Kolaborasi Umara, Ulama, dan Ummat dalam Membendung Ekstremisme

Kolaborasi Umara, Ulama, dan Ummat dalam Membendung Ekstremisme

- in Narasi
582
0
Kolaborasi Umara, Ulama, dan Ummat dalam Membendung Ekstremisme

Kita tidak bisa menyangkal bahwa ancaman ekstremisme itu nyata. Fenomena terorisme memang menurun belakangan ini. Namun, menganggap terorisme sudah punah adalah sebuah kesalahan fatal. Terorisme belum mati. Mereka hanya meniarapkan diri sementara sembari menunggu momentum untuk bangkit.

Selama fase meniarapkan diri itu, sel-sel jaringan terorisme tetap berkonsolidasi, mengumpulkan logistik, sekaligus merencanakan aksi. Tidak hanya itu, mereka juga menginfiltrasi ruang publik dengan propaganda ekstremisme. Penangkapan teroris yang merupakan karyawan PT. KAI beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa sel terorismasih eksis.

Infiltrasi ekstremisme yang menyasar seluruh kelompok dan lapisan masyarakat pada dasarnya tidak kalah berbahayanya dengan aksi terorisme itu sendiri. Tersebab, penyebaran paham ekstrem adalah strategi jangka panjang dan bagian dari skenario besar untuk merebut kekuasaan secara perlahan.

Ketika ruang gerak untuk melakukan aksi teror kian sempit, maka mereka akan menghasut publik dengan beragam narasi provokasi, kebencian, dan adu domba. Tujuannya adalah melemahkan kepercayaan publik pada pemerintah dan mengadu-domba sesama umat. Jika dibiarkan, hal itu akan memicu kekacauan sosial atau politik yang menjadi momentum kaum ekstremis untuk mengambil alih kekuasaan.

Ekstremisme Sebagai Musuh Bersama

Maka, melawan infiltrasi ekstremisme dalam berbagai bentuknya adalah kewajiban bersama seluruh elemen bangsa. Melawan ekstremisme juga tidak bisa dilakukan secara sporadis apalagi parsial.

Melawan ekstremisme adalah perang total yang melibatkan seluruh komponen bangsa dengan multi-pendekatan. Disinilah pentingnya membangun kolaborasi antara umara (pemimpin), ulama (agamawan), dan ummat (masyarakat) untuk melawan infiltrasi ekstremisme.

Umara sebagai pemimpin yang memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan punya tanggung jawab untuk memberantas ekstremisme melalui pendekatan hukum dan militer. Satu hal yang urgen dilakukan pemerintah saat ini adalah menyusun regulasi atau aturan hukum yang memadai untuk memutus rantai penyebaran paham radikal ekstrem di masyarakat. Harus diakui bahwa piranti hukum yang ada saat ini, yakni UU Anti-Terorisme belum mampu menjadi alat untuk menumpas ekstremisme hingga ke akarnya.

UU Anti-Terorisme hanya bisa menjadi alat hukum untuk menindak pelaku teror atau kekerasan. UU Anti-Terorisme belum bisa menjangkau para penyebar paham radikal ekstrem. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh kaum radikal untuk mempropagandakan paham anti-kebangsaan.

Ke depan, pemerintah perlu merumuskan regulasi baru yang efektif menangkal ekstremisme hingga ke akarnya.Pemberantasan terorisme harus memadukan antara penindakan di level hilir, yakni penangkapan jaringan teroris, dan pencegahan di level hulu, yakni mengamputasi paham radikal ekstrem.

Selanjutnya, ulama sebagai tokoh agama dan panutan bagi umat idealnya tampil menjadi agen moderasi beragama. Para ulama, kiai, dan ustad kiranya tidak hanya berperan menjadi penyampai risalah agama.

Di saat yang sama, para tokoh agama idealnya juga aktif membangun kesadaran akan pentingnya beragama secara moderat. Dalam artian bersikap toleran pada perbedaan, adaptif pada ideologi kebangsaan, akomodatif pada budaya lokal, dan menolak segala bentuk kekerasan.

Dalam konteks ini, ulama kiranya memiliki modal sosial dan kultural untuk membangun opini dan memobilisasi sikap publik. Modal ini idealnya dimanfaatkan untuk hal konstruktif. Yakni membangun kesadaran moderasi beragama.

Maka, menjadi ironis jika sampai saat ini masih ada oknum ulama yang justru menjadikan mimbar khutbah atau panggung dakwah sebagai sarana menyebar paham radikal-ekstrem. Ulama seharusnya menjadi pemersatu umat, bukan justru memecah belah umat.

Membangun Sistem Deteksi Dini Berbasis Masyarakat

Terakhir, di level masyarakat atau ummat kita perlu membangun kesiapsiagaan dalam melawan penyebaran paham radikal-ekstrem. Salah satunya dengan membangun sistem deteksi dini radikalisme dan ekstremisme.

Dimulai dari lingkup paling kecil, yakni keluarga, lingkungan terdekat (RT/RW) sampai konteks yang lebih luas, yakni masyarakat. Sistem deteksi dini radikalisme-ekstremisme dimulai dengan membangun kesadaran masyarakat dalam mengidentifikasi ciri-ciri individu atau kelompok radikal-ekstrem.

Masyarakat perlu mengetahui apa saja gejala seseorang telah terpapar paham menyimpang tersebut. Gejala radikalisme biasanya mewujud pada sejumlah ciri. Antara lain, sikap eksklusif (menutup dan mengasingkan diri dari relasi sosial), bersikap intoleran (suka melabeli kelompok yang berbeda dengan istilah bidah, kafir, atau sesat), anti pada kearifan lokal, menganggap Pancasila, NKRI, dan UUD ,1945 berlawanan dengan Islam atau bahkan taghut.

Kemampuan mengidentifikasi gejala tersebut itu menjadi langkah awal untuk membangun sistem deteksi dini radikalisme dan ekstremisme. Masyarakat di level akar rumput pada dasarnya adalah ujung tombak pencegahan radikalisme dns ekstremisme.

Tersebab, meraka lah yang sebenarnya paling pertama kali bersentuhan dengan sel-sel terorisme. Hanya saja, acapkali masyarakat kurang bisa mengidentifikasi bahwa ada sel-sel terorisme yang hidup di sekitar mereka. Alhasil, kita kerap kecolongan pada manuver kaum ekstremis.

Arkian, sinergi dan kolaborasi melawan ekstremisme terutama antara umara, ulama, dan umat itu sangat penting. Ekstremisme adalah musuh bersama. Melawannya pun tidak bisa dilakukan secara parsial.

Umara melawan ekstremisme dengan menyediakan alat hukum yang memadai serta mengerahkan kekuatan keamanan dan militer. Ulama menyumbang peran di ranah keagamaan dengan membangun kesadaran tentang toleransi, inklusivisme, dan nasionalisme. Sedangkan umat di level paling bawah memiliki andil untuk membangun sistem deteksi dini radikalisme dan ekstremisme.

Facebook Comments