Status Non-Muslim di Era Negara Bangsa

Status Non-Muslim di Era Negara Bangsa

- in Narasi
143
0
Status Non-Muslim di Era Negara Bangsa

Sangat tidak relevan di era negara bangsa, jika status non-muslim masih diidentifikasi sebagai kafir harbi, dzimmi, mu’ahad atau-pun musta’man. Karena non-muslim saat ini tidak sedang memerangi umat Islam (kafir Harbi). Saat ini kita tidak sedang dalam situasi perang, sebagaimana dalam fiqh klasik, non-muslim statusnya masih disebut sebagai (kafir Mu’ahad).

Kita saat ini tidak sedang dalam prinsip negara kekhalifahan umat Islam di masa lalu. Bagaimana, status non-muslim masih disebut (kafir Dzimmi) yang statusnya masih berada dalam tekanan dan tidak sama statusnya dengan umat Islam. Non-muslim juga bukan sebagai (kafir Musta’min) yaitu orang kafir yang di masa lalu datang dan meminta perlindungan terhadap kekuatan umat Islam di masa lalu.

Lantas, bagaimana status non-muslim di Era Negara Bangsa? Kalau kita mengacu ke dalam prinsip teologis. Status non-muslim di era negara bangsa saat ini adalah (Muwathin). Yaitu status-nya sama dengan kita, sama memiliki hak sosial, hak beragama, hak hidup yang setara dengan umat Islam. Karena lepas dari status pengidentifikasian non-muslim di masa lalu yang masih dalam kondisi peperangan.

Karena situasi yang kita hadapi saat ini berada dalam prinsip (sebuah kesepakatan bersama). Kita hidup di sebuah negara di dalamnya hidup umat Islam dan umat agama lainnya hidup secara damai. Cobalah pahami (Qs. Al-Mumtahanah:8-9) “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu”.

Secara prinsip, ayat dalam (Qs. Al-Mumtahanah:8-9) itu tidak terlepas dari konteks situasi. Artinya, ketika tidak ada larangan berbuat adil dan berbuat baik itu bisa dibangun selama (tidak diperangi). Baik dalam urusan agama/negara. Lantas, bagaimana transformasi ayat di aras di hadapan negara bangsa yang kita saat ini bersama-sama dalam perbedaan agama dan dalam satu negara dengan non-muslim?

Saya rasa, status dari boleh ke wajib berbuat baik dan saling berlaku adil itu perlu dibangun. Karena, antara muslim dan non-muslim memiliki kokoh di atas satu negara dan mereka hidup di dalamnya. Agama disikapi untuk bisa saling menghargai dan nilai-nilai keagamaan agar menjadi tebaran kebaikan untuk saling berbuat baik atas sesama.

Jadi, status non-muslim ketika melihat konteks dan relevansi prinsip teologi di atas ketika dihadapkan negara bangsa. Maka, status non-muslim itu cenderung sebagai (bagian dari kita). Yaitu bisa disebut tetangga atau-pun saudara dalam kebangsaan. Karena terhapusnya situasi/kondisi peperangan membuat status non-muslim yang ada di dalam fiqh klasik itu menjadi gugur dan tak menjadi hukum yang mengikat.

Saya begitu tertarik dengan istilah AL-Qur’an di dalam (Qs. Al-Hujurat:13) yang menjadikan semua keragaman itu sebagai kehendak-Nya agar kita (saling mengenal). Dalam konteks perbedaan agama, status non-muslim kalau kita kontekstualisasi ke dalam semangat (saling mengenal) ini mengacu pada kedekatan secara psikologis yang lebih mengarah kepada saudara, teman dekat dan bisa menjadi sahabat karib.

Rumusan dialog keagamaan dalam mengupayakan toleransi beragama juga berpijak pada semangat saling mengenal agama satu-sama lain. Maka, prinsip saling mengenal ini tentu bisa kita pahami sebagai (titik-terang) bagaimana status non-muslim tidak lagi sebagai musuh atau sebagai orang yang berada dalam aturan umat Islam.

Status non-muslim dalam negara bangsa adalah (Muwathin). Yaitu memiliki status yang sama, hak sama dan perlakuan yang sama dengan kita yang muslim. Kita memiliki (ikatan) dalam semangat (kebangsaan) itu. Sebab, realitas dan situasi kita yang (bersepakat) semua agama-agama hidup dalam keharmonisan dan saling mengganggu dapat menggugurkan status hukum non-muslim sebagai orang yang perlu diperangi di dalam Islam.

Facebook Comments