Mencetak Dai Berwawasan Kebangsaan di Tengah Kebangkitan Ekstremisme Beragama

Mencetak Dai Berwawasan Kebangsaan di Tengah Kebangkitan Ekstremisme Beragama

- in Narasi
340
0
Mencetak Dai Berwawasan Kebangsaan di Tengah Kebangkitan Ekstremisme Beragama

Belakangan kita menyaksikan fenomena meningkatnya kesalehan beragama di kalangan umat Islam. Sayangnya, meningkatnya kesalehan beragama itu kerap mengarah pada praktik ghuluw, yakni berlebihan atau melampaui batas.

Ghuluw merupakan perilaku yang dilarang Islam. Di dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 171 dijelaskan “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar”.

Sedangkan di dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dijelaskan “Wahai seluruh manusia, hindarilah ghuluw (pelampauan batas) dalam keberagamaan. Karena yang membinasakan (umat) sebelum kamu adalah ghuluw dalam ke beragamaan”. Jika dilihat dari redaksi ayat dan hadist di atas, terlihat bahwa makna ghuluw adalah berlebihan dalam beragama.

Lantas, mengapa ghuluw dilarang oleh Islam? Bukankah Islam mewajibkan umatnya beribadah sebanyak mungkin? Menurut Prof. Quraish Shihab perilaku ghuluw beragama berpotensi melanggar syariat Islam. Di dalam Islam, praktik keagamaan dan peribadatan haruslah sesuai dengan aturan syariah dan fiqih.

Lima Kategori Ghuluw Beragama dalam Islam

Praktik ghuluw terbagi ke dalam beberapa macam. Pertama, ghuluw aqidah, yakni sikap berlebihan dalam memahami konsep teologi Islam. Misalnya, berlebihan dalam memahami sifat-sifat Allah. Bahaya ghuluw aqidah ini adalah potensi kekafiran atau kemurtadan seseorang.

Kedua, ghuluw syariah yakni berlebihan dalam memahami dan menjalankan syariah Islam. Praktik ghuluw syariah ini selain menyalahi hukum Islam, juga berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan umat. Misalnya saja pemahaman terkait kewajiban memformalisasikan syariah ke dalam hukum positif negara yang justru menimbulkan polemik.

Ketiga ghuluw ubudiyyah yakni sikap berlebihan dalam menjalankan agama. Misalnya, di era Rasulullah ada salah seoarang sahabat yang berkeinginan menghabiskan waktunya untuk menyembah Allah. Rasul menentang keras keinginannya tersebut dan mengatakan bahwa ada hak dan kewajiban kepada diri sendiri dan sesama manusia untuk ditunaikan. Seperti bekerja, menikah, bersosialisasi, dan lain sebagainya.

Keempat, ghuluw jam’iyyah yakni sikap fanatik pada golongan atau kelompok tertentu. Sikap yang demikian ini cenderung mendorong umat bersikap eksklusif alias tertutup. Fanatik pada golongan sendiri umumnya dibarengi dengan sikap mendeskreditkan kelompok lain. Dari situlah akar sikap arogan bahkan destruktif itu bermula.

Kelima, ghuluw pada sosok tertentu yakni sikap mengkultuskan individu yang berujung pada taklid buta. Islam melarang umatnya untuk mendewakan individu, bahkan Nabi Muhammd sekalipun. Selain berpotensi syirik, kultus individu juga berpotensi menjerumuskan umat pada perilaku taklid buta. Yakni kepatuhan tanpa syarat yang acapkali tidak dilandasi pertimbangan intelektual atau rasional.

Mencetak Dai Berawawasan Kebangsaan untuk Meredam Ekstremisme Beragama

Kelima kategori ghuluw ini tampaknya sudah mewabah di kalangan umat Islam Indonesia. Banyak umat Islam Indonesia hari ini yang berlebihan dalam memahami aqidah, syariah, ibadah, dan bertaklid buta pada tokoh tertentu. Konsekuensinya, nalar dan praktik keberagamaan kita kerap kali justru bertentangan dengan pilar kebangsaan (NKRI, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika), intoleran pada perbedaan, dan anti-kearifan lokal.

Maraknya perilaku ghuluw ini menghadirkan tantangan yang tidak mudah. Terutama bagi kalangan dai yang menjadi penyampai risalah akidah, syariah, ibadah, dan sebagainya. Tantangan ini pernah direspons oleh pemerintah dengan menginisiasi program Majelis Dai Kebangsaan (MDK) yang dibentuk oleh Kementerian Agama pada tahun 2022.

MDK ialah program pemerintah untuk mencetak dai yang tidak hanya fasih urusan agama, namun juga berkomitmen pada wawasan kebangsaan. Program ini melibatkan banyak stakeholder antara lain MUI, BNPT, BPIP, bahkan Lemhanas. Sejak diluncurkan, program MDK ini telah mencetak lebih dari 10 ribu dai yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebagai sebuah program, MDK memiliki roadmap dakwah terutama menyangkut target dan materi. Ihwal target, MDK menyasar setidaknya dua kelompok muslim, yakni kalangan kelas menengah perkotaan dan kalangan generasi muda (gen-Z).

Kedua kelompok itu menjadi prioritas sasaran dakwah karena mereka selama ini menjadi kelompok paling rentan terpapar paham konservatisme bahkan ekstremisme beragama. Dakwah yang menyasar kedua kelompok ini harus didesain secara progresif, baik dalam hal materi maupun cara penyampaian.

Secara materi, dakwah yang menyasar kelompok muslim kelas menengah perkotaan dan kalangan generai muda tidak boleh hanya berkutat pada aspek ritual keagamaan. Namun, materi dakwah harus menyentuh aspek kehidupan personal maupun sosial yang related dengan kehidupan mereka. Tidak hanya dari segi materi, dakwah yang menyasar kalangan menengah-urban dan gen-Z idealnya juga dikemas ke dalam gaya komunikasi yang populer, cair, dan tidak indoktrinatif.

Program MDK ini tentu patut diapresiasi, bahkan diduplikasi oleh organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, dan lain sebagainya. Mencetak dai berwawasan kebangsaan ialah keniscayaan di tengah arus deras perilaku ghuluw beragama di kalangan umat Islam. Dai berwawasan kebangsaan inilah yang akan menyuntikkan vaksin moderasi beragama agar umat kebal dari paparan virus radikal-ekstrem.

Facebook Comments