Menjaga Badan Milik negara

Menjaga Badan Milik negara

- in Narasi
682
0
Menjaga Badan Milik negara

Detasemen Khusus 88 (Densus 88) terus melakukan operasi penangkapan jaringan terorisme di Indonesia dan hal ini kian lama dirasa sebagai hal biasa, meskipun sebenarnya tak semua operasi detasemen itu diungkap ke publik. Irjen. Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.IK, M.Si, Kepala Densus 88, lebih tertarik pada pendekatan pencegahan dan deradikalisasi, sehingga embrio radikalisme dan terorisme tak sempat tumbuh besar dan berujung pada aksi teror yang mematikan.

Namun, giat penangkapan Densus 88 di Bekasi pada Senin 14 Agustus 2023 lalu mengejutkan banyak pihak dan masyarakat. Tak hanya karena tersangkanya merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tiga tahun terakhir ini menekankan slogan AKHLAK BUMN yang merupakan singkatan dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif sebagai core values dari BUMN.

Akhlak BUMN tersebut merupakan panduan perilaku dari setiap sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk diimplementasikan dalam perilaku keseharian dan membentuk budaya kerja di BUMN. Selain core values tersebut, setiap pegawai baru BUMN juga wajib menjalankan program Bela Negara yang bekerja sama dengan TNI POLRI. Dengan Upaya tersebut maka munculnya tersangka terorisme di tubuh BUMN menjadi pukulan untuk terus melakukan kegiatan wawasan kebangsaan dan nasionalisme.

Radikalisme dalam “tubuh” negara bukan kali pertama terjadi, dalam masa pemerintahan di masa lampau bahkan sebuah institusi kementerian dan lembaga beasiswa dapat dikuasai oleh kelompok yang terafiliasi dengan jaringan intoleransi yang mengarah pada radikalisme. Kelompok tersebut memanfaatkan jabatan untuk mengarahkan sumber daya negara pada kegiatan kelompoknya dan memberikan “jalur khusus” bagi kader-kader mereka untuk berkuliah di luar negeri.

Setidaknya dalam masa kepemimpinan Presiden Jokowi telah banyak dilakukan upaya tegas bersih-bersih dalam tubuh negara, di antaranya dengan perombakan pejabat-pejabat yang terafiliasi jaringan terorisme, mendorong mundur partai yang pro khilafah ke luar pemerintahan, membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia dan Front Pembela Islam, hingga pemecatan ratusan pewawancara beasiswa negara.

BUMN serta seluruh kementerian dan badan merupakan urat nadi kehidupan negara, saat urat nadi itu terpapar racun radikalisme dan terorisme, ia akan menyebar cepat ke dalam tubuh dan jika racun itu tak segera diambil maka akan menyebar dan melumpuhkan sedikit demi sedikit tubuh negara hingga akhirnya mati seperti negara-negara yang konflik akibat radikalisme dan terorisme.

Masyarakat semakin terkejut oleh penangkapan tersangka teroris di Bekasi karena temuan barang bukti yang mengerikan. Setidaknya ditemukan: 5 senjata laras panjang, 11 senjata laras pendek, 2 pucuk pen gun, 8 senjata laras panjang mainan, 970 butir peluru Cal 5.56 mm, 813 butir peluru Cal 9 mm, 229 butir peluru hampa 9 mm, 64 butir peluru Cal 7.65 mm, 16 peluru 22 standart plus, 20 butir peluru 9.47 mm, 17 peluru ramset, 49 provektil 9 mm, 23 magazine peluru bola/bulat, 22 magazine air soft gun, 1 magazine gas, 8 magazine panjang 9 mm, 6 magazine 9 mm, 2 magazine 32 mm, 10 cartridge airsoft gun, serta sejumlah buku doktrin.

Jika saja temuan tersebut sempat digunakan dalam aksi teror, satu nyawa saja sangat mahal untuk membayar aksi kelompok terorisme. Terkumpulnya demikian banyak senjata level tinggi tersebut bukan upaya satu orang dalam waktu yang singkat, temuan tersebut pasti melibatkan demikian banyak orang di banyak tempat dan dalam waktu yang panjang. Bisa saja jaringan tersebut ada di sekitar kita, sehingga masyarakat punya tanggung jawab untuk peduli terhadap sekitarnya.

Menurut Steven Levitsky dalam How Democracies Die (2018), negara bukanlah pertandingan basket jalanan tanpa aturan, negara memiliki aturan tertulis (undang-undang dan konstitusi) dan wasit (pengadilan). Aturan atau norma dalam lembaga negara merupakan pagar lembut yang mencegah negara menuju kehancuran. Aturan-aturan negara tersebut harus terus dirawat serta ditegakkan.

Tidak boleh ada toleransi terhadap radikalisme dan terorisme, sebab hal ini membuka celah harapan bagi mereka yang meyakini yang berlawan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila serta Undang-Undang 1945. Di antaranya adalah dibiarkannya aksi-aksi penolakan dan persekusi terhadap pemeluk agama yang berbeda, tempat tinggal eksklusif agama tertentu, dan penolakan tinggal untuk suku atau ras tertentu. Kedamaian Indonesia bukanlah taken for granted atau didapatkan begitu saja, perlu ada daya upaya, bahkan lebih keras dari mereka yang memperjuang perpecahan dan radikalisme.

Jika seorang di Bekasi dapat mengumpulkan sedemikian banyak senjata api level tinggi, seorang warga yang peduli terhadap kedamaian bangsa serta ingin mewariskan tanah air yang damai bagi anak cucunya, perlu melakukan hal sebaliknya. Peduli terhadap yang berbeda, memberikan ruang damai bagi siapa saja, serta mengedepankan sikap toleransi. Jika teroris demikian keras berjuang memecah belah, kita juga berjuang keras dalam persatuan.

Facebook Comments