Kejatuhan rezim Orde Baru pada tahun 1998 merupakan perubahan fenomenal dalam Sejarah Indonesia Kontemporer. Kejatuhan rezim Orde Baru memberikan peluang munculnya berbagai kelompok keagamaan yang berhaluan keras (hardliners) yang pada masa Suharto mereka hanya bergerak di bawah tanah (underground). Tumbangnya Orde Baru dimanfaatkan oleh gerakan Islam transnasional Hizbut Tahrir untuk melahirkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai jaringan dari Hizbut Tahrir internasional.
Kemunculan HTI sendiri juga salah satunya karena dihapuskannya asas tunggal Pancasila. Selain HTI muncul gerakan yang berbasis lokal (home grown) seperti Laskar Jihad, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Pembela Islam, Hammas, dan Jundullah. Gerakan yang berasas lokal ini oleh M. Syafii Anwar disebut sebagai Gerakan Salafi Militan (GSM).
Dibukanya konsep asas tunggal melahirkan berbagai partai politik atau kelompok organisasi masyarakat yang tidak berasakan kepada Pancasila. Militansi terhadap ideology Pancasila menjadi menurun dan menyebabkan Pancasila kehilangan “kesaktiannya”. Hal ini melahirkan konsep khilafah dan formalisasi syariat Islam dalam kehidupan masyarakat. Inilah awal mula kemuculan kelompok-kelompok radikal. Sementara fakta di Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika.
Dalam kajian antropologi dikenal istilah bounded system, yaitu sebuah proses yang menggambarkan adanya teritorialisasi masyarakat berdasarkan wilayah geografis dan nilai-nilai budaya. Dalam konteks bounded system, masyarakat memiliki kecendrungan mempertahankan batas-batas wilayah dan nilai-nilai budaya termasuk dalam soal pemahaman agama. Sehingga pandangan masyarakat terbelah menjadi dua yaitu in-group dan out-group. Pandangan in-out- group ini mengambil beberapa bentuk, pertama stereotip yakni pandangan (image) umum suatu kelompok terhadap kelompok lainnya. Stereotip ini ada yang berkonotasi positif dan ada yang berkonotasi negative.
Pandangan atau Stereotip terhadap kelompok sendiri selalu diberi penilaian sebagai kelompok unggul dan dan superior (as virtuos and superior). Pandangan ini melahirkan sikap kemauan untuk berjuang dan berkorban untuk kelompok (willingness to fight and die for in-group). Sedang terhadap kelompok luar, memandang sebaliknya : yaitu dianggap sebagai kelompok rendah, immoral, dan inferior (as contemptible, immoral, and inferior), yang melahirkan sikap distrust and fear of the out-group atau ketidak percayaan terhadap kelompok lain dan takut keluar dari kelompok.
Yang kedua adalah jarak social. Jarak sosial merupakan paradox kedua dalam hubungan in-group dan out-group. Jarak sosial muncul dari sterotip dalam pandangan dimensi kemutlakan dan kebenaran ajaran agama. Pandangan (kemutlakan dan kebenaran ajaran agama) ini melahirkan truth claim. Truth claim atau klaim kebenaran yang menegasikan kebenaran lainnya. Karena pencitraan (image) negative terhadap kelompok atau kepercayaan, kebenaran agama lain. Klaim kebenaran menghasilkan suatu sikap teritorialisasi secara rigid antara pemahaman yang benar dan yang salah. Dan untuk memasuki dan diakui sebagai sebuah pemahaman yang “benar” harus melalui persyaratan yang ketat. Sikap ini yang kemudian di sebut sikap konservatisme yang ditandai dengan kecendrungan mempersempit basis teologis dalam mendefinisikan iman, islam dan memperluas basis bagi kufur.
Ketika basis konservatisme makin sempit, maka semakin sedikit yang dianggap beriman (hanya yang mengikuti klaim kebenarannya saja yang dianggap beriman) dan semakin lebar atau banyak yang dianggap kafir. Dari sini dapat ditarik sebuah benang merah, bahwa pemahaman atau cara pandang kebenaran suatu kelompok akan melahirkan jarak sosial dengan kelompok lainnya. Inilah yang mendasari dan digunakan oleh kelompok-kelompok radikal dalam menyebarkan, merekrut dan mendasari aksi-aksi terror mereka.
- Memahami Proses Radikalisasi
Usia Dani Permana pelaku pemboman Hotel JW Mariot pada tahun 2009 terbilang sangat muda, 17 tahun. Dan usia Nana Ikhwan Maulana pelaku bom Ritz Carlton pada tahun 2009 juga berusia 27 tahun.
Pertanyaannya, kenapa di usia muda mereka memiliki pandangan yang sangat kuat (radikal teroris) terhadap Islam dan menguatkan pilihannya menjadi seorang martir? Bagaimana organisasi radikal teroris merekrut dan mencuci otak (brain wash) mereka sehingga mereka siap menjadi martir? Bagaimana proses pendidikan dan pencucian otak (mengubah paham, orientasi, dan perilaku keberagamaan) anggota sehingga mereka siap menjadi martir dan melakukan peperangan melawan pihak yang dianggap kafir (qital)? Bagaimana tahapan perekrutan kelompok radikal-teroris terhadap calon-calon martir mereka atau anggota-anggotanya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut salah satunya bisa menggunakan analisis dari Fathalli M. Moghadda, tentang enam tahapan tangga seseorang menjadi radikal.
Tangga Dasar, merupakan tahapan persepsi terhadap keadilan dan perlakuan yang adil. Isu ketidakadilan yang dilakukan oleh system ini dijadikan salah satu alat untuk melakukan injeksi dokrin dan paham radikal teroris. Perjalanan pendakian individu ke tangga puncak terorisme sangat tergantung pada pemahamannya terhadap kondisi ketidakadilan. Dan yang mempercepat kenaikan tangga radikal ini adalah factor pendidikan (pemahamana agama) dan kemiskinan.
Tangga pertama, individu diajak mencari solusi terhadap apa yang dianggap mereka ketidakadilan. Disini mulai ditawarkan sebuah konsep-konsep perlawanan dan system yang dianggap mumpuni untuk melawan ketidakadilan.
Tangga ke dua, individu mulai mengembangkan kesiapan fisik sebagai upaya mencasi solusi atas ketidakadilan dengan melakukan penyerangan terhadap semua yang dianggap “musuh”. Dalam tangga ini mereka terlibat lebih dalam dan memiliki moralitas yang membenarkan dan mendorong terorisme. Pada tahapan ini mereka mulai mencoba melakukan tindakan terhadap “musuh”. Di tangga ini, keseriusan individu memasuki dunia radikalisme dan terorisme semakin kuat dan terlihat.
Tangga ke tiga, kelompok radikal teroris bekerja dalam kerangka moral yang bertentangan dengan semua yang dianggap “musuh” termasuk kalangan sipil. Pada tangga ke tiga ini individu akan mengalami peneguhan komitmen serta keterlibatan moral atas nilai-nilai moral yang diusung oleh mereka (radikal teroris). Tangga ke tiga ini menguatkan indoktrinasi dengan nilai-nilai moral yang diusung mereka. Individu yang berasal dari tangga paling dasar yang mengalami frustasi atas keadaannya adalah menjadi kekuatan organisasi radikal teroris.
Tangga ke empat, adalah tanggap dimana individu yang direkrut memasuki dunia rahasia organisasi. Dimana mereka tidak memiliki alas an untuk keluar hidup-hidup melalui pematangan system sel yang mereka bangun. Ditangga ke empat inilah individu menyatakan kesiapannya melakukan tindakan terror.
Tangga ke lima, adalah tahap dimana individu siap menyediakan dirinya sebagai actor dalam aksi terror tanpa mempedulikan dampak kematian dirinya (“penganten”) dan masyarakat sipil tak berdosa yang menjadi korbannya.
Sementara itu Sarlito Wirawan menyebutkan delapan cirri Individu yang terinviltrasi ideology radikal:
- Menilai Pemerintah Indonesia sebagai Thaghut karena tidak menjalankan syariat Islam
- Menolak menyanyikan lagu Indonesia Raya dan tidak mau hormat pada bendera merah putih
- Memiliki ikatan emosional yang lebih kuat dengan kelompoknya dibanding dengan keluarga
- Pengajian dilakukan secara tertutup
- Kesanggupan menyerahkan sejumlah uang kepada kelompok kendati dilakukan dengan caara tidak benar bahkan criminal
- Berpakaian khas yang diklaim paling sesuai dengan syariat Islam
- Suka melakukan takfiri (mengkafirkan) yang tidak sepaham
- Enggan mendengarkan ceramah di luar kelompoknya walau pengetahuan tentang Islam masih terbatas.
Sementara dalam metode perekrutan, kelompok radikal teroris melakukan beberapa langkah rekruitmen individu.
Langkah pertama adalah mengidentifikasi calon potensial yang dipandang memenuhi persyaratan untuk direkrut sebagai anggota kelompok. Persyaratan yang dimaksud adalah biasanya dilihat dari pemahaman keagamaan yang masih rendah, usia psikologis yang labil dan mencari panutan serta kondisi ekonomi calon anggota kelompok. Kelompok juga mengkonfirmasi identitas calon anggota secara pasti, melakukan penyelidikan secara seksama untuk mendapat informasi lengkap terkait calon anggota kelompok.
Langkah ke dua, adalah melakukan pendalaman terhadap calon anggota dengan melibatkan calon anggota dalam strategi jihad. Individu diberi pemahaman terkait jihad dan aktivitas jihad dalam bingkai (framing) pemahaman jihad menurut kelompok radikal teroris, yaitu perang suci.
- Upaya Pencegahan: Perlawanan Semesta terhadap Faham Radikal Terorisme
Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri sebagai actor tunggal untuk menanggulangi terorime dan persoalan penyebaran faham radikal terorisme. Sebab persoalan faham radikal terorisme adalah menjadi bagian dari ancaman bersama yang akan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keterlibatan masyarakat sipil mutlak diperlukan dalam kerangka pencegahan.
Karena itu dibutuhkan perlawanan semesta terhadap Faham Radikal Terorisme oleh semua elemen masyarakat. Dan salah satu institusi yang perlu dioptimalkan perannya dalam membendung faham radikal terorisme adalah Pendidikan. Dalam konteks pendidikan, pendidikan perlu memperkuat model pendidikan multikultur, pengembangan budaya damai di sekolah, penghargaan terhadap keberagaman dan pengembangan kearifan local perlu diperkuat dan dihidupkan di sekolah sebagai bagian dari upaya pencegahan. Hal tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan dalam system dan kurikulum sekolah baik secara eksplisit maupun implicit (hidden curriculum).
Selain kurikulum, pendidik juga khususnya pendidikan agama perlu mendapatkan penguatan kapasitas model-model pembelajaran agama yang mengembangkan nilai-nilai Islam Rahmatan Lil Alamin (Isra). Dimana dalam model pembelajaran agama berbasis Isra ini guru agama mendapatkan berbagai metode pembelajaran yang mengembangkan dan menanamkan nilai Islam yang toleran, terbuka terhadap kritik, menghargai orang lain, kerjasama, nilai-nilai keadilan, tanggung jawab dan nilai-nilai Islam lainnya. Dengan model pembelajaran Isra ini pemahaman Islam siswa akan dibawa kepada pemahaman yang moderat.
Selain itu sekolah atau institusi pendidikan perlu membangun system deteksi dini (early warning system) terhadap masuknya faham radikal teroris ke sekolah. Dimana system deteksi dini faham radikal ini juga dalam pelaksanaannya melibatkan instansi terkait seperti tokoh masyarakat, dinas pendidikan, kementerian agama, kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Hal lain dari model system deteksi dini faham radikal terorisme ini adalah imunisasi dengan menggunakan faham Isra terhadap injeksi faham radikal terorisme. Imunisasi yang dimaksud adalah dengan memberikan pemahaman yang benar dan argumentative terhadap wacana keagamaan yang selalu dijadikan bingkai oleh kelompok radikal. Seperti argumentasi jihad, pemahaman islam Rahmatan Lil Alamin dan isu-isu social kemasyarakat lainnya.
Deteksi dini juga menguatkan pendidikan Pancasila sebagai ideology Negara yang harus dipatuhi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah model “kalimatun sawa” untuk seluruh rakyat Indonesia yang terdiri atas 740 suku bangsa. Hanya Pancasila yang bisa menyatukan dan diterima oleh masyarakat Indonesia dalam konteks berbangsa dan bernegara. Pancasila itu compatible atau sesuai dengan nilai-niai Islam, tetapi tidak menjadi substitusi atau pengganti dari Islam.