Pesan Toleransi dari Empat Imam Madzhab

Pesan Toleransi dari Empat Imam Madzhab

- in Narasi
55
0
Pesan Toleransi dari Empat Imam Madzhab

Islam menyimpan banyak hikmah dalam kisah-kisah ulama’ klasik, terkait nilai-nilai moderasi beragama. Toleransi dan mengelola perbedaan misalnya. Hikmah mengelola perbedaan tercermin dalam perjalanan empat Imam madzhab besar Islam, Abu Hanifah, (w.150 H), Imam Maliki (w.179 H), Imam Syafi’i (w.204 H), dan Imam Hanbali (w.248 H). Keempat ulama besar tersebut tak ragu bersilang pendapat satu sama lain.

Sebelum lanjut, sepertinya kita perlu merefleksi ulang, “apa sih toleransi itu?” Kita ambil definisi paling umum saja. W. J. S. Poerwadarminto dalam “KamusUmum Bahasa Indonesia” menyebut jika toleransi adalah sikap/sifat menenggang berupa menghargai serta memperbolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan maupun yang lainnya yang berbeda dengan pendirian sendiri.

Dalam Islam sendiri, definisi toleransi masih menjadi perdebatan. Hal ini lantaran terdapat dua penafsiran yang berbeda mengenai toleransi.Pertama,penafsiran yang bersifat negatif yang menyatakan bahwa toleransi itu cukup mensyaratkan adanya sikap membiarkan dan tidak menyakiti orang atau kelompok lain baik yang berbeda maupun yang sama. Sedangkan yangkeduaadalah yang bersifat positif yaitu menyatakan bahwa harus adanya bantuan dan dukungan terhadap keberadaan orang lain atau kelompok lain.

Tulisan ini memberi ilustrasi bagaimana keempat madzhab besar Islam telah melampui definisi-definisi toleransi itu. Kita mulai cerita ini dari perjalanan Imam yang madzhabnya dominan di Indonesia, Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i Al-Quraisyi yang dikenal dengan madzhab Syafi’i. Syafi’i kecil sudah didapuk menjadimufti(juru fatwa) bahkan sebelum ia beranjakbaligh, tepatnya ketika masih berumur 12 tahun.

Untuk mempertajam keilmuannya, Syafi’i muda berangkat ke Madinah untuk berguru pada Imam Malik bin Anas, penggagas madzhab Maliki. Ia belajar dengan Imam Malik hingga berumur 20 tahun, bertepatan dengan wafatnya Imam Malik pada 179 H. Sebelum wafat, Imam Malik memberikan rekomendasi kepada Syafi’i kecil untuk belajar dengan Imam Abu Hanifah di Kufah. Imam Malik bahkan memberi ongkos transportasi kepada Syafi’i sebagai bekal perjalanan ke Kufah.

Menariknya, metodologi berpikir dan gagasan antara Imam Malik dan Imam Abu Hanifah sebenarnya sangat bertolak belakang. Perbedaan itu misalnya terletak pada pertimbangan pengambilan keputusan dalam perumusan fatwa. Imam Abu Hanifah merupakan ulamaahl al-ra’yiyang banyak menggunakan logika dan rasionalitas dalam menyimpulkan hukum.

Tak heran, ia melahirkan metodeqiyasyang kelak diadopsi oleh hampir semua ahli fiqih termasuk Syafi’i. Berbeda dengan Hanafi, Imam Maliki murni menggunakan pendekatan periwayatan Al-Qur’an dan Hadis dalam metodologi perumusan fatwa. Artinya perumusan fatwa Abu Hanifah bisa dibilang lebih “liberal” dibanding Imam Malik.

Tetapi Imam Malik tetap merekomendasikan Syafi’i muda untuk belajar kepada Abu Hanifah, dan bahkan mencukupi bekal logistiknya. Betapa luar biasanya kelapangan dada Imam Malik. Fenomena ini cukup jarang kita temui dalam ulama-ulama saat ini. Satu ulama sering kali melarang muridnya untuk belajar dengan guru yang lain dengan dalih, “jangan, ajaran itu menyesatkan!”, “hati-hati, itu aliran liberal!”, “jangan sama ustadz itu, dia konservatif!”, dan masih banyak narasi lain untuk menghalangi murid-muridnya belajar dari sumber yang lain.

Tetapi karena Abu Hanifah sudah wafat, Syafi’i muda berguru pada murid-muridnya, seperti Muhammad al-Hasan dan Abu Yusuf. Hal ini karena Imam Malik ingin Syafi’i muda menguasai perangkat keilmuan secara paripurna yaitu kombinasi antara ilmu-ilmu hadis dari Imam Malik dan perangkat ilmumantiqdari Abu Hanifah. Kelengkapan ilmu Imam Syafi’i itulah yang pada akhirnya membuatnya mampu memproduksi ilmu pengetahuan baru, yaitu ilmu ushul fiqih yang ia tulis dalam kitabAr-Risalah.

Menariknya, Imam Syafi’i merumuskan fatwa yang justru banyak bertentangan dengan pemikiran gurunya, Imam Malik. Bagi madzhab Maliki, membaca basmalah sebelum al-Fatihah adalah perkara yangmubah. Sehingga shalat seorang Muslim akan tetap sah tanpa membaca basmalah. Sedangkan bagi madzhab Syafi’i, tidak sah shalat seseorang jika tidak membaca basmalah, karena itu adalah bagian dari al-Fatihah.

Pendapat Imam Syafi’i terkait al-Fatihah dalam shalat tersebut, di aspek yang lain, juga berselisih dengan muridnya, Imam bin Hanbal. Madzhab Hanabilah menyatakan bahwa membaca basmalah dalam al-Fatihah ketika shalat adalahsirr(lirih). Sedangkan Imam Syafi’i menegaskan bahwa imam harus mengeraskan basmalah dalam al-Fatihah ketika shalat. Terlepas dariikhtilafitu, mereka berdua tidak saling menyalahkan satu sama lain. Bahkan Imam bin Hanbal mengatakan bahwa ia mendoakan Imam Syafi’i dalam shalatnya selama empat puluh tahun meskipun kami sering kali berbeda pendapat dalam banyak hal.

Perbedaan pendapat juga terjadi dalam masalahqunut. Imam Syafi’i menyaratkan doaqunutdalam shalat shubuh, sedangkan madzhab Hanafi tidak demikian. Namun hal tersebut tidak menghalangi Imam Syafi’i untuk menghargai pendapat danijtihadImam Abu Hanifah. Hal itu terejawantah ketika Imam Syafi’i berziarah ke makam Abu Hanifah selama tujuh hari. Selama tujuh hari ziarah tersebut, Imam Syafi’i terus-menerus menghatamkan al-Qur’an. Tilawah tersebut ia niatkan dan hadiahkan untuk Imam Abu Hanifah.

Puncaknya, di makam Abu Hanifah, selama tujuh hari dan di setiap salat subuh, Imam Syafi’i tidak melakukanqunut.Dengan bijak Imam Syafi’i mengatakan,

Sebab Abu Hanifah tidak menghukumi qunut ke dalam bentuk sunnah, maka saya pun tidak melakukannya sebagai bentuk penghormatan kepadanya”

Inilah potret bagaimana moderasi beragama merupakan tata nilai yang sudah dipraktikkan oleh ulama-ulama Islam dengan saling menghormati perbedaan pendapat. Tidak ada sumpah serapah di sana. Tidak ada caci maki. Cara mereka mengelola keberagaman bisa menjadi contoh bagi kita dan umat Islam secara umum.

Tulisan ini sekaligus menegaskan bahwa perbedaan pemahaman dan aliran keberagamaan bukan alasan untuk saling menghakimi apalagi diskriminasi. Imam Malik memberikan hikmah bahwa dalam hal menuntut ilmu, kita tidak perlu membeda-bedakan orang. Termasuk jika harus berguru pada seseorang yang berbeda pendapat dengan kita sekalipun.

Facebook Comments