Pancasila sebagai Dasar Negara adalah final dan wajib dihormati. Pancasila merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi segenap Bangsa Indonesia. Awalnya Sila ke-1 Pancasila adalah Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya atau dikenal sebagai Piagam Jakarta. Keesokan harinya, utusan masyarakat Indonesia bagian timur yang beragama non-Muslim menemui Mohammad Hatta dan menyatakan keberatan terhadap sila tersebut.
Perundingan akhirnya menerima keberatan tersebut sehingga sila tersebut diubah bunyinya seperti yang ada sekarang. Perubahan tersebut tidak mengurangi semangat umat Islam untuk mengakui dan menjalankan nilai Pancasila dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan hingga kini. Piagam Jakarta yang mengadopsi spirit Piagam Madinah memang akhirnya tidak terakomodasi secara eksplisit.Namun ruang aktualisasi Pancasila masih terbuka masuknya spirit dan implementasi Piagam Madinah. Tentu dalam konteks ke-Indonesia-an. Kobalorasi nilai Pancasila dan spirit Piagam Madinah menjadi kekuatan besar menuju pembangunan masyarakat Indonesia yang madani, yaitu adil, makmur, dan sejahtera.
Piagam Madinah dan Pancasila
Masyarakat Madinah pada masa Rasulullah dan sahabat menjadi bukti dan teladan keberhasilan politik Islam. Secara politis, muslim dan pemeluk agama lainnya hidup mandiri, berdaya, teratur dan egaliter sebagai warga negara. Mc. Donald menyebut Madinah sebagai negara Islam pertama yang memiliki dasar-dasar politik dan perundang-undangan.
Sejarah mencacat, di zaman Rasulullah telah dihasilkan konstitusi yang berkeadilan dan demokratis, yaitu Piagam Madinah. Pakar Barat seperti Julius Wilhausen, Leon Caetani, Hubert Grime, Montgomery Watt dan lainnya mengakuinya sebagai konstitusi pertama di dunia dan paling lengkap sepanjang sejarah manusia.
Hidayat (1995, dalam Soelhi, 2003) merangkum temuan penting dari Piagam Madinah. Pertama, piagam ini mampu menghapus tribalisme (kesukuan) menuju pembangunan negara baru.
Kedua, Piagam Madinah dinamis seiring dengan kondisi kebutuhan kekinian dan mengakomodasi seluruh elemen agama. Ketiga, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan kewajiban serta wajib melindungi yang lemah.
Dalam kebijakan ekonomi misalnya, bagi Muslim wajib membayar zakat, sedangkan non-muslim berupajizyahdankharaj. Negara mengakui, melindungi dan menjamin kebebasan warga menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Keempat, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dalam prinsip kebenaran dan keadilan. Kelima, hukum adat/tradisi dengan berpedoman pada keadilan dan kebenaran tetap dilakukan.
Keenam, negara menganut asaspacta sun servanda(perjanjian harus dihormati) selama perjanjian ini berlaku. Ketujuh, semua warga negara mempunyai kewajiban yang sama terhadap Negara.
Kedelapan, perdamaian adalah tujuan utama, tapi pencapaiannya tidak boleh mengorbankan kebenaran dan keadilan. Kesembilan, sistem pemerintahan adalah desentralisasi. Namun, pemerintah pusat adalah pemutus terakhir jika daerah buntu.
Piagam Madinah mengajarkan pelaksanaan politik pemerintahan yang tidak kaku. Efek positifnya terasa dengan dijunjungnya etika, moralitas, ikatan kepercayaan, dan rasa kasih sayang.
Piagam Madinah juga mampu melindungi dan mengatur perikehidupan bernegara yang multi-etnis dan berbeda-beda agama. Hal ini menjadi bukti telah terjalankannya iklim demokrastis dan keadilan.
Indonesia sendiri sebagai negeri mayoritas muslim telah menyepakati Pancasila sebagai dasar negara yang final. Kaelan (1996) menyebutkan beberapa fungsi dan peran pancasila agar masyarakat dapat memetik dan mengimplementasikan maknanya dalam kehidupan nyata. Pertama, Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila berfungsi dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat Pancasila.
Kedua, Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
Ketiga, Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara.
Keempat, Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Aline IV.
Kelima, Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur. Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Keenam, Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia. Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV).
Ketujuh, Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Pancasila disebut denganway of life, weltanschauung,pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari.
Kedelapan, Pancasila Sebagai Moral Pembangunan. Nilai-nilai luhur Pancasila dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Kesembilan, Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila. Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan tujuan nasional.
Kolaborasi dan Aktualisasi
Iklim demokrasi Indonesia pascareformasi telah terbuka lebar. Bahkan kadang terkesan berjalan tanpa kendali dan kebablasan. Atas nama demokrasi dan HAM semua kritik bahkan perbuatan bebas dilakukan. Apapun itu, poin positif berupa ruang kontribusi yang terbuka penting dioptimalkan.
Nilai dan spirit Piagam Madinah dapat dikolaborasikan dalam mengaktualisasikan Pancasila. Substansinya sebagian besar sama dan tujuannya juga sama. Aktualisasi Pancasila menjadi pembuktian atas rasa syukur terhadap nikmat Pancasila bagi Indonesia. Beberapa hal penting diperhatikan dan dapat dipertimbangkan sebagai strategi.
Pertama, memahami Pancasila secara utuh dan menyeluruh. Pancasila tidak sekadar hafalan. Namun perlu penghayatan dan pendalaman nilai-nilainya. Aspek historis dan filosofis penting dirawat dan terus diajarkan kepada generasi penerus bangsa. Pendidikan formal maupun non formal penting dijadikan sarana membumikan Pancasila. Jangan sampai terjadi reduksi hingga degradasi pemahaman dan rasa kepemilikan terhadap Pancasila.
Kedua, menggali dan pengayaan nilai-nilai yang dinamis dan terbuka. Nilai dan konsep dasar mesti dikuatkan untuk selanjutnya terbuka mengikuti perkembangan zaman. Termasuk didalamnya berkolaborasi dengan nilai dan aktualisasi Piagam Madinah. Kearifan lokal dari nilai Pancasila mesti terus digali. Riset menjadi penopang upaya ini.
Ketiga, merawat nilai Pancasila. Era globalisasi meniscayakan masukknya ideologi asing. Pancasila mesti mampu berdialektika dan mewarnainya. Perawatan berkelanjutan terhadap Pancasila penting dilakukan melalui berbagai media, forum, gerakan, kampanye, dan lainnya.
Keempat, melakukan implementasi di kehidupan nyata. Setiap sektor kehidupan berbangsa penting mendapatkan sentuhan aktualisasi Pancasila. Politik, ekonomi, budaya, dan lainnya penting bernafaskan Pancasila.
Imam Al-Gazali menyatakan: “Dunia adalah ladang akhirat. Agama tidak akan sempurna kecuali dengan adanya dunia. Kekuasaan dan agama tidak mungkin dipisahkan. Agama adalah tiang, penguasa adalah penjaga. Bangunan tanpa tiang akan roboh dan apa yang tidak dijaga akan hilang. Keteraturan dan keseimbangan akan terwujud kecuali dengan penguasa.” Aktualisasi Pancasila yang berkolabasi dengan spirit Piagam Madinah menjadi modal kuat menuju Indonesia madani dan dapat tampil terdepan sebagai teladan di kancah global.