Puasa Hate Speech

Puasa Hate Speech

- in Narasi
1931
0
Puasa Hate Speech

“Maukah kalian aku tunjukkan orang yang diharamkan baginya neraka?”

“Mau, wahai Rasulullah Saw,” jawab shahabat.

“(Neraka diharamkan) bagi setiap orang yang hayyin, layyin, qarib dan sahl,” terangnya.

Dialog yang diceritakan Abdullah bin Mas’ud ini, antara lain, diriwayatkan oleh Muhammad bin Hibban al-Busti (Shahih Ibn Hibban: 1993, II/216), Abi Bakr bin Abi Syaibah (Musnad Ibn Abi Syaibah; 1997, I/272) dan al-Husein bin Mas’ud al-Baghawi (Syarh al-Sunnah: 1983, XIII/85).

Apa maksud hayyin, layyin, qarib dan sahl, yang disitir Rasulullah Saw itu? Hayyin itu orang yang tenang dan teduh lahir-batin. Layyin itu orang yang lembut dan santun, baik tutur atau sikap. Qarib itu orang yang akrab, ramah, menyenangkan lawan bicara. Dan sahl itu orang yang memudahkan.

Bagaikan mencari jarum di tumpukan jerami, menemukan sosok yang memiliki empat karakter ini secara purna. Umumnya, perangai kita berlawanan dengan keempat-empatnya.

Karenanya, mulai Ramadhan ini dan setelahnya, orientasi kita sebaiknya tidak semata puasa fisik, menahan makan-minum dan seksualitas, melainkan juga puasa perangai; menahan perilaku buruk dan ucapan negatif yang menyakitkan atau merugikan pihak lain.

Maryam telah meneladankan puasa bertutur ini, melalui statemennya: “Sesungguhnya aku telah bernadzar shauman (berpuasa) untuk Tuhan Maha Pemurah, maka aku takkan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (Qs. Maryam [19]: 26).”

Hari-hari ini situasi kita diramaikan oleh hate speech (ujaran kebencian), hoax, bully dan sejenisnya. Terutama yang bertebaran di dumay (dunia maya) atau media sosial. Atas dasar kebebasan berekspresi, banyak diantara kita yang tak mampu berpuasa dari ujaran negatif. Perpecahan, kebencian, chaos, saling curiga, dll, menjadi dampak paling nyata. Sebabnya bisa sentiment agama, suku, ras tau golongan.

Untuk meredam meluasnya potensi ujaran kebencian ini, lalu muncullah aturan yang bisa mempidanakan pelakunya, mulai dari UU No. 11/2008 tentang ITE, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Surat Edaran Kapolri pada 8 Oktober 2015. Baru-baru ini MUI merilis Fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Dalam Islam jelas, ujaran kebencian itu terlarang keras. Dalam riwayat Muhammad bin Ismail al-Bukhari (Shahîh al-Bukhârî: 1422 H, VIII/11) dan Muslim bin al-Hajjaj (Shahîh Muslim: T.Th., I/68), Rasulullah Saw menyatakan: “Siapa beriman pada Allah dan Hari Akhir, maka berkatalah yang baik atau diam.” Jika tuturan itu hanya menebar kebencian, maka diam itu emas.

Allah Swt juga melarang ujaran yang merendahkan atau menghinakan orang lain. Memanggil dengan unsur perendahan, juga dikecam keras oleh-Nya (Qs. al-Hujurât [49]: 11).

Untuk itu, sudah sepantasnya puasa dari hate speech ini lebih ditekankan, mengingat dampak buruk yang ditimbulkannya. Dengan menahan diri darinya, kita telah memantaskan diri terhindar dari neraka. Inilah puasa yang bermakna.

Facebook Comments