Salam Lintas Agama; Urgensi Merumuskan Fikih Kebhinekaan

Salam Lintas Agama; Urgensi Merumuskan Fikih Kebhinekaan

- in Keagamaan
26
0
Salam Lintas Agama; Urgensi Merumuskan Fikih Kebhinekaan

Tuhan tegas melarang mencampur kebenaran dengan kebatilan, serta melarang menyembunyikan kebenaran (QS. Al Baqarah: 42). Dalam Anwar al Tanzil wa Asrar al Ta’wil, salah satu kitab tafsir otoritatif karya Imam Al Baidhawi, ayat di atas melarang mencampur kebenaran dengan kebatilan yang direkayasa, serta menyembunyikan fakta kebenaran tersebut sehingga keduanya menjadi samar.

Apa hubungannya dengan salam lintas agama?

Belakangan ini, publik Indonesia ramai memperbincangkan fatwa MUI yang melarang salam lintas agama. Fatwa yang sama pernah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur pada tahun 2019 lalu. Dengan demikian, umat Islam dilarang mengucapkan salam lintas agama dalam momen-momen resmi acara kenegaraan dan lainnya.

Meski bukan produk fatwa yang cenderung mengikat secara teologis, fatwa tersebut menyisakan problem dalam harmoni hubungan masyarakat Indonesia yang multi agama. Demikian pula dalam konteks moderasi beragama yang selama ini digaungkan sebagai usaha terciptanya kehidupan yang damai dengan tidak menjadikan agama sebagai alat pemecah.

Apalagi, belum tentu jenis fatwa tersebut merupakan konsensus ulama fikih. Kalau ada khilafiyah atau beda pandang ulama fikih menyikapi hukum salam lintas agama, maka model fatwa seperti itu justru menimbulkan mudharat besar dalam konteks kehidupan berbangsa. Bahwa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, sejatinya menjadi pertimbangan utama untuk memilih pendapat yang lebih bernuansa kemaslahatan.

Selain itu, jika memang ada khilaf pendapat ulama fikih soal salam lintas agama, disadari atau tidak, telah menyembunyikan kebenaran yang seharusnya ditampilkan ke publik. Sebab umat bebas memilih pendapat mana yang sesuai dengan kondisi sosial dimana mereka bertempat tinggal.

Fikih Bicara Salam Lintas Agama

Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar menulis, mayoritas ulama melarang memulai salam kepada non muslim. Namun sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh. Sementara kalau non muslim yang memberi salam cukup dijawab “wa ‘alaikum”, tidak lebih. Sementara menurut Imam Al Mawardi boleh menjawab salam non muslim dengan “wa ‘alaikum salam”.

Alhasil, tentang mengucapkan salam kepada non muslim ada dua pendapat, haram dan makruh. Makruh pengertiannya, apabila dikerjakan tidak berdosa dan berpahala jika tidak dilakukan.

Secara spesifik termaktub dalam kitab Mirqah al Mafatih karya Mula Ali al Qari yang menyebut bahwa menebarkan salam secara verbal sebagai wujud pesan perdamaian merupakan tradisi agama tauhid sejak nabi Adam, keturunannya dan para wali sampai saat ini.

Nabi Ibrahim mengucapkan salam kepada ayahnya yang masih memeluk agama lamanya. (QS. Maryam: 47).

Demikian pula Nabi Muhammad, dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, beliau pernah mengucapkan salam kepada penyembah berhala dan kelompok Yahudi yang sedang berkumpul bersam umat Islam. Praktik ini kemudian diteladani oleh para sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Abu Usamah dan lain-lain.

Bagaimana kalau redaksinya memakai salam agama lain? Semua redaksi salam seperti “Namo Buddaya” oleh umat Budha, “Om Swasti Astu” oleh umat Hindu dan sebagainya, semuanya adalah ungkapan yang berisi doa keselamatan. Dari penjelasan sebelumnya dapat dimengerti bahwa mendoakan non muslim tidak dilarang.

Sehingga tidak masalah bagi umat Islam setelah mengucapkan salam sebagaimana tradisi Islam, kemudian diikuti salam lain berbagai agama sebagai wujud menebarkan pesan-pesan kedamaian di tengah manusia yang berbeda agama. Sebab Islam adalah rahmat untuk semua manusia.

Dengan demikian, salam lintas agama bukanlah persoalan qath’i (pasti) dalam hukum fikih sekalipun mayoritas ulama berkata tidak boleh. Karenanya, dalam konteks bangsa Indonesia yang majemuk pilihannya adalah pendapat yang membolehkan.

Fikih Kebhinekaan : Rumusan Fikih Dinamis

Lalu pertanyaannya, bagaimana dan dari mana pendapat eksklusif seperti ini muncul di tengah Kebhinekaan kita? Bukankah setiap hukum Islam acuannya adalah kemaslahatan?

Sekalipun bukan produk fatwa yang “mengikat” secara teologis, fatwa semacam itu akan menimbulkan irisan dalam kehidupan beragama dan merupakan pola nalar yang problematis dalam istimbat hukum sebab tidak memperhatikan faktor “hikmah” sebagai tujuan pamungkas diundangkannya sebuah hukum.

Karena dibangun di atas dasar pola nalar istimbat yang problematis, maka hasilnya bisa dipastikan akan problematis juga. Dharar yang mestinya harus dihilangkan (al dhararu yuzalu) justru mengemuka. Dharar atau bahaya yang dimaksud adalah retaknya harmoni hubungan masyarakat antar agama karena ada sekat pemisah gara-gara dilarangnya salam lintas agama, sementara ada khilaf ulama dalam menyikapinya.

Pendapat seperti ini bisa muncul karena dua hal. Pertama, karena tidak ada niat baik untuk menunjukkan khilafiyah dalam fikih. Satu pendapat dimunculkan dan menyembunyikan pendapat yang berbeda. Ini egois, karena tidak selamanya kemaslahatan ada pada pendapat mayoritas. Kedua, ada upaya penggiringan narasi untuk memantik ketegangan antar umat beragama. Seperti sikap kelompok radikal-terorisme yang selama ini kerap menggunakan nalar kebenaran tunggal dan yang lain sesat. Semoga MUI arahnya tidak kesini. Amin.

Sebagai kalam penutup, fikih tidak boleh diperlakukan statis, harus aktual merespon problematika umat sesuai dengan konteks masa dan zamannya. Hukum fikih bisa berubah sesuai dengan perubahan kondisi dan zaman (Al hukmu yataghayyaru bi taghayyuri al azminati wa al amkinati). Maka dalam merespon masyarakat Indonesia dimana setiap individu disatukan dan diikat dalam suatu wadah yang disebut negara bangsa, maka hukum fikih juga harus adaptif dan adil supaya bangsa ini bisa mengayomi seluruh masyarakatnya yang beragam agama.

Facebook Comments