Tentang Kekerasan

Tentang Kekerasan

- in Narasi
3067
0

Dalam sebuah cerita pendek dari seorang penulis lokal diceritakan bahwa masyarakat semakin akrab dengan kata kekerasan. Kata ini begitu sering digunakan baik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam pemberitaan di media massa, meski hal ini tidak lantas berarti bahwa masyarakat memahami makna dari kata itu dengan baik. Istilah kekerasan berasal dari bahasa Latin, yaitu violentia, yang berarti keganasan, kebengisan, kedahsyatan, kegarangan, aniaya, dan perkosaan (dikutip Arif Rohman : 2005).

Kekerasan dapat terjadi dimana saja dan dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak terkecuali di rumah. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman kerap kali justru menjadi awal dari segala bentuk kekerasan. Anak yang seharusnya mendapat limpahan kasih sayang tidak jarang justru mengalami penyiksaan bahkan pelecehan, seorang istri yang yang seharusnya menjadi partner setara justru kerap dianiaya. Belakangan ini, kasus kekerasan dalam keluarga seolah telah menjadi hal yang umum dalam lingkungan masyarakat Indonesia.

Selain terjadi di keluarga, kekerasan juga kerap terjadi di lingkungan sekolah. Bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di sekolah adalah bullying, dimana keinginan kuat untuk merendahkan atau bahkan melecehkan orang lain selalu menjadi faktor utamanya. Tidak jarang bullying berujung pada kekerasan fisik, baik yang sifatnya pengeroyokan maupun tawuran. Oknum guru, tidak peduli di sekolahan yang ada di desa maupun di kota, juga tidak jarang menjadi pelaku kekerasan. Dan ini lebih berbahaya, guru nyaris dapat melakukan apa saja kepada siswa, sementara siswa sangat jarang berani atau bersedia menjadi saksi atas kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru, sehingga kekerasan dapat terus terjadi tanpa terkendali.

Selain sekolahan dan keluarga, ada satu lagi tempat yang rawan terhadap kekerasan. Tempat ini memiliki skala bahaya yang paling besar karena segala jenis kejahatan bisa terjadi di tempat ini. Tempat ini adalah lingkungan masyarakat. Tempat ini menjadi berbahaya karena masyarakat umum saat ini mulai cenderung acuh terhadap tindak kekerasan yang dilakukan dan menimpa orang lain. jangankan untuk melaporkan ke pihak berwajib, untuk menjadi saksi saja masih banyak yang keberatan. Padahal dalam pasal 28I ayat 2 disebutkan; “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Sebagai bagian dari masyarakat, kita sesungguhnya dapat turut berpartisipasi dalam mengurangai atau bahkan menghentikan kekerasan. Hal itu dapat dimulai dari diri sendiri, yakni dengan tidak terlibat sama sekali dalam segala bentuk kekerasan. Kemudian jika kita menyaksikan kekerasan, maka jangan segan untuk segera melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib.

Penulis: Diandra Adani Mazaya. Siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang. Jawa Tengah.

Facebook Comments