Ibn Katsir (Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim, I/305) dan Wahbah al-Zuhaili (al-Tafsir al-Munir, II/22) menceritakan, al-Hushain dari golongan Anshar, suku Bani Salim bin ‘Auf, memiliki dua putera beragama Nashrani, sedang ia seorang muslim. “Bolehkah saya memaksa kedua puteraku, karena mereka tidak taat padaku dan tetap ingin beragama Nashrani?” tanyanya pada Nabi Muhammad Saw. Atas pertanyaan dan keinginan memaksa itu, maka turunlah Qs. al-Baqarah [2]: 256: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). ...
Read more 0 e-Jurnal
DOWNLOAD BUKU
Editorial
Kritik Nalar Beragama ala Kartini : Upaya Pembebasan dari Dogmatisme dan Fanatisme
Abdul Malik 22 April 2025 Dalam surat-suratnya yang dihimpun dalam buku yang fenomenal Habis Gelap Terbitlah Terang, dalam versi bahasa Indonesia dan Door Duisternis Tot Licht dalam ...
Analisa
“Merawat Tanah Air adalah Jihad Kita”, Mencegah FTF dalam Gejolak Suriah
Haris Fatwa 19 Desember 2024 Sejak munculnya ISIS pada tahun 2014 hingga 2018, sekitar 600 foreign terroris fighter (FTF) atau kombatan teroris asing (KTA) Indonesia telah berada ...