Zakat: Jihad melawan Kefakiran

Zakat: Jihad melawan Kefakiran

- in Keagamaan
3211
0

“Rasulullah Saw. Mendorong umat Islam dengan cinta, persatuan, kasih sayang antar sesama, dan melakukan kebaikan, sehingga manusia hidup saling menghormati antara satu dengan lainnya, agar umat non muslim dapat melihat contoh-contoh yang baik pada umat Islam sehingga mereka menyukainya, bahwa budi perketi yang baik itu adalah sifat para pemeluk Islam”

Manusia adalah makhluk sosial, dengan karakter ini, manusia tidak mampu untuk hidup menyendiri di padang pasir, hutan, atau mengasingkan diri dalam goa, akan tetapi manusia butuh hidup bersama dalam sebuah komonitas masyarakat yang akan mempengaruhi antara satu dengan lainnya, seperti yang menjadi perhatian Islam dalam bermasyarakat; kemuliaan, kebebasan, dan batasan-batasan yang di anut masyarakat baik itu bersifat individu maupun sosial.

Dalam ajaran Islam tidak hanya memperhatikan Ibadah kepada sang khaliq saja, Islam juga memperhatikan kehidupan sosial, oleh karena itu rukun Islam ketiga yang menjadi kewajiban Pan Umat Islam seluruh dunia adalah zakat, ada bermacam-macam zakat yang harus dikeluarkan, seperti kewajiban mengeluarkan zakat fitrah, itu diwajibkan dari awal bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri, beda dengan zakat-zakat yang lain itu bisa dibayar kapanpun dengan ketentuan mencapai satu nishab dan satu tahun, ada juga yang berpendapat zakat itu juga bisa dikeluarkan terlebih dahulu sebelum satu tahun, dengan catatan apabila ada kelebihan harta yang wajib dizakati, nanti dibayar menyusul.

Zakat mempunyai makna luhur, orang yang menunaikan zakat adalah orang yang taat dan rela mengeluarkan hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan, bahkan ada yang mengatakan bahwa zakat itu termasuk jihad; memerangi kefakiran dan kemiskinan, dengan tujuan mengikis ketimpangan sosial masyarakat. Dengan zakat orang kaya dapat mensucikan dirinya dari sifat rakus dan kikir, orang fakir dan miskin dapat mensucikan dirinya dari kedengkian, dan zakat juga dapat mensucikan harta dari hak orang lain, sehingga berimplikasi dapat menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama manusia.

Nilai-nilai luhur ini jangan sampai diputar balikkan terhadap hal yang mempermalukan Agama; misalnya ada kelompok atau lembaga yang menyuarakan bahwa teroris yang berkedok jihadis berhak mendapatkan zakat, bahkan penghuni lapas-pun mereka nyatakan berhak menerima zakat dengan dalih termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu “fi sabilillah”, padahal mereka keluar dari ajaran Islam sebenarnya yang mengajarkan kedamaian, sungguh naif apabila kelompok radikal ini mengaitkan sepak terjangnya dengan Agama.

Berangkat dari titik tolak inilah butuh kecerdasan umat Islam untuk memilah kepada siapakah zakat itu harus disalurkan?, Allah Swt. Berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (SQ: At-Taubah,09: 60).

Dari ayat diatas jelas sekali bahwa Islam tidak pernah membenarkan ekstrimime, radikalisme,dan terorisme termasuk salah satu dari delapan golongan diatas, dan berhak menerima zakat, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam sendiri yang menyuarakan “Al-Mutasyaddid Al-Karitsatul Kubra” (Ektrimisme adalah bencana yang sangat besar).

Wallahu A’lam.

Facebook Comments