Merumuskan Hubungan Agama dan Politik dalam Konteks NKRI yang Majemuk

Merumuskan Hubungan Agama dan Politik dalam Konteks NKRI yang Majemuk

- in Keagamaan
684
0
Merumuskan Hubungan Agama dan Politik dalam Konteks NKRI yang Majemuk

Term ‘din wa siyasah’ atau hubungan antara agama (Islam) dan negara menjadi narasi dan perdebatan yang tak berujung, hingga saat ini. Hal itu terjadi bukan karena tidak ada rumusan yang jelas dalam teks keagamaan, namun lebih karena menguatnya ego sektoral kelompok-kelompok muslim untuk mengaburkan persolan tersebut.

Faktor paling kentara adalah kepentingan politik kekuasaan. Contoh paling jelas adalah kelompok pengusung khilafah yang selalu membuat propaganda tegaknya khilafah di bumi Indonesia tanpa melihat konteks NKRI yang plural.

Ketiadaan teks agama yang jelas dalam al Qur’an dan hadits tentang bentuk suatu negara, sejatinya tidak menjadi faktor pengaburan hubungan antara agama Islam dan negara. Dengan ketiadaan teks agama yang sharih tentang bentuk dan nama suatu sistem pemerintahan, memberikan keluasan bagi manusia untuk membuat aturan sendiri tentang sistem bernegara dengan ijthad.

Hadits Nabi “Kamu labih mengerti akan urusan duniamu” semakin mempertegas hubungan agama Islam dan negara yang tidak disebutkan secara tersurat baik dalam al Qur’an maupun hadits. Artinya, ketiadaan itu bukan pengaburan melainkan kejelasan.

Hubungan Agama dan Negara dalam Fikih Tata Negara

Telah dimaklumi, negara dalam pandangan Islam bukan tujuan (ghayah), melainkan sarana untuk mencapai tujuan (wasilah). Sebagai sarana maka hukumnya lentur mengikuti tujuan yang hendak dicapai. Kaidah fikih mengatakan “al wasail hukmul maqashid”, sarana hukumnya sama dengan apa yang dituju.

Dalam Islam berdirinya sebuah negara tujuannya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia lahir dan batin. Tujuan ini sejalan dengan konsep maqashidus syari’ah yang menjadi tujuan pamungkas dari semua hukum Islam yang diundangkan untuk umatnya.

Maqashid syari’ah yang dimaksud adalah hifdzu al din (menjaga agama), hifdzu al nafs (menjaga jiwa), hifdzu al nasl (menjaga keturunan), hifdzu al mal (menjaga harta) dan hifdzu al ‘irdi (menjaga kehormatan).

Kelima hal itu hanya bisa diwujudkan kalau ada aturan yang jelas, dibuat dan disepakati bersama, serta didukung oleh satu kekuatan yang memiliki daya kontrol yang kuat pula. Tidak lain adalah negara. Oleh karena itu, hukum mendirikan negara adalah wajib untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.

Sekalipun tidak ada teks tersurat dalam al Qur’an maupun hadits tentang bentuk suatu negara, namun kehadirannya dalam Islam merupakan keniscayaan. Hal ini dibuktikan adanya beberapa dalil yang membincangkan beberapa prinsip dasar tentang negara yang tercermin dalam prinsip-prinsip umum tentang al syura (musyawarah) yakni: al ‘adalah (keadilan), al musawah (persamaan), dan al hurriyyah (kebebasan).

Nilai-nilai universal ini yang memberi penegasan, bahwa Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin mengakui kesatuan antara agama dan negara. Islam memandang bahwa negara pada dasarnya merupakan representasi agama untuk mencapai prinsip-prinsip umum tentang al syura di atas.

Selain itu, dalam pandangan Islam pemimpin negara merupakan pelanjut tugas pokok kenabian, yakni menjaga agama (hirasah al din) dan mengatur dunia (siyasah al dunya). Hal ini semakin mempertegas bahwa Islam tidak mendikotomi agama dan negara. Kehadiran negara lebih memudahkan menghantarkan manusia menjalankan titah agama secara sempurna.

Hubungan Agama dan Negara dalam Konteks NKRI

Ketiadaan aturan yang jelas tentang bentuk suatu negara dan sistem bernegara memberikan peluang besar kepada manusia untuk merumuskan sendiri sistem pemerintahan yang dipandang cocok. Namun, tentu ada syarat khusus yang mesti dipenuhi selayaknya syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid.

Dalam konteks keindonesiaan yang plural syarat berijtihad untuk menentukan model dan sistem pemerintahan lebih mudah karena telah dicontohkan oleh Rasulullah. Negara Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah tidak disebut Dawlah Islamiyyah atau negara Islam.

Negara Madinah dengan kewargaan yang plural secara agama dan ras, diselenggarakan berdasarkan ‘Konstitusi Madinah’, undang-undang pertama tentang bernegara yang memuat prinsip-prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak warga negara apapun latar belakang agama, suku dan etnis.

Mengacu pada Piagam Madinah, Indonesia yang plural dengan Pancasila sebagai dasar negara telah sangat sejalan dengan tradisi bernegara yang dijalankan oleh Rasulullah. Dalam konteks NKRI yang plural, Pancasila telah berperan dengan baik selayaknya Piagam Madinah yang mengakomodir seluruh komponen penduduk Madinah yang juga plural.

Pancasila dan UUD 45 telah tepat dijadikan dasar dan Undang-undang karena telah mengakomodir seluruh komponen masyarakat Indonesia. Serta, tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Jadi, memaksakan pemberlakuan hukum formal Islam di Indonesia merupakan suatu tindakan yang melampaui kehendak Islam itu sendiri.

Hal ini sama saja dengan memprotes kebijakan Rasulullah mengatur Madinah dengan Piagam Madinah. Serta protes terhadap Tuhan yang menciptakan Indonesia dengan perbedaan yang melingkupinya.

Sehingga bisa ditarik suatu kesimpulan, pertama, keragaman di Indonesia; perbedaan agama, bahasa, suku dan budaya merupakan kehendak Tuhan sendiri (QS. al Hujurat: 13).

Kedua, ketiadaan teks yang jelas tentang bentuk dan sistem bernegara dalam al Qur’an dan hadits merupakan kelanjutan dari fitrah perbedaan. Karenanya, umat Islam memiliki kebebasan menentukan sendiri aturan dan sistem bernegara selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syura atau musyawarah seperti telah dijelaskan sebelumnya.

Ketiga, kebebasan berijtihad menentukan sendiri model dan sistem bernegara memberikan harapan tertanamnya sikap nasionalisme dalam diri setiap individu. Akan ada perasaan saling memiliki terhadap negara dan semangat mempertahankan negara dari segala bentuk ancaman.

Bukankah lebih baik nilai-nilai ajaran Islam terinternalisasi dalam segala ruang kehidupan, tetapi Indonesia berada dalam kedamaian, dari pada memaksakan hukum formal Islam di Indonesia namun dipenuhi konflik dan kekerasan?

Facebook Comments