Gerakan Negara Islam Indonesia (NII) ternyata masih meresahkan di tengah masyarakat. Berbagai cerita tentang hilangnya beberapa mahasiswa, pembaiatan dan penggelapan uang adalah cerita kecil dari bahaya besar dari gerakan bawah tanah ini.
NII meresahkan karena dua hal. Pertama, ia merupakan gerakan yang sejatinya menyimpang dari ajaran agama. Gerakan yang memanipulasi agama-lebih tepatnya politisasi agama-untuk mencapai tujuan politik kekuasaan. Pada prakteknya, ia mengeksploitasi dalil agama sesuai dengan tafsir nafsu politik.
Kedua, NII merupakan gerakan yang menyimpang dari konsensus negara. Gerakan ini masih mempunyai mimpi besar dengan gerakan yang kecil untuk merubah tatanan fundamental bangsa ini. Gerakan yang mengkhianati kesepakatan kebangsaan.
Bagaimana gerakan ini dimulai dan menjadi duri kecil, tapi meresahkan masyarakat?
Mei 1948, Kartosuwiryo memproklamirkan diri sebagai imam negara baru bernama Darul Islam. Pada 7 Agustus 1949 di Cisampak, Kecamatan Cilugagar, Kabupaten Tasikmalaya, DI memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia : Kami umat Islam Indonesia menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia. Maka hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia adalah hukum Islam.
NII adalah gerakan makar yang memberontak dan tidak mengakui NKRI. Dalam sejarahnya, NII sudah menjangkau luas di berbagai daerah di Indonesia dengan melakukan perlawanan dan pemberontakan terhadap negara yang sah. Perlawanan dilakukan dengan pendekatan militer dan kekerasan lainnya seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi dan Aceh.
Pada tahun 1962, NII telah ditumpas dan selesai dengan ditandai eksekusi mati Kartosuwiryo. Praktis gerakan NII memang telah mati dan tidak ada gerakan pemberontakan lagi di berbagai daerah.
Namun, NII bukan sekedar gerakan politik separatis biasa. NII memiliki basis ideologi yang memanipulasi agama. Hal ini yang menyebabkan gerakan ini tidak mudah padam. Pada tahun 1970-an, bekas orang NII kembali menggaungkan gerakan jihad perang melawan pemerintah Indonesia. Serangan teror pun menjadi pilihan pada tahun 1980-an.
NII merupakan gerakan makar dalam politik dan juga gerakan menyimpang dalam agama. Apa unsur yang bisa dikatakan bahwa NII menyimpang?
NII berhaluan takfiri dengan menghukumi orang yang menolak pemberlakuan syariat Islam sebagai orang murtad. Kelompok ini juga menetapkan jihad perang melawan pemerintah Indonesia sebagai fardlu ain. Dalam hal pendanaan, konsep fa’i telah menjadi pegangan, yakni kebolehan merampas harta warga sipil yang tidak mau bergabung dalam gerakan ini.
Dalam kelompok ini syahadat ulang diperlukan ketika ingin bergabung. Tidak lupa bai’at dan ketaatan mutlak terhadap amir yang tidak bisa diganggugugat. Bagi mereka ketaatan terhadap amir ini bisa mengalahkan ketaatan kepada orang tua, apalagi orang tua yang tidak menjadi bagian dari NII.
Di berbagai gerakan sempalannya, NII banyak menabrak syariah. Salah satu yang cukup populer adalah tidak mewajibkan shalat karena alasan fase sekarang belum tahap fathu Makkah atau belum penguasaan wilayah.
Gerakan ini masih ada dan eksis di berbagai daerah di Indonesia dengan gerakan yang tertutup dengan berkedok pengajian dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan majlis taklim. Rekrutmen di kalangan anak-anak muda terjadi di tingkat sekolah dan Pendidikan tinggi.
Karena itulah, gerakan ini patut diwaspadai. Gerakan keagamaan yang menjadi tameng untuk melakukan Tindakan makar terhadap negara. Jumlah mereka tidak sedikit bahkan konon sudah mencapai 2 juta. Perlu keterlibatan tokoh agama di berbagai daerah yang difasilitasi oleh pemerintah agar para korban doktrin NII bisa direhabilitasi dan diajak kembali ke pangkuan NKRI.