Pendekatan Maqasidus Syari’ah dalam Melawan Terorisme

Pendekatan Maqasidus Syari’ah dalam Melawan Terorisme

- in Narasi
15
0
Pendekatan Maqasidus Syari'ah dalam Melawan Terorisme

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki tantangan besar dalam menjaga kerukunan bangsa dan memerangi ancaman terorisme. Pada tahun 2024, Global Terrorism Index (GTI) menempatkan Indonesia di peringkat 31 dari 163 negara yang rentan terhadap serangan teroris. Namun, yang mencatatkan keberhasilan luar biasa adalah Indonesia berhasil menjaga momentum zero terrorist attack pada tahun tersebut. Meski demikian, ancaman nyata masih ada, terbukti dengan penangkapan 196 terduga teroris oleh Densus 88 pada tahun yang sama, yang mencerminkan adanya 16 ancaman aksi teror setiap bulan.

Sebagai negara yang berlandaskan pada Pancasila dan menjunjung tinggi pluralisme, Indonesia harus memelihara harmoni sosial di tengah ancaman radikalisasi dan ekstrimisme yang terus berkembang. Salah satu prinsip dasar yang dapat menjadi pijakan untuk memastikan kerukunan bangsa dan mengatasi ancaman terorisme adalah Maqasidus Syari’ah. Maqasidus Syari’ah memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tujuan utama dari syariat Islam, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penerapan Maqasidus Syari’ah yang benar dapat mendorong terciptanya keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Indonesia telah menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam melawan terorisme, dengan pencapaian penting yakni zero terrorist attack pada 2024. Namun, ancaman terhadap stabilitas negara dan kerukunan bangsa tidak hanya berasal dari kelompok teroris yang sudah dikenal, tetapi juga dari radikalisasi dalam masyarakat yang menyebar lewat ideologi ekstrem.

Resolusi 2025 harus berfokus pada menjaga momentum ini dengan langkah-langkah preventif yang lebih kuat. Salah satu yang penting adalah penguatan pendidikan agama yang moderat dan integratif, yang menekankan pada aspek keberagaman, toleransi, dan saling menghormati antar sesama. Pemahaman Maqasidus Syari’ah yang utuh dan menyeluruh dapat menjadi pilar dalam memperkuat jati diri bangsa Indonesia yang adil dan makmur.

Meskipun Indonesia tercatat berhasil mencegah aksi teror, ancaman radikalisasi tidak bisa dianggap enteng. Dalam periode yang sama, kelompok-kelompok radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Wahabi kembali mengguncang stabilitas nasional dengan memperjuangkan ideologi mereka. HTI, yang secara terang-terangan menentang demokrasi dan mengusung khilafah, serta Wahabi yang menganut paham takfirisme, terus menggulirkan narasi “kemurnian akidah” yang mengancam nilai-nilai kebangsaan dan keberagaman Indonesia.

Serangan ideologis mereka bukan hanya berbentuk propaganda, tetapi juga menciptakan polarisasi dalam masyarakat. Menggunakan mekanisme playing victim, kelompok-kelompok ini sering mengklaim bahwa mereka adalah pihak yang teraniaya, sehingga berhasil menarik simpati dan membentuk basis dukungan. Perbincangan mengenai “akidah” ini menguasai ruang publik, mengaburkan pemahaman agama yang moderat, dan merusak kerukunan yang sudah dibangun bertahun-tahun.

Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara agama dan negara. Tantangan utama yang dihadapi Indonesia adalah menjaga pluralisme dalam kerangka syariat Islam yang rahmatan lil-‘alamin (rahmat bagi seluruh alam). Sementara ekstremisme agama bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam yang mengutamakan kedamaian, toleransi, dan saling menghormati.

Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang, bukan kekerasan. Tantangan yang dihadapi bangsa ini adalah mengajak umat untuk kembali pada ajaran Islam yang moderat, menghargai perbedaan, dan berkontribusi pada pembangunan bangsa. Dengan prinsip Maqasidus Syari’ah, kerukunan dan keadilan sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menjaga kerukunan bangsa dan menghindari aksi teror tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum dan keamanan semata. Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih holistik, yang melibatkan pendidikan, sosial, dan kebudayaan. Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemimpin pemuda, untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan kedamaian dalam kehidupan sehari-hari.

Pendekatan Maqasidus Syari’ah yang holistik tidak hanya menjaga aspek keamanan, tetapi juga memelihara aspek sosial dan kultural. Pendidikan berbasis kebangsaan yang mengajarkan pentingnya saling menghormati dan memahami perbedaan ideologi harus menjadi prioritas. Selain itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bahaya ekstremisme melalui media dan dialog lintas agama.

Penerapan Maqasidus Syari’ah yang tepat akan memperkuat fondasi keberagaman dan kedamaian dalam bangsa Indonesia. Dalam menghadapi ancaman terorisme dan radikalisasi, penting bagi Indonesia untuk menjaga momentum zero terrorist attack yang telah tercapai, sekaligus memperkuat kerukunan melalui pendidikan yang berbasis pada ajaran Islam moderat.

Negara, masyarakat, dan semua elemen bangsa harus bersatu untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang damai, adil, dan makmur, tanpa adanya ancaman terorisme yang merusak harmoni bangsa. Dengan demikian, Resolusi 2025 dapat menjadi langkah konkret untuk menjaga Indonesia sebagai negara yang harmoni dan bebas dari ancaman terorisme.

Facebook Comments