Benarkah Hanya Indonesia Saja yang Memesan Vaksin Sinovac?

Benarkah Hanya Indonesia Saja yang Memesan Vaksin Sinovac?

- in Narasi
1309
0
Benarkah Hanya Indonesia Saja yang Memesan Vaksin Sinovac?

Setelah dikeluarkannya fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta mendapat izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya hari ini vaksinasi telah dimulai. Babak baru dalam penanggulangan Covid-19 diawali oleh Presiden Joko Widodo. Ia menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang bekerja sama dengan Bio Farma, pada Rabu (13/1). Di tengah lonjakan kasus positif yang terjadi di Indonesia, vaksinasi menjadi harapan baru untuk menekan laju penambahan kasus. Meskipun, dari sebagian masyarakat masih ada saja segelintir orang yang tetap menolak untuk divaksin.

Kontroversi vaksinasi Covid-19 bagi segelintir orang memang dianggap sebagai ancaman. Alasannya tentu banyak dan beragam, mulai dari faktor ideologi yang mempertanyakan hukum halal dan haramnya vaksin, phobia terhadap jarum suntik, hingga banyaknya narasi hoaks yang menyudutkan muasal vaksin yang berasal dari China tersebut.

Meminjam hasil survei Kementerian Kesehatan Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dengan dukungan UNICEF dan WHO yang melakukan survei nasional tentang penerimaan vaksin Covid-19 dilansir sehatnegeriku.kemkes.go.id (18/11). Dari survei tersebut menyatakan bahwa penolakan vaksin oleh sebagian masyarakat bukan isapan jempol. Bahkan, belakangan gerakan menolak vaksin ini makin santer terdengar, baik dalam obrolan secara offline maupun online.

Hal ini disebabkan karena masih banyaknya narasi di media sosial yang menyatakan bahwa vaksin Sinovac yang berasal dari China haram, karena mengandung unsur babi. Masyarakat banyak menyuarakan penolakannya terhadap vaksin Sinovac. Bahkan, tagar “TolakDivaksinSinovac” menjadi salah satu trending di twitter. Tentu saja, hal ini berbahaya jika masyarakat menolak vaksinasi. Pasalnya, vaksinasi adalah satu-satunya cara untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan mengatasi pandemi agar tidak terus berlanjut.

Namun, dengan ditetapkannya vaksin Sinovac suci dan halal oleh MUI serta telah mendapatkan izin edar dari BPOM, masyarakat dan umat Islam tak perlu khawatir lagi. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 02 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19, MUI menyimpulkan bahwa vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) dalam proses produksinya tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Karena itu, tak perlu diragukan lagi kesucian dan kehalalan vaksin tersebut.

Bahkan, selain Indonesia terdapat beberapa negara mayoritas Muslim yang sudah menerima dan masyarakatnya bersedia untuk vaksinasi Sinovac. Adapun negara mayoritas Muslim tersebut diantaranya, pertama negara Turki. Melalui Menteri Kesehatannya, Fahrettin Koca yang menyatakan bahwa vaksin Sinovac merupakan salah satu vaksin yang dapat melawan Covid-19. Dengan dipesan sekitar 50 juta dosis vaksin yang berasal dari China tersebut. Perjanjian pemesanan jutaan dosin vaksin ini di sepakati pada akhir November lalu antara kedua negara, yakni China dan Turki.

Selain Indonesia dan Brazil, Turki merupakan salah satu negara yang menjadi tempat digelarnya uji klinis fase ketiga vaksin Covid-19 Sinovac. Hasil uji klinis Turki tersebut menunjukkan vaksin Sinovac tersebut memiliki tingkat efektif 91,25 persen melawan infeksi Covis-19. Hasil ini jauh lebih baik daripada yang dilaporkan dari uji coba terpisah Sinovac yang berada di Brazil.

Sementara itu, pemberitaan yang dilansir oleh Reuters, peneliti Turki mengatakan pada Kamis (24/12) tidak ada efek samping yang terlihat selama uji klinis, selain dari satu orang yang memiliki reaksi alergi. Efek samping yang umum disebabkan oleh vaksin tersebut adalah demam, nyeri ringan, dan sedikit kelelahan. Meskipun demikian, efek samping tersebut merupakan bagian dari hal yang tidak perlu dikhawatirkan bagi umat Muslim Turki.

Kedua, negara mayoritas Muslim yang memesan vaksin Sinovac, yaitu negara Mesir. Hala Zayed yang merupakan Menteri Kesehatan Mesir mengonfirmasi bahwa negaraya telah memperoleh persetujuan legislatif, bukan hanya memesan vaksin asal China tersebut, melainkan juga akan mengembangkan dan memproduksi vaksin Sinovac Covid-19 di dalam negeri.

Dalam hal ini, Mesir memiliki kontrak dengan Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), yang bertujuan untuk mendapatkan lebih banyak vaksin, sehingga vaksin tersebut akan diprioritaskan kepada masyarakat Muslim di Mesir, seperti staf medis, yang kemudian diikuti oleh mereka yang menderita penyakit kronis.

Ketiga, Negara Malaysia. Melalui perusahaan farmasi milik negaranya, Pharmaniaga Bhd, yang telah menandatangani perjanjian pembelian vaksin Covid-19 Sinovac. Dalam pembelian vaksin tersebut, bagi Malaysia dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memutuskan penyebaran Virus Covid-19. Bahkan, Malaysia sendiri telah membeli 23,9 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac dan perusahaan farmasi lainnya asal China, CanSino Biologics. Meskipun, sejauh ini baru Turki, Indonesia, dan China yang telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau (emergency use authorization/ UEA)terhadap vaksin Sinovac.

Kiranya, dari ketiga negara mayoritas Muslim tersebut, seharusnya kita sebagai umat Islam tidak perlu ragu atau bahkan menolak untuk vaksinasi. Sebab, dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 dan mengatasi pandemi. Vaksinasi merupakan bagian dari melindungi diri sendiri dan orang-orang tersayang yang rentan terdampak, sekaligus mengurangi beban fasilitas dan tenaga kesehatan.

Jika menilik pada ketiga negara mayoritas Muslim. Setidaknya, ada beberapa alasan bagi umat Islam bersedia untuk vaksinasi. Pertama, vaksin Sinovac telah ditetapkan suci dan halal oleh MUI. Hal ini sekaligus menepis isu keliru yang berkembang di masyarakat bahwa vaksin itu haram dan membahayakan. Faktanya, temuan tim MUI menyatakan vaksin Sinovac telah mendapat jaminan keamanan (safety), mutu (quality), serta kemanjuran (efficacy) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahkan ketiga negara mayoritas Muslim juga memesan vaksin tersebut.

Kedua, vaksinasi adalah upaya menyelamatkan kehidupan bangsa dan negara. Sebagaimana diketahui, pertanggal 11 Januari 2021, total kasus Covid-19 di Indonesia dari hari ke hari kian meningkat. Bahkan, hampir satu tahun berjalan, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Tentu, hal ini tidak bisa dimungkiri bahwa pandemi Covid-19 ini telah menimbulkan efek domino dalam segala bidang. Banyaknya orang yang terpapar virus membuat rumah sakit menjadi penuh, yang akhirnya menggangu layanan kesehatan masyarakat, serta memungkinkan angka kematian yang terus meningkat. Di sisi lain, efek yang ditimbulkan dari pandemi ini tidak hanya pada bidang kesehatan saja. Lebih dari itu, bidang ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, dan pendidikan. Karenanya, vaksinasi menjadi keniscayaan yang tak terelakkan untuk memutus efek domino tersebut.

Ketiga, vaksinasi dalam rangka menjalankan syariat Islam. Kenapa demikian? Dalammaqasid syari’ahdisebutkan bahwa syariat Islam diturunkan dengan tujuan untuk memelihara agama, jiwa, akal, nasab (keturunan), dan harta. Kelima pokok hal tersebut mutlak ada pada manusia dan wajib dilindungi. Agama memerintahkan untuk melakukan segala upaya untuk menjaga keberadaan dan kesempurnaannya. Sebaliknya, agama melarang segala upaya yang dapat menghilangkan atau mengurangi kelima hal pokok tersebut.

Dengan demikian, dari ketiga negara yang mayoritas Muslim tersebut bisa menjadi gambaran bahwa tak perlu ragu, bahkan menolak untuk vaksinasi. Sebab, sebagai masyarakat Indonesia dan umat Islam sudah seharusnya berpartisipasi memutuskan penyebaran Covid-19. Selain tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, keterlibatan untuk bersedia divaksinasi juga merupakan bagian dari melindungi diri sendiri dan orang-orang tersayang yang rentan terdampak, sekaligus mengurangi beban fasilitas dan tenaga kesehatan, karena sejatinya sudah saatnya tidak lagi egois dan merasa benar sendiri.

Facebook Comments