Benarkah Radikalisme Kamuflase untuk Menutupi Problem Korupsi Sistemik?

Benarkah Radikalisme Kamuflase untuk Menutupi Problem Korupsi Sistemik?

- in Analisa
580
0
Benarkah Radikalisme Kamuflase untuk Menutupi Problem Korupsi Sistemik?

Menarik sekali apa yang disampaikan oleh salah satu tokoh, Busyro Muqoddas, yang menegaskan bahwa isu radikalisme sebenarnya sebagai kamuflase dari persoalan yang sesungguhnya, yakni korupsi sistemik yang dihadapi bangsa ini. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi refleksi 25 Tahun Reformasi, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Tentu sebagai sebuah teori, gagasan atau mungkin asumsi, pernyataan ini perlu diberikan ulasan dan penjelasan. Jika hanya sepotong akan menimbulkan ragam tafsir yang berpotensi kesalahpahaman dan framing pembentukan opini kelompok tertentu bahwa seolah radikalisme sesungguhnya tidak ada.

Pernyataan tersebut pasti akan menjadi angin segar dan oksigen bagi kelompok radikal yang sesungguhnya untuk menggiring opini masyarakat bahwa radikalisme adalah rekayasa pemerintah. Salah satu pola propaganda kelompok radikal yang kerap selama ini dilakukan adalah mengambil pernyataan tokoh nasional sebagai justifikasi untuk membenarkan posisi mereka.

Kembali kepada teori atau asumsi di atas bahwa radikalisme sebagai kamuflase dari problem yang sesungguhnya bernama korupsi. Pernyataan ini mengandung pengertian yang rawan disalahtafsirkan. Salah tafsir yang pertama bahwa seolah radikalisme hanyalah rekayasa pemerintah. Salah tafsir yang kedua sesungguhnya ancaman radikalisme itu tidak ada. Salah tafsir yang ketiga sesungguhnya radikalisme hanya disorientasi atau pengalihan isu publik terhadap problem korupsi.

Poin pertama diperlukan kajian yang mendalam, apakah radikalisme rekayasa pemerintah? Tidak sekedar berbekal asumsi apalagi mengandalkan teori konspirasi yang tidak ada ujung pangkalnya. Apakah benar radikalisme yang menyulut tindakan terorisme bagian dari rekayasa pemerintah untuk memberikan ketidaktenangan terhadap masyarakatnya?

Perlu kehati-hatian untuk melontarkan isu semacam ini agar tidak justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat dalam proses penanggulangan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Selama ini tidak hanya pemerintah, berbagai ormas dan elemen masyarakat telah bersatu padu untuk memerangi intoleransi, radikalisme dan terorisme.

Berbagai survei potensi radikalisme lebih banyak dirilis Non Government Organizatition (NGO) atau kelompok masyarakat sipil yang menemukan potensi besar radikalisme mulai dari tingkat pendidikan hingga lembaga pemerintahan sekalipun. Survei dan riset dari NGO yang telah memotret gambaran potensi intoleransi dan radikalisme tersebut diyakini tidak pula direkayasa oleh pemerintah.

Artinya, apa yang ingin ditegaskan di sini sekaligus menjawab poin kedua apakah bahaya radikalisme itu memang ada atau hanya rekayasa bahwa kegelisahan potensi radikalisme bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga elemen masyarakat. Survei terbaru misalnya dari LSI bahwa dukungan terhadap kekerasan ekstrem (KE) dan Organisasi Kekerasan Ekstrem (OKE) jelas menggambarkan potensi bahaya radikalisme tersebut. Apalagi jika kita baca 4 dari 10 masyarakat Indonesia siap berangkat perang ke luar negeri karena isu membela agama.

Begitu pula, baru-baru ini Setara Institute dan Forum on Indonesian Development (INFID) merilis hasil survei yang sangat mengejutkan bahwa 83, 3 persen siswa SMA menganggap Pancasila bukan ideologi permanen dan bisa diganti dan 56, 3 persen terbuka syariat Islam sebagai landasan bernegara. Problem ini tentu menjadi persoalan serius karena terkait cara pandang dalam berbangsa dan bernegara.

Radikalisme sebagai fenomena bukan isu tidak hanya menjadi concern pemerintah, tetapi masyarakat sipil yang menganggap ini sebagai sebuah ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Radikalisme menjadi duri yang merusak cara pandang generasi mendatang dalam mempersepsikan identitas kebangsaannya. Tentu problem ini adalah problem kebangsaan yang sangat serius.

Ancaman radikalisme yang serius tersebut bukan sebagai pengalihan isu dari ancaman lain yang bernama korupsi. Penanganan korupsi harus terus dilakukan sebagai salah satu kejahatan luar biasa. Namun, bahaya korupsi yang sistemik, juga tidak bisa menafikan bahaya lain yang juga tidak kalah besarnya. Menafikan problem kebangsaan lain karena hanya semata bahaya besar korupsi tentu tidak sangat arif dalam membaca problem kebangsaan.

Masing-masing lembaga mempunyai tugas masing-masing dalam menyelesaikan problem di tengah masyarakat. Problem kebangsaan dan kemasyarakatan sangat beragam dan tidak harus mengatakan persoalan lain yang dikembangkan sejatinya ingin menutupi atau mengalihkan problem korupsi.

Kejahatan korupsi yang sistemik tidak harus menutupi pula penanganan dalam kejahatan lain yang juga mempunyai dimensi kejahatan luar biasa. Apakah ketika ada penanganan korupsi besar dilakukan semisal penangkapan tokoh penting berarti pengalihan isu terhadap isu narkoba, radikalisme dan kemiskinan? Atau penangkapan tokoh penting terkait korupsi juga termasuk intervensi dan rekayasa pemerintah?

Penanganan problem kejahatan dan masalah kebangsaan lain tidak perlu didudukkan secara dikotomik. Perlu gerakan yang sinergis antar lini kementerian dan lembaga pemerintah termasuk pula yang teramat penting legitimasi masyarakat dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan baik itu korupsi, terorisme, separatisme dan lain sebagainya.

Catatan terakhir, jika kita masih bisa melontarkan isu bahwa radikalisme adalah kamuflase atau rekayasa itu berarti panggung demokrasi dan kebebasan berbicara dan berpikir di negeri ini masih sehat dan tidak dibungkam. Mimbar berbicara itu masih dijamin dengan lontaran teori, gagasan, hingga asumsi yang bisa ditawarkan bebas dan ditangkap oleh media. Demokrasi masih berjalan dengan sehat dan marilah rayakan kebebasan itu dengan gagasan yang bertanggungjawab, bukan dengan sekedar asumsi yang dianggap sebagai kebenaran tunggal.

Facebook Comments