Dalil Melindungi Rumah Ibadah dalam Islam

Dalil Melindungi Rumah Ibadah dalam Islam

- in Keagamaan
127
0
Dalil Melindungi Rumah Ibadah dalam Islam

Kejadian teror yang menimpa kota Marawi, Filipina, membuat masyarakat di sana berduka. Kota ini diguncang oleh ledakan bom. Salah satu kampus di kota tersebut mendapat serangan bom pada saat misa Katolik (4/12/2023). Sedikitnya empat orang menjadi korban dan 50 orang luka-luka. Kelompok ISIS mengaku bertanggung jawab atas teror tersebut.

Kejadian teror seperti ini memutar kembali luka sejarah kemanusiaan “penghancuran” rumah ibadah agama lain oleh penganut agama lain. Masih segar dalam ingatan insiden bencana kemanusiaan penembakan di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru yang menewaskan 49 orang dan puluhan lainnya luka-luka.

Brenton, pelaku penyerangan terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah shalat mengaku sengaja melakukannya dan memang diarahkan ke masjid untuk membunuh orang-orang Islam. Demikian pula, serangan bom di Marawi merupakan kesengajaan dan memang ditargetkan sebelumnya. Kota di selatan Filipina tersebut dihuni oleh mayoritas muslim dan dikuasai oleh kelompok militan Islam sejak 2017 lalu.

Hal ini membuktikan tragedi bencana kemanusiaan pelakunya bukan dari agama tertentu saja, melainkan semua penganut agama tertentu yang beraliran keras berpotensi menciptakan luka tragedi kemanusiaan. Suatu ancaman bagi penduduk dunia sebab mengusik kedamaian. Teror seperti di Marawi menimbulkan kegelisahan terhadap masyarakat, apapun agamanya.

Menghancurkan rumah ibadah, begitu pula membunuh mereka yang beribadah di suatu rumah ibadah merupakan tindakan keji dan melanggar norma-norma agama. Terutama dalam agama Islam, al Qur’an dan penjelasan para ulama secara tegas mengatakan hal tersebut sebagai tindakan tercela dan melanggar ajaran Islam.

Merusak Rumah Ibadah Non Muslim dalam Pandangan Islam

Al Qur’an menegaskan: “Lalu, siapakah yang tepat dianggap lebih dzalim dari pada orang yang berusaha melarang dan menghalangi disebutnya nama Tuhan di tempat-tempat peribadatan serta berusaha menghancurkan tempat-tempat tersebut. Padahal, mereka tidak berhak memasukinya kecuali dalam keadaan takut kepada Tuhan. Kelak mereka (yang menghancurkan tempat-tempat peribadatan) akan mendapatkan kesengsaraan di dunia dan siksaan yang berat di akhirat.” (QS. Al Baqarah:114).

Mayoritas mufassir menafsirkan kata “masajid” pada ayat di atas dengan tempat-tempat peribadatan. Mencakup semua tempat ibadah, tidak khusus pada masjid tempat ibadah umat Islam saja. Antara lain dikemukakan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam Tafsir al Mannar.

At Thabari dalam Jami’ al Bayan fi Tafsir ayat min Ayil Qur’an, menjelaskan bahwa orang yang menghalang-halangi disebutnya nama-nama Tuhan di tempat-tempat peribadatan adalah termasuk orang yang paling ingkar kepada Allah dan menyalahi segala aturan-Nya. Mereka yang tidak menghargai tempat peribadatan tergolong orang yang paling ingkar terhadap eksistensi Allah.

Dengan demikian, pelaku teror di kota Marawi, Filipina saat misa Katolik masuk kategori orang yang tidak taat beragama. Selain itu, tindakan biadab tersebut merupakan pengingkaran terhadap eksistensi Tuhan dan tidak sesuai dengan tradisi beragama Rasulullah.

Dalam kitab at Tabaqat karya Ibnu Sa’ad jelas diceritakan Rasulullah menyambut secara baik dan terhormat utusan Kristen dari Najran yang berjumlah 60 orang. Lebih dari itu, beliau menyambut para delegasi Kristen tersebut di Masjid Nabawi. Bahkan, Rasulullah mengizinkan mereka melakukan kebaktian di Masjid Nabawi.

Sayangnya, teladan Nabi ini diselewengkan oleh beberapa kelompok yang mengaku muslim. Mereka tanpa merasa berdosa membakar, merobohkan dan membom rumah ibadah agama lain, seperti Gereja. Miris, bagaimana bisa mengaku muslim namun melakukan tindakan di luar teladan yang diajarkan oleh Nabi. Al Qur’an, sebagaimana ayat di atas juga terang-terangan mengatakan sebagai orang yang paling ingkar dan paling dzalim.

Aksi teror di Marawi yang membunuh manusia, merusak rumah ibadah, menghadirkan rasa resah dan ketakutan publik. Selain itu, tragedi bencana kemanusiaan tersebut berpotensi mengoyak dan membuat retak bangunan persaudaraan dan perdamaian. Inilah salah satu alasan mengapa agama Islam melarang aksi teror seperti itu.

Karenanya, sebagai umat Islam sejatinya harus selalu meneladani Rasulullah yang telah meletakkan pondasi toleransi, multikulturalisme dan hubungan antar umat beragama secara sempurna. Tragedi di Marawi yang melukai perasaan, menombak mata batin rasa kemanusiaan sejatinya merupakan pengingkaran terhadap ajaran Islam. Bukan jihad sebagaimana dipahami kelompok radikal seperti ISIS.

Sebagai muslim seharusnya membuka lebar-lebar nalar sehat, hati nurani, dan segenap kesadaran bahwa melakukan teror seperti di Marawi menunjukkan lemahnya komitmen beragama. Sebab secara nyata dan tegas, baik al Qur’an maupun hadits jelas melarang.

Facebook Comments