Darurat Wabah dan Pentingnya Dekonstruksi Teologis

Darurat Wabah dan Pentingnya Dekonstruksi Teologis

- in Narasi
1268
0
Darurat Wabah dan Pentingnya Dekonstruksi Teologis

Indonesia berada dalam status darurat wabah. Itu kenyataan yang tidak bisa dibantah. Sayangnya, masih saja ada pihak-pihak yang menyangkal fakta itu dengan beragam alasan. Seorang kepala daerah di Jawa Tengah misalnya menyebut angka kenaikan kasus Covid-19 merupakan imbas dari ulah rumah sakit yang mereyakasa status pasien. Tanpa empati, kepala daerah tersebut menuding rumah sakit sengaja “mengcovidkan” pasien untuk tujuan mencari keuntungan finansial. Di saat yang sama, banyak tokoh publik dan tokoh agama yang juga ikut dalam arus narasi penyangkalan terhadap kondisi pandemi.

Sikap pejabat daerah, tokoh publik, selebritas dan tokoh agama yang menyangkal keberadaan Covid-19 dan tidak mempercayai kondisi pandemi ialah wujud dari matinya sense of crisis. Mereka menutup mata atau pura-pura tidak tahu bagaimana kondisi di sejumlah fasilitas kesehatan yang nyaris lumpuh diterpa badai pandemi. Mereka juga tidak menghargai pengorbanan para nakes yang berjung di garis depan penanganan pandemi selama 1, 5 tahun terakhir. Pada akhirnya, pandangan itulah yang kian memvalidasi dan menjustifikasi perilaku abai protokol kesehatan yang belakangan memang menggejala di masyarakat.

Alibi Keagamaan

Lebih parah lagi, banyak masyarakat yang menjustifikasi perilaku abai prokes-nya dengan alibi keagamaan. Mereka beranggapan bahwa wabah penyakit dan kematian ialah semata takdir Allah. Ada Covid-19 atau tidak, semua manusia pada akhirnya akan mati, entah bagaimana caranya. Pandangan yang fatalistik ini jelas berbahaya, baik secara teologis maupun sosiologis.

Secara teologis, fatalisme atau paham qadariyyah cenderung membentuk manusia menjadi pasif, malas berusaha dan menggantungkan semua urusan semata pada Tuhan. Hal ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam dan agama-agama besar lainnya. Secara teologis, fatalisme ialah tindakan ekstrem. Dan seperti kita tahu, Islam sangat tidak menoleransi hal yang berlebih-lebihan. Termasuk berlebih-lebihan dalam hal memasrahkan semua urusan pada Tuhan.

Sedangkan secara sosiologis, sikap fatalistik di masa pandemi ini merupakan bentuk kecerobohan yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Seperti kita tahu, Covid-19 merupakan wabah penyakit yang menular dari manusia ke manusia, baik dari droplet (air liur) atau sentuhan fisik. Dan, sebagaimana kita tahu, penularan Covid-19 bisa dicegah dengan mentaati protokol kesehatan 5 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menjaga jarak fisik. Tindakan pencegahan penularan Covid-19 itu hanya bisa terlaksana jika semua masyarakat ikut berpartisipasi, yakni dengan patuh prokes. Satu saja abai para prokes maka perjuangan kolektif itu akan sia-sia.

Dekonstruksi Teologis

Maka dari itu, penting kiranya melakukan dekonstruksi teologis di masa pandemi ini. Perlu adanya pembongkaran cara pandang dan praktik keagamaan yang mendasar agar umat tidak terjebak pada pola pikir ekstrem dan berlebih-lebihan. Kita perlu mengadaptasi cara pandang keberagamaan yang moderat (wasathiyyah) dalam menghadapi pandemi ini. Sikap keberagamaan moderat dalam melawan pandemi ini kiranya bisa diejawantahkan ke dalam setidaknya dua hal.

Pertama, bersikap rasional dalam menghadapi situasi pandemi. Kecemasan berlebihan tidak akan menyelesaikan masalah, alih-alih justru membuat imunitas tubuh kita melemah dan mudah diserang virus. Sikap kewaspadaan dan ketenangan justru sangat dibutuhkan di suasana genting seperti saat ini. Di samping tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, bersikap kooperatif dengan kebijakan pemerintah. Pandemi ini merupakan perang bersama, dimana pemerintah sebagai komandonya dan masyarakat sebagai pasukan. Pasukan yang baik tentu makmum pada komando pimpinan. Apa jadinya jika pasukan justru bergerak sendiri-sendiri, tidak koordinatif apalagi tidak kooperatif dengan pemimpinnya?

Pekan ini, pemerintah telah mengambil kebijakan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat secara subtantif ialah membatasi secara ketat kegiatan dan mobilitas masyarakat. Kebijakan ini jelas bukan kebijakan populer dan dilematis. Seperti kita tahu, ekonomi nasional baru saja mulai bergeliat di masa new normal ini. namun, apa boleh buat. Pembatasan sosial dan mobilitas masyarakat harus diperketat demi menekan angka penularan Covid-19 yang tempo hari mencapai rekor tertinggi harian, yakni 24 ribu kasus.

Arkian, mari kita sikapi kebijakan PPKM Darurat ini dengan rasional dan kooperatif. Semua elemen pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta stakeholder terkait, termasuk public figure, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat umum harus berperan aktif menyukseskan PPKM Darurat. Lebih spesifik lagi, inilah momentum bagi para pemuka agama untuk membangun kesadaran di kalangan pengikutnya ihwal perang melawan wabah.

Facebook Comments