Hari Bebas Kebencian (Hate Free Day); Sebuah Inisiasi Gerakan Indonesia Damai

Hari Bebas Kebencian (Hate Free Day); Sebuah Inisiasi Gerakan Indonesia Damai

- in Editorial
6058
0
Hari Bebas Kebencian (Hate Free Day); Sebuah Inisiasi Gerakan Indonesia Damai

Rasanya realitas sosial ini semakin sesak dengan nuansa kebencian. Ruang publik dipenuhi dengan hasutan, fitnah, provokasi, dan ajakan yang mengarah pada penanaman kebencian baik di dunia nyata (offline) maupun di dunia maya (online). Tanpa kita sadari, sejatinya kebencian merupakan elemen dasar yang menyebabkan tragedi kemanusiaan dalam sejarah umat manusia. Semua berawal dari kebencian. Masyarakat yang dipenuhi dengan nuansa kebencian merupakan ladang subur tumbuhnya benih konflik sosial.

Konflik antar negara yang kerap disebut perang sudah tidak menjadi tren saat ini. Ada pola pergeseran konflik yang mengarah pada perang domestik yang melibatkan sesama warga di suatu negara. Realitas konflik di Afrika dan Asia banyak diwarnai dengan konflik internal seperti Irak, Suriah, Mesir, Filipina, Myanmar dan lainnya. Dalam pola konflik internal tersebut, ujaran dan narasi kebencian kerap menjadi katalisator dalam konflik berdimensi politik, sosial, ekonomi, agama dan aspek lainnya.

Dan harus diwaspadai ujaran kebencian yang dibumbui dengan hoaks dengan isu suku, agama, ras, etnik dan antar golongan telah terbukti bisa melemahkan bahkan menyebabkan negara gagal (failed state). Kesenjangan ekonomi yang tinggi, friksi politik elite yang tidak mencerdaskan, sentimen keagamaan, dan lemahnya kepercayaan antar warga negara merupakan ladang subur bagi berkembang ujaran kebencian yang mengarah pada kekerasan dan konflik komunal.

Kebencian juga merupakan faktor pendorong lahirnya tindakan radikal terorisme. Terorisme lahir salah satunya karena faktor kebencian terhadap perbedaan, kebencian terhadap negara, kebencian terhadap yang berbeda agama, kebencian terhadap yang berbeda pandangan dan sikap. Kebencianlah yang mendorong mereka yang sudah mati akal sehatnya untuk melakukan pembunuhan terhadap mereka yang dianggap penghalang ideologi dan kepentingan mereka.

Lalu apa ujaran dan narasi kebencian? Narasi kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan baik individu maupun kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, hinaan, dan fitnah kepada yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Kebencian ternyata tidak hanya persoalan yang terkait etika dan norma dalam interaksi sosial, tetapi juga mempunyai dimensi yang dapat berdampak pada stabilitas keamanan negara. Karena itulah, beberapa negara menaruh perhatian khusus tentang ujaran kebencian.

Inggris, misalnya, melalui Public Order Act 1986 menempatkan ujaran kebencian dalam bentuk mengancam, menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan terhada[ warna kulit, ras, kewargangearaan atau etnis sebagai tindakan kriminal. Brasil dengan tegas melarang munculnya propaganda negatif terhadap agama, ras, kecurigan antar kelas dan lainnya. Kanada terdapat Canadian Charter of Right and Freedoms yang menjamin kebebasan berekspresi dengan batasan agar tidak ada penghasutan. Bahkan di Turki, ada sangsi hukuman satu sampai tiga tahun penjara bagi mereka yang melakukan penghasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berbasis basis kelas, agama, ras, sekte, atau daerah.

Indonesia dengan kondisi multikulturalitas yang kompleks tentu saja menyadari potensi ancaman narasi kebencian dalam pergaulan antar masyarakat. Banyak sekali aturan perundang-undangan yang berupaya memangkas ujaran kebencian dan hasutan di tengah masyarakat. Beberapa aturan tersebut secara eksplisit dan implisit dapat ditemukan di KUHP, UU tentang Kemerdekaan menyatakan Pendapat di Muka Umum, UU Penanganan Konflik Sosial, UU ITE, dan terakhir Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 ten­tang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Dewasa ini narasi kebencian berupa hasutan, fitnah, makian, dan provokasi telah menumpuk di tengah pergaulan kehidupan masyarakat. Instrumen media sosial semakin mempercepat proses penyebaran narasi kebencian yang diulang-ulang sebagai konsumsi informasi masyarakat. Akibatnya kebencian telah menjadi framework masyarakat menyikapi masalah. Masyarakat sudah mulai sensitif dengan perbedaan. Berbeda sedikit tentang pandangan dan tindakan tidak sikapi dengan toleransi tetapi dengan makian dan hujatan.

Indonesia harus semakin menyadari potensi ancaman narasi kebencian yang dapat menyuburkan konflik. Sementara konflik dan kondisi masyarakat yang tidak stabil merupakan pintu masuk bagi berbagai kepentingan yang mencoba membelah masyarakat dan merusak persatuan. Tentu saja, aturan dan hukum harus dipertegas. Tetapi itu saja belum cukup.

Butuh gerakan kultural bersama yang dapat menggugah masyarakat tentang bahaya narasi kebencian di tengah pergaulan bangsa. Bangsa ini butuh kesadaran nasional yang berupaya memangkas tumbuhnya narasi kebencian. Hari Bebas Kebencian merupakan inisiasi dan gerakan yang berupaya mengembalikan jati diri dan karakter bangsa sebagai masyarakat yang berbudi luhur, toleran, gotong royong dan saling menghargai.

Mencegah tumbuh kembangnya narasi kebencian harus dimulai dari diri sendiri. Kecerdasan memfilter informasi dan kearifan dalam menyebar informasi adalah hal utama. Mari wujudkan Indonesia damai dengan mengabaikan, membuang dan melawan berbagai narasi kebencian di tengah masyarakat.

Facebook Comments