Membaca Perpres No. 58 dan Agenda Moderasi Beragama pada Anak

Membaca Perpres No. 58 dan Agenda Moderasi Beragama pada Anak

- in Faktual
456
0
Membaca Perpres No. 58 dan Agenda Moderasi Beragama pada Anak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya bersikap moderat di tengah keberagaman keyakinan Esa dan/atau agama yang ada.

Dalam poin pertimbangan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa, keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara, yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada asa Ketuhanan Yang Maha Esa.

Diakui atau tidak, negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman agama dan budaya. Dalam sejarahnya, Indonesia telah menjadi rumah bagi berbagai kelompok agama, termasuk Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan agama-agama tradisional. Karena itu, dengan kondisi sosiologis semacam ini, maka sangat penting dilakukan penguatan moderasi beragama.

Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 58 tahun 2023 disebutkan bahwa, penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama di Indonesia secara umum.

Agenda Penguatan Moderasi Beragama pada Anak?

Namun, meski telah mengupas tuntas tentang penguatan moderasi beragama di Indonesia, tetapi Perpres No. 58 ini belum menyentuh aspek atau agenda penguatan moderasi beragama pada anak. Seharusnya penguatan moderasi beragama pada anak juga dicatat sebagai agenda penting.

Sebab, penguatan moderasi beragama pada anak merupakan aspek penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda. Moderasi beragama adalah sikap tengah dalam beragama yang mengajarkan toleransi, penghormatan terhadap perbedaan keyakinan dan keberagaman agama.

Terdapat beberapa aspek penting mengapa penguatan moderasi beragama pada anak itu terbilang penting. Pertama, anak-anak adalah masa depan bangsa. Mereka adalah generasi penerus yang akan membentuk arah dan nilai-nilai masyarakat. Dengan mengajarkan moderasi beragama sejak dini, kita dapat membantu mereka mengembangkan pemahaman yang seimbang.

Sehingga, dalam menjalani kehidupan beragamanya, anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh radikalisme dan ekstremisme yang seringkali muncul dari ketidakpahaman atau manipulasi informasi oleh kelompok radikal. Sudah banyak fakta yang mengonfirmasi dan mendukung argumentasi ini.

Kedua, moderasi beragama adalah kunci untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dalam masyarakat. Anak-anak yang diajarkan untuk menghargai perbedaan keyakinan akan lebih cenderung mengembangkan sikap inklusif dan menghindari konflik agama untuk memelihara perdamaian.

Ketiga, penguatan moderasi beragama pada anak membantu mereka memahami nilai-nilai universal seperti kasih sayang, keadilan, dan empati. Hal ini jelas akan membantu mereka menjadi individu yang lebih baik, peduli terhadap sesama, dan berkontribusi positif pada lingkungan sekitar.

Keempat, dengan perkembangan teknologi dan akses mudah terhadap informasi di era digital, anak-anak rentan terhadap paparan ideologi ekstremis dan pesan-pesan radikal. Penguatan moderasi beragama dapat memberikan mereka alat untuk mengidentifikasi dan menangkal propaganda berbahaya ini.

Oleh karena itu, ke depan, Perpres 58 tentang Penguatan Moderasi Beragama ke depan juga harus memperhatikan anak dalam aspek moderasi beragama secara aktif. Meski tak dibahas secara spesifik dalam Perpres tersebut, namun dalam implementasinya pihak terkait juga harus mnyentuh anak-anak sebagai bagian dari gerakan penguatan moderasi beragama.

Facebook Comments