Menjadikan 4 Prinsip Dakwah Aswaja sebagai Jalan Hijrah Pemuda

Menjadikan 4 Prinsip Dakwah Aswaja sebagai Jalan Hijrah Pemuda

- in Narasi
395
0
Menjadikan 4 Prinsip Dakwah Aswaja sebagai Jalan Hijrah Pemuda

Ketika Hanan Attaki hijrah ke NU dan berikrar untuk menggaungkan dakwah Aswaja yang moderat. Maka, tugas yang dia miliki selanjutnya adalah “mengakhiri” jalan dakwah hijrah yang sering-kali menuntun pemuda ke dalam pola-beragama yang eksklusif. Sebagaimana, ada beberapa dakwah Aswaja yang harus dijadikan prinsip Hijrah para pemuda masa kini.

Pertama, dakwah Aswaja condong tawassuth (moderat). Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Abdul Qahir Al-Baghdadi dalam Al-Farqu Bainal Firaq Darul Afaq Al-Jadiddah. Prinsip Aswaja tentang dakwah tolerant itu mengacu ke dalam alasan “Wainnama yakhtalifuna fil halali wal harami min furu’il hakami walaysa baynahum fimahtkhalafu fihi minha tadzlilu wala tafsiku wahumul firqotunnajiyah”.

Bahwa pada dasarnya, Beliau Syekh Abdul Qahir Al-Baghdadi mengkritik mereka yang hanya berceramah tentang halal-haram lalu begitu mudah menghukumi mereka yang berbeda pandangan disebut kafir. Karena, hal semacam itu seperti “menyempitkan” derevasi pandangan, argumentasi dan alasan-alasan hukum yang begitu luas.

Sebab, bagi beliau, segala bentuk perbedaan hukum itu pasti ada dan jangan mudah menghukumi halal-haram hanya pada satu konteks. Karena baginya, kita tidak terlepas dari dimensi pemahaman halal-haram dari beberapa cabang hukum. Jadi, di sinilah prinsip Aswaja dalam dakwahnya untuk selalu bersikap menghargai. Bahkan, dalam konteks perbedaan keyakinan saja, Aswaja memiliki satu paradigma penting bahwa mereka yang berbeda keyakinan bukan musuh melainkan saudara dalam konteks hablum minannas sebagaimana yang dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika mendakwahkan agama-Nya.

Kedua, dakwah yang condong membawa (perdamaian) yaitu tasammuh (tolerant). Artinya, dakwah Aswaja tidak mudah melabeli mereka yang berbeda pandangan disebut kafir dan diklaim munafik atau-pun sesat. Sebagaimana Imam Al-Ghazali dalam Al-Istishad fil I’tiqad menerangkan bahwa “Yang seyogianya dibuat kesimpulan adalah menjaga diri dari mengkafirkan orang lain. Sepanjang menemukan takwil. Karena, sungguh penghalalan darah dan harta Muslim yang shalat menghadap kiblat, yang jelas-jelas mengucapkan dua kalimat syahadat, merupakan kesalahan.

Ini sebagai satu paradigma penting bagi kita untuk melawan mereka para penceramah radikal yang begitu mudah menganggap orang lain sesat, munafik dan kafir. Karena, kita harus sadar bahwa dalam konteks hukum agama, itu pointnya adalah membawa kemaslahatan. Jadi, persoalan perbedaan yang ada itu perlu disikapi secara tolerant. Karena ini demi menjaga hubungan sosial agar tidak berpecah-belah dan saling bertindak merusak karena perbedaan itu.

Ketiga, dakwah yang bersifat i’tidal (tegak lurus). Dalam maksud pemahaman, sebagaimana dalam Al-Qur’an ada istilah Ihdinasyairatal mustaqim. Dalam arti pemahaman, basis petunjuk jalan yang lurus adalah jalan (kebenaran) yang membawa manfaat, maslahat dan berbagai macam dampak positif lainnya. Sebab, jalan yang (tidal lurus) di dalam Al-Quran selalu dikaitkan dengan penyimpangan dari ajaran agama yang mutlak. Seperti memanfaatkan agama untuk merusak hubungan sosial atau bahkan membunuh nyawa orang lain. Itu mutlak kesalahan.

Keempat, adalah sikap dakwah yang tawazun (seimbang). Hal ini menjadi point penting sebagai satu cara berpikir pemuda masa kini di tengah kemajemukan bangsa ini. Agar, mereka tidak condong “memaksakan kehendak” untuk digerakkan ke arah yang justru demi kepentingan personal. Sehingga, agama yang seharusnya menjadi (penyeimbang) dari tatanan sosial agar tidak terjadi perpecahan, konflik atau kezhaliman. Maka di sinilah alasan pentingnya mengapa dakwah yang seimbang ala Aswaja itu penting menjadi jalan hijrah pemuda masa kini.

Facebook Comments