Menjernihkan Mekanisme Kontrol Tempat Ibadah

Menjernihkan Mekanisme Kontrol Tempat Ibadah

- in Editorial
659
0
Menjernihkan Mekanisme Kontrol Tempat Ibadah

Pernyataan Kepala BNPT, Rycko Amelza Dahniel dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (4/9/2023) mendapat sorotan. Beberapa media memberikan judul yang kurang relevan dengan mengatakan : BNPT mengusulkan semua tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah. Terang saja, pemberitaan ini mendapatkan respon kritik dari berbagai pihak.

Pada kesempatan itu, sejatinya, Kepala BNPT memberikan ulasan yang luput dari pemberitaan yang memadai : Kiranya kita perlu memiliki mekanisme kontrol terhadap penggunaan dan penyalahgunaan tempat-tempat ibadah yang digunakan untuk penyebaran paham radikalisme. Demikian ditegaskan kepala BNPT.

Pernyataan ini menanggapi keluhan dari salah satu anggota Dewan yang menceritakan penyalahgunaan masjid BUMN di Kalimantan Timur. Kepala BNPT memaparkan studi banding dengan beberapa kebijakan di negara Timur Tengah dengan mengusulkan mekanisme kontrol.

Apa yang luput dari pemberitaan itu adalah istilah mekanisme kontrol, bukan pada pelaksanaan kontrol. BNPT dalam hal ini mengusulkan perlu merumuskan mekanisme kontrol terhadap tempat ibadah, yang tidak hanya tempat ibadah umat Islam saja.

Istilah mekanisme kontrol ini kemudian dijelaskan lebih detail oleh Kepala BNPT dengan menekankan pelibatan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan pemerintah melakukan kontrol penuh secara sepihak. Mekanisme itu bisa tumbuh dari masyarakat dengan melibatkan tokoh agama, ormas keagamaan dan masyarakat secara umum.

Inti dari pengawasan itu bukan pengekangan, tetapi upaya menjamin tempat tidak disalahgunakan menjadi mimbar arus kebencian, intoleransi dan radikalisme yang saat ini masif. Mekanisme kontrol disusun oleh pemerintah dengan bersifat kolaboratif.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), misalnya, telah melakukan pengawasan terhadap tempat ibadah agar tidak dijadikan mimbar kampanye politik. Tentu saja ini dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu. Mekanisme pengawasan Bawaslu tentu melibatkan masyarakat. Apakah itu melakukan pengekangan?

Pada masa penyebaran covid-19 yang begitu masif, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran dengan melakukan pengetatan dan pengawasan tempat ibadah agar tidak menjadi sumber penularan virus. Semua itu dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dalam konteks menjamin tempat ibadah aman dan nyaman.

BNPT sesuai dengan tugas dan wewenangnya mencegah penyebaran paham radikal terorisme di berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk tempat ibadah, mengusulkan mekanisme kontrol agar tempat ibadah steril dari arus kebencian, intoleransi dan narasi memecah belah. Mekanisme kontrol yang diusulkan semata ingin

penyebaran virus intoleransi dan radikalisme di tempat ibadah.

Persoalan teknis pelaksanaan kontrol tentu saja perlu dirumuskan. Karena itulah, Kepala BNPT mengusulkan mekanisme kontrol, bukan pelaksanaan kontrol yang harus dilakukan pemerintah. Tentu saja, pemerintah, dalam hal ini BNPT tidak akan mempunyai resource yang cukup untuk melakukan itu.

Karena itulah, mekanisme kontrol harus dirumuskan agar tidak ada celah menyalahgunakan tempat ibadah sebagai ruang penyebaran virus kebencian, intoleransi, dan radikalisme. Bentuk mekanisme kontrol bisa dalam bentuk penguatan fungsi dewan pengawas masjid, pendampingan dan pembinaan pengelola masjid dan pendampingan dan penguatan konten edukasi di rumah ibadah. Intinya, mekanisme kontrol diusulkan oleh pemerintah bersifat kolaboratif dengan melibatkan tokoh agama, ormas keagamaan dan masyarakat.

Facebook Comments