Posisi Umat Islam dalam Tren Boikot Produk Israel

Posisi Umat Islam dalam Tren Boikot Produk Israel

- in Keagamaan
134
0
Posisi Umat Islam dalam Tren Boikot Produk Israel

Rabu tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H bertepatan dengan tanggal 8 November 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor: 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merupakan respons lanjutan atas agresi Israel di wilayah Palestina yang menewaskan puluhan ribu jiwa.

Secara umum, fatwa ini berisi ketentuan 1) mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib; 2) di antara bentuk dukungan tersebut adalah mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina; 3) Pada dasarnya zakat harus didistribusikan di sekitar muzakki, namun dalam kondisi darurat zakat boleh didistribusikan pada keperluan mendesak seperti Palestina; 4) haram hukumnya mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung.

Fatwa MUI ini memberikan rekomendasi 1) Umat Islam harus mendukung perjuangan Palestina, baik secara materi seperti donasi maupun non-materi seperti doa dan salat gaib; 2) Pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina dengan berbagai cara yang bisa ditempuh; 3) Umat Islam dihimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan zionisme.

Rekomendasi MUI terkait boikot produk Israel disambut dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Ini dibuktikan dengan ramainya tagar #boikot produk Israel di berbagai media sosial. Bahkan, ada sebagian masyarakat yang membuat daftar hitam dari produk-produk yang terafiliasi dengan Israel dan yang mendukung penjajahan serta zionisme.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan (10/11/2023), alasan utama fatwa MUI ini dikeluarkan adalah umat Islam memiliki kewajiban untuk mendukung hafz al-nafs atau penyelamatan jiwa. Oleh karena itu, di sisi lain umat Islam diharamkan untuk melakukan aktivitas yang mendukung penghilangan jiwa, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kendati demikian, ada segelintir orang yang kurang sependapat terkait anjuran memboikot secara mutlak terhadap produk-produk yang disinyalir terafiliasi dengan negara-negara pendukung Israel. Mereka beranggapan bahwa itu dapat mengganggu stabilitas ekonomi negara, karena banyak dari masyarakat Indonesia yang hidup bergantung padanya.

Berkenaan dengan peristiwa ini, lantas timbul pertanyaan di benak masyarakat bagaimana umat Islam Indonesia seharusnya bersikap? Apakah wajib secara mutlak memboikot seluruh produk yang terafiliasi dengan negara-negara pendukung Israel? Apa yang harus dilakukan terkait produk-produk tersebut jika sudah dibeli atau disimpan di dalam rumah?

Sebagai masyarakat muslim Indonesia, sikap yang semestinya diambil adalah seiring dengan fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Umat Islam harus mendukung penuh perjuangan rakyat Palestina, karena pada hakikatnya melindungi jiwa manusia hukumnya wajib dalam ajaran Islam. Nilai ini tidak berlaku terbatas pada umat Islam, melainkan juga seluruh manusia tanpa pengecualian.

Penting untuk diketahui, fatwa MUI bukanlah fatwa yang dikeluarkan secara serampangan atau demi kepentingan pribadi, melainkan fatwa kuat yang dirumuskan oleh para ulama (ahli agama) berdasarkan sumber utama ajaran Islam, yakni dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu, fatwa tersebut sudah selayaknya untuk diikuti umat Islam. Namun, dalam pelaksanaannya setiap muslim harus berhati-hati dan teliti agar tidak keliru atau salah sasaran.

Pada dasarnya, mendukung agresi Israel di wilayah Palestina secara hukum sama saja dengan pelaku-pelaku agresi itu sendiri. Islam melalui Al-Qur’an secara tegas telah melarang kejahatan pembunuhan. Bahkan Al-Qur’an menyebutkan perumpamaan bahwa membunuh satu orang sama dengan membunuh manusia seluruhnya. Ini tertuang dalam QS. Al-Maidah ayat 32 yang bermakna:

“…bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia….”

Imam al-Maturidi menyebutkan dalam kitab Ta’wilat Ahl al-Sunnah, yang dimaksud dalam QS. Al-Maidah ayat 32 bukan hanya seseorang yang melakukan pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah, melainkan juga orang yang membolehkan pembunuhan tersebut. Artinya, siapa yang membolehkan penghilangan satu nyawa manusia, maka ia sama saja menghilangkan seluruh nyawa manusia.

Dalam konteks agresi Israel di wilayah Palestina, orang yang mendukung tindakan Israel tersebut sama dengan posisinya dengan para pelaku agresi. Karena itu, umat Islam dilarang keras untuk mendukung atau mendiamkan agresi Israel dan wajib mendukung perjuangan rakyat Palestina dengan berbagai cara sesuai kemampuan masing-masing.

Kemudian, saat melakukan boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel atau negara yang mendukung Israel, umat Islam harus teliti dalam menentukan barang yang diboikot. Sebaiknya dilakukan terlebih dahulu telaah mendalam terkait produk yang diboikot agar tidak terjerumus pada informasi palsu yang berujung pada kekacauan ekonomi dalam negeri.

Adapun barang-barang “blacklist” yang sudah terlanjur dibeli dan tersedia di rumah, sebaiknya tetap digunakan hingga habis manfaatnya, karena Islam melalui Al-Qur’an melarang pemeluknya memiliki sifat mubazir atau menyia-nyiakan sesuatu yang bermanfaat. Firman Allah Swt., “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27).

Dengan demikian, posisi umat Islam dalam memboikot produk-produk Israel adalah seiring dengan fatwa MUI dalam Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Dalam boikot ini diperlukan kehati-hatian agar tidak terjebak pada informasi palsu dan kekacauan negeri. Bagi mereka yang sudah terlanjur membeli barang tersebut, boleh memanfaatkannya agar terhindar dari sifat mubazir. Wallahu a’lam.

Facebook Comments