Sertifikasi Ulama atau Ulama Bersertifikat

Sertifikasi Ulama atau Ulama Bersertifikat

- in Keagamaan
3056
0

Pada hari Sabtu tanggal 8 September 2012 lalu saya diundang panitia diskusi polemik Sindo Network bertajuk “Teror Tak Kunjungan Usai” di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Pembicara lain yang datang saat itu adalah Dr Saleh Daulay (sekarang Ketua Komisi VIII DPR RI), saat itu beliau sebagai akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Paparan berlangsung aman, lancar dan hampir tuntas. Para awak media dan peseta dari berbagai komunitas secara antusias mengajukan pertanyaanya seputar aksi terorisme global dan program deradikalisasinya, karena yang hadir adalah Direktur Deradikalisasi, yang masih membutuhkan kajian mendalam dan masih sangat pro kontra dalam masyarakat.

Pada sesi akhir tanya jawab seorang peserta bertanya, negara apa saja yang telah berhasil melakukan program deradikalisasi? Beradasarkan pengalaman, saya melihat banyak negara memiliki program deradikalisasi, di antara negara yang memiliki program khusus deradikalisasi adalah Singapura dengan disengagement dan Arab Saudi dengan program mukafahat al-Irhab dengan rincian prevention, rehabilitation dan after care. Selain itu masih banyak lagi sebenarnya negara yang melakukan hal yang sama.

Pada prinsipnya, semua negara yang menjalankan program deradikalisasi memiliki semangat dan etos kerja yang hampir sama, hanya berbeda dalam istilah saja. Hal lain yang mungkin sangat membedakan adalah budget yang dipergunakan dalam mendukung program deradikalisasi, serta fasilitas infrastruktur yang sangat maju dan canggih. Bagaimana dengan Indonesia? Program baru dimulai dengan niat tapi sudah dibabat habis oleh banyak masyarakat yang tidak atau belum mengerti maksud deradikalisasi.

Pada awalnya istilah deradikalisasi dianggap titipan atau pesanan dari pihak asing, dianggap juga upaya mendangkalkan aqidah umat Islam, bahkan dimaknai sebagai de-Islamisasi. Namun setelah berjalan meski perlahan, saya tiba pada sebuah analisa bahwa deradikalisasi merupakan metode membumikan syariat Islam, agama yang saya anut dan tekuni sejak pendidikan strata satu hingga strata tiga. Allah menjelaskan bahwa syariat ajaran agama dimaksudkan untuk memelihara lima hal, yakni; jiwa, agama, akal, keturunan dan harta benda.

Itulah syariat Islam, al-Maqasid al-Syari’ah, ada untuk menentramkan dan memuliakan. Namun saat ini banyak yang mengartikan konsep di atas dengan perilaku-perilaku ganas. Mereka selalu bertiak syariat Islam namun tetap tidak pernah absen dalam aksi kekerasan. Bayangan mereka tiap kali bersorak syariat Islam adalah rajam, potong tangan, pancung, qisas dan sebagainya. Menjadilah Islam sebagai agama yang ditakuti, dijauhi, dicemooh, dan jauh dari gambaran agama yang menajdi rahmat bagi seluruh alam – ‘rahmatan lil alamin’.

Melanjutkan jawaban dari pertanyaan “negara apa yang berhasil menjalankan program deradikalisasi?” di atas, saya menjelaskan keberhasilan program deradikalisasi di Singapura yang mereka memiliki 1600 da’i dan ustadzah. Menariknya, segelintir dari mereka mengikuti ‘program sertfikasi ulama’ yang dilaksanakan oleh pemerintah di bawah Religious Rehabilitation Group (RRG), sebuah komunitas yang mendapat legitimasi pemerintah. Mungkin kalau di Indonesia program tersebut akan dipercayakan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Substansi sertifikasi ulama di Singapura adalah pendalaman materi kagamaan bagi para da’i sebelum mereka turun langsung ke masyarakat. Sehingga da’i yang melakukan dakwah memiliki kualitas yang baik. Nemun Bagi da’i yang tidak mengikuti proses sertifikasi dapat tetap menjalankan aktivitas dakwahnya secara bebas kepada umat dan jamaahnya.

Namanya diskusi polemik, Sontak pada malam hari saya dihubungi banyak media, dan bahkan ulama mempertanyakan mengapa BNPT akan melakukan sertifikasi bagi ulama? Apa dasarnya? Apa memang tidak mempunyai program lain? Bayangan masyarakat terhadap isu tersebut adalah di antaranya; ulama yang disertfikasi akan sama nasibnya dengan sebahagian tenaga fungsional seperti guru yang tidak jelas kesejahteraannya. Hal yang sangat mengkhawatirkan lagi adalah bila ulama yang akan memberikan tausiah, maka ulama tersebut akan dikawal aparat keamanan.

Terbayang perasaan tidak aman dalam berdakwah dan sederetan kekhawatiran lainnya yang menghadang. Ada juga yang berasumsi bahwa kalau tidak lulus program sertifikasi, maka mereka tidak bisa lagi memberikan tausiyah dan dakwah. Semua asumsi ini bergelinding liar tanpa pernah ada upaya konfirmasi.

Selama kuran lebih dua pekan kepala BNPT saat itu, Ansyaad Mbai sangat direpotkan dalam menghadapi pertanyaan masyarakat tentang polemik yang bisa meresahkan para muballig, da’i, ustad, kiyai, dan para tuan guru itu. Masyarakat menyalahkan BNPT karena dianggap merencanakan sertifikasi ulama. Pada kenyataannya tidak ada rencana dan tidak akan diprogramkan hal tersebut. Alasannya sederhana, jumlah ulama di Indonesia dengan Singapura sangat jauh berbeda. Tidak ada ulama di BNPT, dan kalaupun itu dilaksanakan harus dibicarakan dengan banyak pihak, terutama Majelis Ulama Indonesia dan organisasi Kemasyarakatan Keagamaan lainnya.

Pada saat itu, saya mendapat serangan pertanyaan dari banyak tokoh agama, bahkan menteri agama juga ikut mempertanyakan hal tersebut. Melalui Live Talk Show di beberapa televisi saya menjelaskan bahwa wacana sertifikasi ulama di Indonesia tidak ada dan BNPT tidak pernah memprogramkannya. Saya menjelaskan bahwa Singapura yang melaksanakan hal tersebut, itu pun bagi mereka yang mau meningkatkan wawasan keilmuan mereka, dalam melakukan dialog dengan para kelompok radikal yang berbasis agama.

Dalam konteks ini, usaha untuk meningkatkan wawasan keilmuan seputar keislaman yang difasilitasi pemerintah tentu sangat penting, karena deradikalisasi menuntut pemahaman yang baik tentang radikalisme. Dalam berdialog dengan para teroris misalnya, seorang ulama harus menguasai banyak kitab yang dijadikan rujukan oleh para teroris. Selain itu, seorang ulama harus pula menguasai bahasa Arab, metode epistimologi hukum Islam atau ilmu usul Fiqhi, memahami asbab al nuzul ayat, asbab al-wurud hadis, dan menguasai ilmu sosiologi dan antropologi, serta tidak buta sejarah panjang perjalanan ajaran Islam yang banyak mengalami perubahan interpretasi sesuai dengan tokoh dan wilayah yang melakoni sutradara sejarah tersebut.

Setelah masyarakat memahami setting perjalanan munculnya istilah sertifikasi ulama –yang sebenarnya diperuntukan bagi ulama yang akan berdialog dengan napi terorisme– banyak masyarakat mendorong dan mendukung BNPT untuk melakukan sertifikasi ulama. Peningkatan kualitas keilmuan ulama, terutama yang ada di wilayah dimana terdapat banyak narapidana terorisme, wajib dilakukan. Kualifikasi keilmuan ulama minimal tidak boleh kalah dengan para teroris, misalnya jika napi terorisme menguasai 5 kitab, maka ulama yang diutus berdialog dengan mereka harus menguasai lebih banyak dari jumlah kitab yang pernah dibaca napi terorisme tersebut.

Demikianlah polemik tersebut bergulir dan menimbulkan pro-kontra dalam masyarakat, bagi mereka yang memahami konsep sertifikasi ulama yang sebenarnya pasti secara serempak mendukung hal tersebut dilaksanakan. Namun bagi BNPT, wacana tersebut tidak serta merta dilaksanakan karena harus duduk bersama para ulama dan tokoh agama, terutama pemerintah dan kementerian lembaga terkait. Prinsipnya adalah ‘dar’ul mafasid, muqaddamun ‘alaa jalbil masalih‘ kaidah ushul tersebut mengingatkan bahwa menolak kemudaratan lebih diprioritaskan daripada mewujudkan kemaslahatan.

Jikapun sertifikasi ulama dilakukan, hal ini tentu sangat positif dalam upaya deradikalisasi. Napi teroris yang ada di Lapas akan mendapat pencerahan tantang ajaran agama yang selama ini mereka pahami secara salah. Ulama pun dapat aktif membentengi masyarakat umum agar tidak terpengaruh dengan paham ‘tipu-tipu’ khas radikalisme dan terorisme. Namun jika ternyata hal itu justru berpotensi memunculkan polemik dan permasalahan besar bagi masyarakat, tentu lebih baik hal tersebut tidak dilaksanakan dulu. Perlu pula diketahui bahwa yang tidak menyetujui serta tidak mau menerima wacana tersebut adalah mereka yang sudah tergabung ke dalam kelompok radikal. Kalangan radikalis tidak menerima penjelasan ajaran agama dari ulama moderat, ulama yang tidak pernah angkat senjata di medan perang seperti Afganistan.

Belakangan kemudian muncul lagi istilah ‘ulama bersertifikat’, tetapi istilah tersebut sama sekali tidak dipolemikkan. Majelis Ulama Indonesia melaksanakan workshop dan mengundang perwakilan ulama dari beberapa daerah. Esensi program MUI itu untuk memprogramkan ulama bersertifikat, yakni menghadapi arus globalisasi dan era informasi yang sangat maju, terutama dalam mempersiapkan diri menghadapi era masyarakat ekonomi asia. Saya juga diundang untuk memberikan materi pencerahan akan bahaya radikalisme berbasis agama, sekaligus menjelaskan bahwa tidak ada hubungan antara Islam dan terorisme.

Ulama dituntut untuk siap meningkatkan strategi dakwah, bukan hanya dengan dakwah lisan akan tetapi juga dengan strategi dakwah yang memberikan keteladanan bagi masyarakat. Pemahaman keagamaan harus selalu ditingkatkan dan diperkaya dengan kajian dan pendekatan yang multi disipliner, tidak hanya mencukupkan diri pada fiqh klasik yang tidak banyak merespon kemajuan zaman. Ulama harus selalu ingat prinsip al-Muhfazatu ala al-Qadimi al-Salih, wa al-Ahsu bi al-Jadidi al-Aslah‘, ‘memelihara pandangan dan pendapat terhadap masalah tertentu yang sudah ada itu bagus, namun terus berusaha menemukan yang terbaik sesuai dengan zaman kita, itu akan lebih bagus lagi’.

Facebook Comments