Soal Beda Hukum Salam Lintas Agama : Kontestasi Legal Ekslusif vs Subtantif Inklusif

Soal Beda Hukum Salam Lintas Agama : Kontestasi Legal Ekslusif vs Subtantif Inklusif

- in Narasi
25
0
Soal Beda Hukum Salam Lintas Agama : Kontestasi Legal Ekslusif vs Subtantif Inklusif

Kontroversi seputar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan mengucapkan salam lintas agama tidak hanya menarik perhatian masyarakat luas tetapi juga memicu diskusi yang mendalam mengenai batasan dan interpretasi ajaran agama Islam. Fatwa tersebut menyatakan bahwa mengucapkan salam dari tujuh agama sekaligus adalah haram, dengan alasan bahwa salam adalah bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah dan karenanya tidak boleh dicampuradukkan dengan agama lain.

Meskipun demikian, pandangan MUI tersebut hanyalah satu bagian dari spektrum pemikiran Islam yang sangat beragam. Keberagaman pendapat dalam agama Islam dipandang sebagai sesuatu yang wajar. Abdullah Saeed dan Ayubi telah merinci pemikiran Muslim dalam kategori-kategori tertentu, namun secara umum pemikiran ini dapat dikelompokkan menjadi dua kategori besar, yakni, legal eksklusif dan substantif inklusif.

Legal eksklusif (cenderung tekstual), yakni cara pandang yang cenderung tekstual dan literal dalam memahami ajaran agama. Kelompok ini menekankan pentingnya mengikuti teks-teks agama secara ketat, termasuk Al-Quran dan Hadis, tanpa banyak penafsiran kontekstual. Dalam ekspresi sosial, kelompok digolongkan sebagai kelompok konservatisme yang ingin merawat (conserve) apa yang dianggap kemurnian agama agar tidak tercampur dengan hal lain.

Dengan karakteristik, memegang teguh teks-teks agama dan cenderung menolak interpretasi yang dianggap terlalu bebas atau kontekstual, memiliki penekanan kuat untuk mengikuti tradisi dan aturan yang telah ditetapkan oleh ulama terdahulu. Dalam hal ibadah, mereka cenderung focus pada aspek hukum (fiqh) dan ritual ibadah yang harus dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan teks. Dalam sikap konservatif dalam menghadapi perubahan zaman dan modernitas, lebih cenderung mempertahankan cara-cara lama.

Sedangkan, substantif inklusif (cenderung kontekstual) adalah cara pandang yang cenderung kontekstual dan lebih fleksibel dalam memahami ajaran agama. Kelompok ini menekankan pentingnya memahami esensi dan tujuan dari teks-teks agama, serta relevansi ajaran agama dalam konteks sosial dan historis yang terus berubah.

Memiliki karakteristik, lebih fleksibel dengan menekankan penafsiran yang sesuai dengan konteks zaman dan tempat, melihat teks agama sebagai panduan yang esensinya bisa disesuaikan dengan kondisi modern. Mereka lebih fokus pada tujuan utama ajaran agama seperti keadilan, kedamaian, dan kemanusiaan, daripada sekadar mengikuti aturan literal. Lebih cenderung pada pandangan yang humanis dan progresif, mendukung hak asasi manusia dan perubahan sosial yang positif.

Kedua pendekatan tersebut mencerminkan pemikiran dalam tradisi intelektual Islam. Kelompok legal eksklusif cenderung menjaga kemurnian dan kekonsistenan teks agama dengan penekanan pada hukum dan ibadah yang literal, sedangkan kelompok substantif inklusif lebih berfokus pada esensi dan tujuan moral dari ajaran agama, menyesuaikan interpretasi untuk relevansi kontemporer. Keduanya memiliki peran penting dalam membentuk dinamika dan dialog dalam komunitas Muslim, khususnya dalam menghadapi isu-isu modern seperti salam lintas agama dan pluralisme.

Dalam konteks perbedaan dalam memandang hukum salam lintas agama, misalnya, MUI mewakili kelompok legal ekslusif yang tetap toleran, tetapi membatasi diri dari potensi mencampuradukkan dengan kelompok lain. Sementara, kelompok subtantif inklusif misalnya sebagaimana pernyataan dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamarudin Amin, memberikan pandangan yang bertentangan dengan MUI.

Amin berpendapat bahwa salam lintas agama adalah praktik yang dapat mendorong kerukunan umat beragama. Menebarkan damai sebagai ajaran substantif semua agama, menurutnya, dapat diwujudkan melalui pengucapan salam lintas agama. Amin juga menyatakan bahwa salam dan ucapan hari raya tidak mempengaruhi akidah, melainkan merupakan bentuk penerimaan dan penghormatan terhadap realitas yang beragam.

Karenanya, membaca perbedaan seputar fatwa MUI mengenai salam lintas agama mencerminkan perbedaan pandangan yang wajar dalam komunitas Muslim. Ada kelompok yang memandang salam sebagai bagian sakral dari ibadah yang tidak boleh dicampuradukkan dengan agama lain. Namun, ada juga kelompok yang melihat salam sebagai ekspresi kebaikan universal yang dapat membantu menciptakan harmoni sosial.

Mengucapkan salam lintas agama seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya untuk membangun kerukunan dan saling menghormati dalam masyarakat yang beragam. Menghargai perbedaan tanpa mengorbankan prinsip dasar agama adalah kunci untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. Oleh karena itu, diskusi tentang fatwa ini harus dilakukan dengan terbuka dan dengan memahami tujuan utama dari semua agama: menciptakan dunia yang lebih baik untuk semua umat manusia.

Bagaimanapun Islam menekankan pentingnya aspek kemanusiaan dalam keberislaman. Tujuan utama agama, termasuk Islam, adalah untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan seperti kedamaian, keadilan, dan kerukunan. Dalam konteks ini, mau mengucapkan salam lintas agama atau tidak, tetapi spiritnya adalah bagaimana menciptakan harmoni sosial dan menunjukkan bahwa Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia mengakui keberadaan agama lain.

Facebook Comments