TNI dan Doktrin ‘’Pancasila Harga Mati’’

TNI dan Doktrin ‘’Pancasila Harga Mati’’

- in Narasi
1164
0
Tni dan doktrin ‘’pancasila harga mati’’

SETIAP 5 Oktober, bangsa Indonesia khususnya kalangan militer memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tahun ini, TNI genap berusia 75 tahun, seusia dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tema yang diambil adalah “Sinergi Untuk Negeri”.

Peringatan HUT bagi internal TNI memiliki nilai strategis karena merupakan pelestarian tradisi, nilai juang dan memupuk kebanggaan, serta jiwa korsa TNI. Sedangkan bagi seluruh rakyat, sebagai wujud kesyukuran dan apresiasi atas eksistensi TNI dalam melindungi bangsa dan negara. TNI bersama rakyat telah berjuang sejak zaman pra kemerdekaan hingga kini. Ideologi TNI selalu tertanam kuat bahwa NKRI, Pancasila, UUD RI 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah harga mati.

Posisi Pancasila

Hingga detik ini, posisi Pancasila sebagai dasar negara adalah final. Untuk itu segala macam paham yang tidak sejalan dan cenderung merongrong eksistensi Pancasila wajib ditolak dan dienyahkan dari bumi NKRI.

Sejak masuk bulan September selalu ramai diperdebatkan polemik seputar peristiwa G30S/PKI. Lepas dari pro dan kontra atas konstruksi sejarahnya, komunisme terbukti menjadi paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ajarannya menegasikan adanya Tuhan. Agama dianggap sebagai candu. Hal ini tentu bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Komunisme dengan demikian jelas anti-Pancasila.

Komunisme secara istilah dapat diartikan sebagai ideologi yang berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi yang tujuan utamanya terciptanya masyarakat komunis dengan aturan sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama alat produksi dan tidak adanya kelas sosial, uang, dan negara (Wikipedia, 2017).

Tindakan Komunisme juga mengarah pada radikalisme, terbukti melalui sejarah pemberontakan 1948 di Madiun yang disertai pembantaian sadis. Kemudian terulang pada 30 September 1965.

Polemik G30S/PKI selalu berkutat pada saling klaim alur sejarah. Isu rekonsiliasi selalu menggema, guna mengakhiri polemik ini. Peristiwa ini memang sangat kompleks. Ada fase pengkhianatan PKI dengan segala tindakan sadis pembantaiannya. Ada pula fase penumpasan yang dituding juga banyak melanggar HAM-nya. Keduanya penting dicermati sebagai bagian terpisah meskipun berhubungan. Kalaupun ada unsur pelanggaran HAM dan motif politik pada penumpasan, bukan serta merta memutihkan dosa-dosa PKI.

Semangat rekonsiliasi baik dan mesti disambut dengan peta jalan yang diterima antar pihak. Rekonsiliasi mesti berangkat dari kesadaran, pengakuan kesalahan, bukan tetap ngotot mengklaim kebenaran tunggal dan menuntut pihak lain.

Sekali lagi, apapun itu komunisme tetaplah paham yang mesti diwaspadai dan ditolak. Hingga kini TAP MPRS No.25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. Ketetapan ini mengatur pembubaran PKI dan melarang komunisme, larangan terhadap penyebaran ajaran-ajaran komunisme, Leninisme, dan Marxisme.

Selain itu terdapat satu peraturan yang dijadikan dasar untuk menindak pelaku penyebar ajaran di atas, yaitu UU No.27 Tahun 1996 tentang Perubahan Pasal 107 KUHP. Dalam UU tersebut, terdapat penambahan pada Pasal 107 KUHP, yakni pemerintah melarang kegiatan penyebaran atau pengembangan paham komunisme, Leninisme, dan Marxisme dalam berbagai bentuk.

Aparat mendasarkan pada aturan di atas dapat melakukan langkah-langkah hukum terhadap yang diduga mengandung ajaran komunisme. Misal bentuknya adalah atribut, kaus, simbol, termasuk film-film yang bisa mengajarkan komunisme.

PKI secara institusi memang sudah bubar, namun darah komunisme belum ada jaminan telah mati. Prinsip kehati-hatian mesti terus dijalankan. Komunisme di era sekarang memang sudah sedikit berubah bentuknya. Kalau bisa disebut neokomunisme, maka paham ini sekarang cenderung cair dengan paham lain seperti kapitalisme. Contohnya terjadi di Tiongkok dan Vietnam.

Benteng terkokoh yang dapat membendung dan mengusir benih-benih komunisme adalah Pancasila itu sendiri. Revitalisasi ajaran Pancasila mesti dirumuskan. Pancasila mesti diajarkan secara menarik dan lebih aplikabel. Pancasila bukanlah hafalan, namun filosofi yang mesti dijalankan dalam kehidupan keseharian.

Terobosan Penguatan

Pemerintahan Jokowi sejak periode pertama telah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang kini bertransformasi menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). BPIP dan MPR berbagi peran untuk melakukan upaya penguatan Pancasila. MPR melakukan sosialisasi empat pilar, satu di antaranya adalah Pancasila. Peran BPIP pada hal-hal yang berdampak panjang seperti perbaikan sistem pembelajaran Pancasila di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, hingga penyegaran Pancasila dalam sistem karier di birokrasi.

Jalur pendidikan formal dan nonformal dapat dioptimalkan dalam penguatan internalisasi dan aktualisasi Pancasila sejak dini. Kurikulum Pancasila mesti disusun secara baik dengan kombinasi penghayatan filosofis dan aplikasi lapangan.

Sebagai pengetahuan, paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila juga penting dikenalkan. Hal ini sebagai upaya agar masing-masing warga dapat mengidentifikasi di lapangan dan mengantisipasi penyebarannya.

Benteng lain yang dibutuhkan adalah penguatan spiritualisme. Pancasila dan agama tidak dalam posisi berbenturan. Keduanya dalam posisi senafas dan tidak bertolak belakang. Sila pertama adalah Ketuhanan. Keempat sila lainnya juga menjadi bagian dari ajaran keagamaan. Pelurusan sejarah kembali melalui riset yang terpercaya dan independen penting dilakukan. Apapun hasilnya, Pancasila mesti diprioritaskan mendapatkan pengaruh penguatan.

Facebook Comments