Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat), demikian sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Negara hukum selalu dikaitkan dengan Sistem konstitusional, artinya pemerintahan berjalan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kebijakan-kebijakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan aturan atau ketetapan yang telah disepakati bersama, bukan berdasarkan hasrat atau keinginan dari penguasa atau kelompok tertentu. Menurut Aristoteles, ide negara hukum secara teori ialah ...
Read more 0 e-Jurnal
Template e-Jurnal
PMD 26 Mei 2025DOWNLOAD BUKU
Editorial
Rekonstruksi Budaya Digital: Mengapa Budaya Ramah Tidak Bisa Membentuk Keadaban Digital?
Abdul Malik 10 Juli 2025 Perkembangan digital telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, terutama pada masa remaja. Fase ini kerap dipandang sebagai masa transisi psikologis yang kompleks. ...
Analisa
“Merawat Tanah Air adalah Jihad Kita”, Mencegah FTF dalam Gejolak Suriah
Haris Fatwa 19 Desember 2024 Sejak munculnya ISIS pada tahun 2014 hingga 2018, sekitar 600 foreign terroris fighter (FTF) atau kombatan teroris asing (KTA) Indonesia telah berada ...