Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat), demikian sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Negara hukum selalu dikaitkan dengan Sistem konstitusional, artinya pemerintahan berjalan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kebijakan-kebijakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan aturan atau ketetapan yang telah disepakati bersama, bukan berdasarkan hasrat atau keinginan dari penguasa atau kelompok tertentu. Menurut Aristoteles, ide negara hukum secara teori ialah ...
Read more 0 DOWNLOAD
DOWNLOAD
https://drive.google.com/drive/folders/1ktGqR1SadhXN9jnl0HngRL9cwXNL4C8i?usp=sharing
Editorial
14 Tahun BNPT dan Kebutuhan Desain Strategi Kontra Radikalisasi Berkelanjutan di Era AI
Abdul Malik 19 Juli 2024 Dalam beberapa dekade terakhir, kelompok radikal dan teroris telah bertransformasi secara signifikan dalam metode dan strategi mereka, terutama dengan merambah dunia digital. ...
Analisa
Pemetaan Narasi Azan Menjadi Running Text : dari Islamofobia, Penistaan Islam hingga Negara Kafir
Redaksi 6 September 2024 Pagi ini, Kamis, 5 September 2024, muncul broadcast dengan mengatasnamakan Gerakan Mematikan TV dari Pukul 16.00-21.00. Isinya tentu seruan kewaspadaan umat Islam ...