Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat), demikian sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Negara hukum selalu dikaitkan dengan Sistem konstitusional, artinya pemerintahan berjalan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kebijakan-kebijakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan aturan atau ketetapan yang telah disepakati bersama, bukan berdasarkan hasrat atau keinginan dari penguasa atau kelompok tertentu. Menurut Aristoteles, ide negara hukum secara teori ialah ...
Read more 0 e-Jurnal
DOWNLOAD BUKU
Editorial
14 Tahun BNPT dan Kebutuhan Desain Strategi Kontra Radikalisasi Berkelanjutan di Era AI
Abdul Malik 19 Juli 2024 Dalam beberapa dekade terakhir, kelompok radikal dan teroris telah bertransformasi secara signifikan dalam metode dan strategi mereka, terutama dengan merambah dunia digital. ...
Analisa
“Merawat Tanah Air adalah Jihad Kita”, Mencegah FTF dalam Gejolak Suriah
Haris Fatwa 19 Desember 2024 Sejak munculnya ISIS pada tahun 2014 hingga 2018, sekitar 600 foreign terroris fighter (FTF) atau kombatan teroris asing (KTA) Indonesia telah berada ...