Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat), demikian sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Negara hukum selalu dikaitkan dengan Sistem konstitusional, artinya pemerintahan berjalan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kebijakan-kebijakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan aturan atau ketetapan yang telah disepakati bersama, bukan berdasarkan hasrat atau keinginan dari penguasa atau kelompok tertentu. Menurut Aristoteles, ide negara hukum secara teori ialah ...
Read more 0 Editorial
Idul Fitri, Toleransi dan Saling Melindungi
Redaksi 15 April 2024 Saling menjaga antar umat beragama merupakan nilai yang sangat penting dalam membangun kerukunan dan harmoni antar umat beragama di Indonesia. Kebersamaan dan ...
Analisa
Mitos Kematian ISIS dan Zero Terrorism Attack sebagai Alarm Pencegahan Dini
Haris Fatwa 26 Maret 2024 Bulan Suci Ramadhan harusnya menjadi momentum perdamaian dan berbagai kasih di penjuru dunia, namun tidak di Moskow. Setidaknya 40 orang tewas dan ...