Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat), demikian sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Negara hukum selalu dikaitkan dengan Sistem konstitusional, artinya pemerintahan berjalan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kebijakan-kebijakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan aturan atau ketetapan yang telah disepakati bersama, bukan berdasarkan hasrat atau keinginan dari penguasa atau kelompok tertentu. Menurut Aristoteles, ide negara hukum secara teori ialah ...
Read more 0 Editorial
14 Tahun BNPT dan Kebutuhan Desain Strategi Kontra Radikalisasi Berkelanjutan di Era AI
Redaksi 19 Juli 2024 Dalam beberapa dekade terakhir, kelompok radikal dan teroris telah bertransformasi secara signifikan dalam metode dan strategi mereka, terutama dengan merambah dunia digital. ...
Analisa
Membedah Poin Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah
Haris Fatwa 12 Juli 2024 Pembubaran Jamaah Islamiyah menyisakan banyak keraguan di benak sebagian masyarakat Indonesia. Keraguan ini beralasan. Walau bagaimanapun, Jamaah Islamiyah atau JI dikenal sebagai organisasi ...