Jumat, 19 April, 2024
Informasi Damai
negara hukum

negara hukum

Khilafahisme dan Negara Hukum

Kebangsaan
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat), demikian sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Negara hukum selalu dikaitkan dengan Sistem konstitusional, artinya pemerintahan berjalan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kebijakan-kebijakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan aturan atau ketetapan yang telah disepakati bersama, bukan berdasarkan hasrat atau keinginan dari penguasa atau kelompok tertentu. Menurut Aristoteles, ide negara hukum secara teori ialah ...
Read more 0