Pada pembelajaran online melalui edmodo di topik Belajar Islam, saya diminta untuk memberikan pikiran kritis saya pada topik yang ketiga, yaitu Catatan Kritis atas Argumentasi Pendirian Khilafah Islamiyah. Pada tulisan ini, saya akan berbicara tentang khilafah Islamiyah dalam konteks keindonesiaan.
Al-mawardi menyatakan bahwa “imamah (kepemimpinan) itu diletakkan untuk mengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia”. Pernyataan tersebut memberikan arahan bahwa mengangkat imam atau Khilafah itu adalah sebuah kewajiban bagi umat Islam. Karena dengan adanya seorang Khilafah, ia akan menganti peran nabi dalam menjalankan pemerintahan secara Islam dan menjaga agama Islam.
Di Indonesia, terdapat beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang terus menyuarakan paham untuk menegakkan paham Khilafah Islamiyah. Namun, secara logika paham tersebut begitu sangat tidak mungkin dapat terlaksana di Indonesia, karena dalam internal umat Islam sendiri terdapat ragam pemahaman yang berbeda-beda. Ada Nadhatul Ulama, Muhamadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan ada pula Salafi, di mana semua kelompok tersebut mengklaim dirinya sebagai Ahlus sunnah, yakni ajarannya sesuai dengan tuntunan al-quran dan sunnah. Kendati mengklaim sama-sama Ahlus sunnah, masing-masing dari mereka memiliki cara pandang dan pemahaman keislaman yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Contohnya adalah acara Tahlilan yang kerap dilaksanakan oleh masyarakat yang berpegang pada organisasi Islam Nadhatul Ulama (NU). Bagi kaum nahdiyin (pengikut NU), tahlilan tersebut merupakan bentuk doa untuk memperingati atau untuk mendoakan anggota keluarga yang telah meninggal. Namun kelompok Islam yang berpaham Salafi beranggapan acara tersebut sebagai perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan oleh nabi dan tidak sesuai dengan al-Quran dan hadits, sehingga termasuk dalam perbuatan dosa dan sia-sia.
Dalam konteks inilah ketidakmungkinan menerapkan khilafah Islamiyah di Indonesia. Pertanyaan besarnya, bagaimana umat Islam di Indonesia dapat bersetuju dalam menentukan satu pemimpin (khilafah) untuk umat Islam seluruh Indonesia?
Paham Khilafah Islamiyah yang hendak menerapkan syariat islam dalam kehidupan manusia, sangat sulit tercipta dalam Negara Indonesia saat ini, karena berbeda dengan Khilafah awal, di mana masyarakatnya sudah menjalankan Islam secara baik dan benar, serta sangat berpegang pada ajaran al-Quran dan Sunnah. Namun, lihat dengan keadaan agama Islam pada saat ini, khususnya Indonesia, di mana umat Islam yang masih banyak melanggar batas-batas ajaran Islam. Pelanggaran akan batas-batas ajaran Islam terjadi bukan karena tidak diterapkannya Khilafah islamiyah, melainkan kedangkalan umat Islam dalam memahami dan menghayati agamanya.
Bagi saya, pada dasarya bentuk Khilafah tidak harus dalam bentuk pemerintahanya seperti di zaman nabi Muhammad saw. Namun dengan tetap menjaga nilai agama secara baik dengan tidak melenceng pada nilai agama Islam, walau dalam bentuk pemerintahan demokrasi seperti Indonesia saat ini, maka ia dapat disebut sebagai khilafah. Dalam sistem demokrasi seperti di Indonesia sekarang, nilai-nilai agama Islam tetap terjaga dan terlaksana dengan baik. Kita perlu ingat bahwa tujuan syariat Islam adalah untuk terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat serta pemerintahan yang bersih. Maka, walaupun dalam sistem demokrasi Indonesia dapat dikategorikan sebagai khilafah Islamiyah jika sistemnya diorientasikan pada kesejahteraan rakyat.
Bukti historisnya adalah khilafah Islamiyah pada zaman Nabi Muhammad SAW yang dapat menyatukan kelompok-kelompok yang berbeda, seperti ahli kitab, Yahudi dan Nasrani. Mereka dapat merasa nyaman berada dalam khilafah Islamiyah karena syariat Islam yang diterapkan berorientasi pada keadilan. Ini menandakan betapa tinggi kepercayaan kaum non muslim di zaman nabi Muhammad saw terhadap ajaran islam, walau mereka tidak ada hidayah untuk memeluk islam.
Namun, lihatlah kondisi Islam yang sekarang. Alih-alih memberi kedamaian dan nuansa keindahan dalam bumi Indonesia, akibat ulah segelintir umat Islam yang tidak mencerminkan akhlak seorang muslim, image Islam menjadi tercoreng.
Hal kedua yang menyebabkan sulitnya khilafah Islamiyah adalah kemajemukan keyakinan. Bila gagasan Khilafah Islamiyah terbentuk, semisalnya banyak penduduk non-muslim yang menolak bentuk pemerintahan tersebut, maka akan timbul kekerasan yang sangat kompleks. Contoh: bila kaum non muslim menolak syariat islam, maka 2 pilihanya, sesuai dengan ketentuan aturan di zaman nabi saw yakni: tetap tunduk pada pemerintahan Khlilafah Islamiyah dengan membayar denda, atau perang.
Kepemimpinan yang bersih dan benar, bekerja untuk rakyat, memberantas korupsi, melayani masyarakat dengan baik, dan menciptakan kehidupan yang damai dan sejahtera, merupakan nilai-nilai yang sebenarnya terkandung dalam konsep pemimpin seorang Khalifah. Hadits Nabi mewajibkan kita untuk tunduk dan taat kepada pemimpin, selagi pemimpin tersebut mengikuti al-Quran dan Sunnah Nabi SAW. Nah, bila pemimpin Indonesia jelas bersih dari korupsi dan kerjanya nyata, maka wajib bagi kita untuk patuh pada segala bentuk kebijakannya, selama kebijakan tersebut tidak lari dari nilai-nilai Islam
Kesimpulan yang dapat penulis tuangkan ialah bentuk nilai-nilai Khilafah Islamiyah tidak harus penerapanya secara Daulah Islam (negara Islam).