70 Tahun Indonesia Berjihad

70 Tahun Indonesia Berjihad

- in Kebangsaan
4840
0

Secara de facto nama Indonesia memang baru dipergunakan secara sah sebagai nama sebuah bangsa dan negara pada 17 Agustus 1945. Meski demikian, penggunaan nama tersebut secara de jure sudah digunakan berpuluh-puluh tahun lamanya. Bahkan, naskah ‘Soempah Pemoeda’ pada 1928 telah mencantumkan nama Indonesia sebagai penunjuk kesatuan bangsa, tanah air, dan bahasa.

Demikian pula dengan gerakan perjuangan nasional bangsa Indonesia melawan penjajahan. Revolusi fisik dan pertumpahan darah bukan saja terjadi rangkaian mempertahankan kemerdekaan saja. Jauh sebelum itu semua, selama berabad-abad sebelumnya, perlawanan atas penjajah telah dilakukan meski dalam hal yang sporadis.

Tidak bisa dipungkiri, sebagai mayoritas di Indonesia umat Islam memiliki peran dalam perjuangan mengusir penjajah. Namun di sisi lain, peran dari komunitas agama lain pun tak bisa diingkari. Semua potensi bangsa dikerahkan dan didayagunakan semaksimal mungkin dalam perjuangan itu. Semua berjuang dalam cita-cita yang sama dan satu, Indonesia merdeka!

Untuk menggelorakan semangat juang, ulama Nusantara menggunakan term jihad. Jihad adalah rangkaian ibadah yang memerlukan kekuatan fisik dan strategi. Jihad di masa lalu dipahami sebagai perang mempertahankan kemerdekaan dan mengusir penjajah.

Terma jihad berkumandang di Indonesia sejak perang Jawa yang terjadi pada 1825-1830 dengan dipimpin Pangeran Diponegoro. Setelah itu, terma ini selalu digunakan para kyai untuk memberi makna filosofis dan keagamaan bagi tindakan kekerasan yang digunakan untuk menghentikan penindasan. Terma Jihad terbukti berhasil membebaskan bangsa dari penjajahan.

Dalam kitab klasik berjudul Fathul Mu’in yang menjadi kajian wajib para santri Nusantara, Jihad dimaknai untuk memperjuangkan empat hal. Pertama, itsbaatu wajudillah (mempertegas eksistensi Tuhan). Dalam pengertian pertama ini jihad berfungsi untuk memperkenalkan manusia atas kehadiran Allah. Dengan begitu, dakwah dan syiar agama meski tanpa perang termasuk kategori jihad.

Kedua, iqamatussyari’atillah (menegakkan syariat agama). Dalam pengertian ini jihad bermakna menjalankan syariat atau kewajiban agama. Seorang muslim yang berupaya melaksanakan shalat, puasa, dan ibadah lainnya dengan kesungguhan hati dapat dikategorikan sebagai orang yang sedang berjihad.

Ketiga, al-qital fi sabilillah (perang di jalan Allah). Di makna inilah jihad diartikan sebagai perang alias adu kekuatan fisik dan strategi. Dan keempat, daf’u dlararin ma’shumin (menghilangkan kesulitan orang). Menghilangkan kesulitan orang lain –tanpa memandang latar belakang, termasuk agama- dapat dikategorikan jihad. Jihad dalam kategori ini adalah perlindungan sosial dan kesehatan.

Dari uraian di atas, jihad dalam arti perang merupakan satu dari empat definisi jihad. Itupun (jihad perang) dibatasi oleh beberapa syarat dan kondisi yang menyertainya, seperti keberadaan musuh (penjajah) yang jika dibiarkan akan berakibat pada kerusakan (mafsadat) yang lebih besar. Selebihnya, jihad dimaknai dalam konteks pembangunan spiritual dan material bangsa.

Dari definisi tersebut jelaslah sudah bahwa bangsa Indonesia selama ini telah melakukan jihad yang sebenarnya sesuai syariat Islam. Dengan kata lain, sebagai seoranng muslim yang telah melakukan upaya-upaya menghilangkan kesulitan orang lain dalam program pembangunan adalah seorang mujahid alias sudah berjihad.

Sudah tidak lagi ada keraguan, bahwa kaum muslim di Indonesia, kini telah sempurna menyelesaikan jihadnya. Keempat pengertian jihad pernah dan masih terus dilakukan. Terkecuali jihad dalam arti perang yang sifatnya sangat kondisional dan bergantung pada syarat-syarat tertentu.

Facebook Comments