RAN PE; Vaksinasi Virus Terorisme dan Ekstremisme

RAN PE; Vaksinasi Virus Terorisme dan Ekstremisme

- in Narasi
1421
0
RAN PE; Vaksinasi Virus Terorisme dan Ekstremisme

Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) patut kita sambut positif. Inilah bentuk upaya serius pemerintah untuk memberantas aksi terorisme dan ekstremisme yang selama ini marak terjadi. Apalagi, mengedepan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat dari kejahatan tersebut adalah salah satu prasyarat penting terselenggaranya proses pembangunan nasional. Dalam rangka tercapainya tujuan nasional, terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum berkaitan pemberantasan terorisme dan ekstremisme adalah suatu keniscayaan.

Terorisme dan ekstremisme di Indonesia memang sudah menjadi virus yang sangat berbahaya. Bahkan, Indonesia yang notabene adalah negara Islam terbesar di dunia acapkali menjadi target ataupun berulang kali terjadi aksi terorisme selama ini. Kalau kita kuliti sepanjang 2019, masih terekam dalam ingatan mulai dari Bom Sibolga (12 Maret 2019), bom bunuh diri di Pos Polisi Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (3 Juni 2019), Penusukan Wiranto (10 Oktober 2019), dan di penghujung tahun (13 November 2019) bom bunuh diri di markas Polrestabes Medan (nasional.kompas.com, 25/12/2019). Teranyar yakni tragedi kebiadaban di Kabupaten Sigi, Palu Sulawesi Tengah yang menelan empat korban jiwa dan empat rumah terbakar (27 November 2020).

Geliat aksi ekstremisme yang mengarah pada terorisme dewasa ini semakin meningkat. Oleh karenanya, perlu adanya regulasi tegas untuk memberantas virus bangsa tersebut. Aksi terosrisme dan ekstremisme harus ditindak, tetapi dengan tetap menjunjung tinggi code of conductataupun rule of engagement, sehingga apa pun yang dilakukan dalam memerangi terorisme patut mendapatkan legalitas dan legitimasi. Inilah mengapa RAN PE menjadi penting.

Apalagi, menurut Faroukh (2013), untuk meminimalisir dan mencegah jaringan terorisme di Indonesia, pemerintah perlu memperkuat keberadaan polisi masyarakat (Polmas). Polmas juga diharapkan bisa melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi munculnya bibit-bibit terorisme di masyarakat. Kalau setiap desa dan kelurahan kita membentuk Polmas maka jaringan terorisme bisa dideteksi secara dini. Dalam konteks ini, anggota Polmas perlu ditingkatkan kemampuannya untuk mendeteksi secara dini potensi terorisme di masyarakat. Oleh karena itu, Polmas bersama aparat desa dan kelurahan sampai ke pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) perlu membangun kerja sama sehingga jaringan terorisme bisa dicegah sejak dini. Dalam hal ini, kehadiran RAN PE diharapkan memperkuat adanya pemolisian masyarakat tersebut.

Di samping itu, unsur yang tak kalah penting sebagaimana disebutkan oleh Royani, yaitu kemitraan, yang mencakup bukan hanya sekedar kebersamaan antara polisi dan masyarakat tetapi mencakup keterpaduan dua komponen yaitu komponen utama dan komponen penunjang. Komponen utama yaitu Polri, Masyarakat dan Pemerintah Daerah. Tiga lembaga inilah yang disebut sebagai pilar utama yang menjadi komponen utama dalam penyelenggaraan Polmas dalam komunitas.

Kemitraan dalam konsep pemolisian masyarakat tentunya berbeda dengan pengertian kerjasama antara kepolisian (konvensional) dengan masyarakat. Melalui pendekatan tradisional kerjasama tersebut diwujudkan, misalnya, agar polisi mendapatkan bantuan informasi dari masyarakat atau masyarakat ikut menjaga lingkungannya. Di samping itu, masyarakat juga tidak jarang menjadi sumber pendapatan atau sumber anggaran dan juga dukungan logistik bagi penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Royani menyebutkan bahwa kemitraan dalam konsep Polmas mengandung suatu kerjasama yang komprehensif, mulai dari proses: yaitu pertama, pengidentifikasian setiap permasalahan yang dihadapi. Kedua, menyusun perencanaan tentang bagaimana menanggulangi berbagai permasalahan. Ketiga, mengatur penyelenggaraan secara bersama, di mana polisi dengan sumber daya yang terbatas dipadukan dengan kekurangan sumber daya kepolisian, sehingga terbentuk suatu kerjasama yang terbuka dan bertanggung jawab.

Dan keempat, kerjasama dalam upaya mengendalikan, mengawasi dan bahkan mengevaluasi keseluruhan proses pemecahan masalah. Harapannya dengan berbagai upaya tersebut, implementasi dari RAN PE dapat berjalan sesuai dengan harapan. Kemudian pada akhirnya virus terorisme dan ekstremisme di bumi pertiwi ini dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya, semoga.

Facebook Comments