Anak Dalam Kecaman Syariah Islam

Anak Dalam Kecaman Syariah Islam

- in Narasi
1192
0

Ada dua macam anak yang disebutkan dalam al Qur’an. Pertama anak sebagai fitnah. Makna fitnah dalam konteks ini bermacam-macam. Ada ulama yang memaknainya sebagai cobaan, ada juga yang memahaminya sebagai ancaman, ada pula yang meyebutnya sebagai aib. Kedua, sebagai zinatul hayatid dunya. Yakni sebagai hal yang menggembirakan, harapan masa depan, atau pengganti sesuatu yang hilang. Kedua macam anak dalam ayat ini tidak tertuju kepada satu anak saja. Misalnya, bahwa si A pasti menjadi fitnah dan si B pasti sebagai zinatul hayatid dunya. Tidak. Kedua macam anak itu justru bisa jadi dalam suatu waktu sebagai perhiasan dan dalam saat yang berbeda menjadi fitnah.

Perubahan posisi anak dari zinatul hayatid dunya menuju fitnah atau sebaliknya murni berasal dari pendidikan yang diperoleh oleh anak. Boleh jadi pendidikan anak dari orang tua sangat baik tapi lingkungan dimana anak bermain dan bergaul justru mengarahkannya kepada yang buruk maka anak akan cenderung menjadi fitnah. Begitu juga sebaliknya. Namun nyaris tidak bisa ditebak, mana yang lebih dominan pengaruhnya antara orang tua dengan lingkungan sekitarnya. Bisa jadi dua-duanya sangat memiliki peran penting dalam pola pandang anak untuk menatap masa depan.

Anak sebagai zinatul hayatid dunya tentu semua orang mengharapkannya. Namun kenyataan tidak selamanya sesuai harapan. Akhir-akhir ini, sebuah kasus yang sedikit menyakitkan bagi orang tua khususnya bagi seorang ibu. Yakni adanya rekrutmen anak kecil untuk dijadikan sasaran radikalisme. Anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya justru harus memanggul bom bunuh diri tanpa tahu mengapa. Ini jelas upaya menjadikan anak sebagai fitnah. Yakni ancaman, aib, sekaligus cobaan bukan hanya bagi orang tuanya tapi juga bagi kita semua. Karena pada umumnya kita berpikir bahwa anak itu polos dan tidak memiliki tendensi apapun tapi faktanya mengundang kematian. Ini mengerikan.

Namun demikian, anak dengan segala kepolosannya bisa dipastikan tidak mendapat dosa apapun dari perbuatannya. Karena mereka masih belum baligh. Tapi rekrutmen anak dengan sengaja demi mencapai kekuasaan merupakan kajahatan yang tidak bisa ditoleransi. Islam dengan terang benderang mengecam perbuatan ini. Dalam “Al Qanun al dawly al Insani fil Islamy”, Ja’far Abdi al Salam mengatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi anak untuk berperang. Bahkan, demikian Ja’far, membunuh anak di medan pertempuran sangat dilarang dalam Islam.

Nabi Muhammad bersabda dalam sebuah hadits “Dalam peperangan tidak masalah membunuh musuh tapi jangan membunuh anak-anak”. Kalimat “ala la taqtulu al dzurriyah” ini diucapkan tiga kali oleh Nabi untuk memperkuat larangan tersebut. Alasan Nabi melarang membunuh anak ini, menurut Ja’far, setidaknya ada dua. Pertama karena al ajzah. Artinya lemah, baik dalam pikiran maupun fisik. Semua orang paham bahwa anak memang belum memiliki kemampuan membedakan baik buruk hingga pendidikan sampai kepadanya. Dan kedua, anak sebagai generasi penerus. Tidak bisa disangkal bahwa di pundak anak-anak itulah masa depan kehidupan ini. Jika mereka sudah dijejali kebencian sejak dini tentu bisa ditebak bahwa kehancuran dunia ini sudah di pelupuk mata.

Kesalahan rekrutmen anak sebagai teroris itu semakin nyata apabila dilihat dari syarat-syarat menjadi pasukan perang atau al jundy. Qad isytaratha al fuqaha’ fiman yashluhu jundiyya muqatila; al shihhah, al quwwah, wa ‘adam al ‘ahat al jasadiyyah, demikian syarat-syarat menjadi pasukan dalam perang yang ditetapkan oleh Nabi bersama para sahabat. Yakni memiliki kesehatan, kekuatan, dan tidak ada cacat secara fisik. Dua syarat terakhir tidak dimiliki oleh anak-anak. Karena ulama mengharamkan rekrutmen anak sebagai pasukan perang.

Dari sini jelas, bahwa upaya kaum teroris memakai anak-anak sebagai perisai dalam melaksanakan aksi jahatnya jelas bertentangan dengan syariah islam sekagus dikecamnya. Nabi dan al Qur’an tidak pernah mengajarkan perbuatan sejahat itu sekalipun dalam kondisi perang. Dalam sejarah terlihat bahwa Nabi selama hidupnya tidak pernah berperang di tengah-tengah kota dan selalu di luar area penduduk. Hal ini dihindari Nabi, salah satunya untuk menyelematkan nyawa anak, ibu-ibu, dan kakek nenek yang tidak berdaya.

Lebih lanjut, soal anak ini Nabi justru menganjurkan anak untuk dididik dalam tiga hal; memanah, menunggang kuda, dan berenang. Memanah untuk bertahan hidup dalam hutan rimba dan berburu, menunggang kuda sebagai ala transportasi sehingga anak tidak menjadi katak dalamm termpurung, dan berenang agar mampu menyelamatkan diri ketika di laut. Intinya, anak harus memiliki kemampuan dalam segala kondisi dan situasi kelak di masa depan. Karena, kata Nabi, ‘fainnahum khuliqu fi zamanin ghair zamanikum’, mereka dilahirkan pada suatu zaman di luar zaman kita sekarang ini. Sebuah pemikiran yang progresif untuk anak dari Nabi.

Facebook Comments