Bahaya Salah Paham Ayat Hakimiyah : Dari Distorsi Makna, Politisasi Agama Hingga Terorisme

Bahaya Salah Paham Ayat Hakimiyah : Dari Distorsi Makna, Politisasi Agama Hingga Terorisme

- in Analisa
136
0
Bahaya Salah Paham Ayat Hakimiyah : Dari Distorsi Makna, Politisasi Agama Hingga Terorisme

Tidak ada fitnah terbesar dan bid’ah paling nyata dalam sejarah umat Islam kecuali ajaran yang mengkafirkan sesama muslim. Pandangan ini telah meracuni sekelompok kecil umat yang berani mengkafirkan saudaranya bahkan memandang saudara seiman sebagai musuh yang halal darahnya. Contoh wafatnya Khalifah Ali bin Thalib di tangan pemuda yang taat beribadah adalah bagian kecil dari cara kerja pandangan ini merusak generasi muda.

Pandangan ini dimulai dari sebuah potongan ayat dari Surat Al-Maidah 44 yang dipahami secara parsial dan dijadikan slogan politik yang menakutkan pada masanya. Ayat tahkim atau hakimiyah merujuk pada : Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.

Dari Khawarij hingga Neo Khawarij : Dari Kafir hingga Jahiliyah

Ayat ini pada mulanya sebagai kisah, informasi, dan pelajaran bagi umat Islam tentang kaum Yahudi yang melanggar, merubah, dan mendistorsi hukum dalam kitab taurats dalam konteks sejarah di Madinah. Adalah kelompok Khawarij yang pertama kali menukil ayat ini dan membawanya dalam arena politik untuk mengalihkan obyek ayat dari umat Yahudi kepada umat Islam dan mengekstremkan pemahaman makna kafir.

Kelompok Khawarij yang awalnya adalah pendukung Ali, tetapi menjadi tidak puas dengan keputusan Ali untuk menerima tawaran arbitrase (penyelesaian masalah melalui perundingan) dengan Muawiyah selama pertempuran Siffin menuntut penghakiman hanya berdasarkan hukum Allah (tahkim). Khawarij berdiri di tengah bukan sebagai penengah, tetapi memusuhi kedua belah pihak yang sama-sama dianggap kafir dan halal darahnya.

Kelompok ekstrem sebagaimana Khawarij menggunakan ayat hakimiyah ini untuk menegaskan bahwa orang yang tidak menjalankan hukum yang diturunkan oleh Allah adalah kafir, dan ini dapat memberikan dasar untuk tindakan kekerasan kepada mereka yang dianggap halal darahnya karena buah kekafiran.

Distorsi awal yang dilakukan oleh Khawarij yang selanjutnya mempengaruh pandangan sekelompok kecil umat Islam pada babakan sejarah selanjutnya adalah memotong ayat tersebut dan menempatkannya dalam konteks pertarungan politik. Politik meniscayakan lawan dan kawan. Dan ayat ini digunakan untuk mensakralisasi pandangannya untuk menyalahkan, mengkafirkan dan menghalalkan darah musunya.

Distorsi besar-besaran terhadap ayat hakimiyah ini menemukan puncaknya dalam tinta Sayyid Qutb di Mesir. Mengalami penindasan politik dan pahit getirnya jeruji penjara, Qutb menuliskan tafsir al-Quran yang menggetarkan para pengikutnya. Ayat hakimiyah Qutb yang juga dipengaruhi Al Maududi tentang konsep hakimiyah Al-ilhiyah meluaskan cakupannya bukan sekedar individu, tetapi sistem, undang-undang, negara dan masyarakat muslim secara global.

Puncak interpretasi ekstrem Qutb yang sangat mempengaruhi gerakan ekstremisme hingga saat ini adalah konsep kondisi masyarakat dunia secara umum termasuk umat Islam saat ini yang berada dalam kategori masyarakat jahiliyah. Menurutnya ada keterputusan sejarah Pasca Nabi dengan kondisi kekinian yang telah dikategorikan masyarakat jahiliyah.

Imbas pemikiran ini tentu saja hanya kelompok ushbah al-mu’minah (golongan yang beriman) yang menjadi pengikutnya yang dianggap masih murni memegang status Islam. Baginya masyarakat dunia termasuk seluruh dunia Islam adalah pemerintahan kafir. Masyarakat saat ini berada di fase masyarakat jahiliyah.

Bagaimana pemikiran ini ditangkap oleh kelompok esktrem? Mereka menjadikan doktrin hakimiyah sebagai doktrin perjuangan di seluruh negara termasuk negara muslim dan mayoritas muslim saat ini. Tidak ada negara Islam karena seluruhnya adalah masyarakat jahiliyah, negara kafir dengan pemerintahan thagut. Mereka semuanya adalah obyek serangan yang halal darahnya.

Perjuangan untuk mendirikan negara berdasarkan hukum Allah akan terus ditegakkan dengan semangat jihad. Bagi mereka, teror bukan kejahatan, tetapi jihad sebagai cara untuk menggetarkan musuh Allah. Bagi para pengikutnya adalah mati syahid yang telah dijanjikan surga Allah.

Pandangan ini merusak generasi muda Islam saat ini sebagaimana Khawarij merusak pemuda ahli ibadah Abdurrahmah bin Muljam yang berhasil membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib yang sudah dianggap kafir. Jika, keponakan Nabi, menantu Nabi, pemuda yang pertama kali masuk Islam dan seorang Khalifah pada masanya bisa ditusuk, dibunuh dan dikafirkan, apalagi hanya generasi saat ini yang jauh dari masa Nabi.

Menjaga Generasi dari Virus Pemahaman Hakimiyah Ekstrem

Apakah masih ada kelompok yang masih memegang konsep hakimiyah Khawarij saat ini? Tentu masih ada di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Konsep mereka bukan bagian ijtihad yang harus dihormati sebagai bagian dari perbedaan ulama, tetapi buah dari kesalahpahaman yang harus diluruskan.

Ada banyak hal yang perlu diluruskan bersama-sama tentang pemahaman kelompok ekstrem dalam mendistorsi ayat hakimiyah tersebut. Sudah banyak para ahli tafsir bahkan generasi awal seperti Ibnu Abbas atau generasi berikunya Attabari, Al Razy yang memberikan pemahaman yang lebih luwes agar tidak teracuni oleh pemikiran Khawarij yang diglobalisasi secara canggih oleh Qutb.

Meletakkan konteks sejarah ayat hakimiyah secara benar butuh pemahaman yang komprehensif. Bahwa ayat hakimiyah ini diturunkan dalam konteks berinteraksi dengan orang-orang Yahudi Madinah yang yang seharusnya menjalankan hukum Taurat dengan adil, namun sebagian dari mereka tidak melakukannya. Obyek ayat ini pada mulanya terhadap perilaku umat Yahudi yang seringkali merubah dan meninggalkan hukum Allah dalam kitab yang sudah diturunkannya. Sebagian ulama merelokasi pemahaman ini dengan hanya mencukupkan obyek tersebut kepada umat Yahudi dan sebagai ayat informatif sekaligus ibrah bagi umat Islam agar tidak meniru perilaku umat Yahudi kala itu.

Namun, ada pula ulama yang membawa obyek ayat tersebut meluas kepada umat Islam dengan kadar tafsir kufr yang tidak pada kategori keluar dari Islam. Ada pula pendapat yang mengatakn obyek ayat tersebut adalah kepada mereka yang mengingkari dalam hati dan lisan terhadap hukum-hukum Allah.

Apa yang dilakukan oleh ulama dengan sangat hati-hati dalam menafsirkan ayat tersebut dan tidak serampangan seperti Khawarij karena semata takut kepada perilaku takfiri. Sangat tegas Nabi Muhammad melarang seorang mengkafirkan saudara seimannya karena bisa jadi tuduhan itu akan balik kepada penuduhnya (HR Bukhari dan Muslim). Sangat tegas Nabi melarang mencaci maki sesama muslim sebagai kefasikan dan bagi yang membunuhnya adalah kekufuran (muttafaq alaih).

Pemahaman ekstrem dari distorsi makna ayat hakimiyah telah menjadi ideologi yang sangat berbahaya bagi umat Islam, terutama generasi muda saat ini. Pandangan ini merupakan pola pikir yang salah yang tidak pernah diwariskan dari zaman Nabi hingga Sahabat kecuali sanad dari kelompok Khawarij.

Generasi muda saat ini harus diselamatkan dari pemikiran ekstrem tersebut dengan memberikan pemahaman yang luas tentang maqasyid syari’ah atau tujuan dasar dari Hukum Allah yang telah diterapkan di negara muslim termasuk Indonesia saat ini. Keadilan, kesetaraan, persaudaraan, dan perdamaian adalah hukum Allah yang sudah tertanam dan perlu dijaga umat Islam di negeri ini. Sementara permusuhan, kedzaliman, ketidakadilan, dan kebencian adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum Allah yang harus dilawan.

Facebook Comments