Benarkah Deradikalisasi Merupakan Agenda Terselubung Deislamisasi?

Benarkah Deradikalisasi Merupakan Agenda Terselubung Deislamisasi?

- in Narasi
128
0
Benarkah Deradikalisasi Merupakan Agenda Terselubung Deislamisasi?

Program deradikalisasi yang selama ini dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih saja menuai nyinyiran dari sejumlah kalangan. Ada yang menyebut program ini tidak efektif lantaran masih banyak mantan narapidana terorisme yang kembali ke ideologi dan gerakan ekstrem pasca keluar dari penjara.

Anggapan ini memang tidak sepenuhnya salah. Namun, cenderung tendensius. Bahwa masih ada mantan napiter yang kembali ke gerakan radikal itu memang tidak bisa dinafikan. Namun, dari sisi statistik jumlahnya jauh lebih sedikit ketimbang mantan napiter yang kembali ke masyarakat dan menjadi warganegara yang normal.

Selain itu ada pula pihak-pihak yang menuding program deradikalisasi ini tidak ubahnya dengan agenda deislamisasi. Asumsi ini banyak berkembang di kalangan umat Islam yang menganggap agenda deradikalisasi adalah proyek terselubung untuk melemahkan bahkan menghancurkan Islam. Benarkah demikian?

Mula pertama yang harus kita pahami adalah apa itu deradikalisasi dan deislamisasi. Deradikalisasi (deradicalization) bermakna proses mengubah atau mengembalikan pandangan, sikap, dan perilaku keberagamaan individu atau kelompok yang terpapar ideologi radikal-ekstrem agar kembali menjadi moderat-progresif.

Perbedaan Deradikalisasi dan Deislamisasi

Deradikalisasi menyasar individu atau kelompok yang telah terpapar ideologi keagamaan ekstrem, atau bahkan telah terlibat aksi terorisme. Dalam konteks ini, deradikalisasi umumnya menyasar para narapidana atau mantan narapidana terorisme. Tujuannya adalah mempersiapkan mereka agar bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat dan warganegara yang inklusif, toleran, moderat, serta nasionalis.

Sedangkan deislamisasi adalah upaya untuk mendegradasi ajaran, simbol, dan ekspresi keislaman dari ruang publik. Praktik deislamisasi bertujuan untuk menyingkirkan eksistensi kekuatan dan simbol Islam dari kehidupan sosial dan politik. Caranya bermacam-macam, mulai dari labelisasi negatif terhadap umat Islam, pengekangan kebebasan berekspresi umat Islam, sampai yang paling ekstrem yakni tindakan persekusi dan kekerasan terhadap umat Islam.

Dalam konteks Indonesia, praktik deislamisasi pernah dilakukan pemerintah kolonial Belanda. Kala itu, pemerintah kolonial menganggap kekuatan Islam sebagai ancaman yang bisa mengobarkan revolusi. Maka, pemerintah kolonial menerapkan kebijakan yang diskriminatif terhadap umat Islam dengan tujuan meredam kebangkitan revolusioner Islam.

Dalam konteks era modern, praktik deislamisasi mewujud ke dalam beragam fenomena. Antara lain praktik Islamofobia yang marak melanda dunia Barat (Amerika dan Eropa). Juga labelisasi negatif terhadap umat Islam yang kerap dikonotasikan dengan kondisi kebodohan, keterbelakangan, dan sejenisnya.

Lantas, apakah deradikalisasi itu sama atau bagian dari deislamisasi? Jika melihat definisi di atas tentu tidak. Deradikalisasi tidak sama dengan deislamisasi. Justru deradikalisasi ini merupakan program yang sejalan dengan prinsip maqasyid al syariah yakni menjaga nyawa, akal, harta-benda, keturunan, dan agama. Individu yang terpapar radikalisme umumnya kehilangan akal sehat. Maka, perilakunya pun cenderung membahayakan nyawa manusia dan eksistensi agama.

Deradikalisasi Sejalan dengan Maqaayid al Syariah

Kita telah menyaksikan sendiri bagaimana efek destruktif terorisme yang berdampak pada hilangnya nyawa, rusaknya harta-benda, juga hilangnya rasa aman publik. Perilaku teror dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap prinsip maqashid al syariah. Sebaliknya, deradikalisasi justru sejalan dengan prinsip maqashid al syariah.

Deradikalisasi juga bisa diartikan sebagai upaya mengajak muslim yang tengah tersesat ke dalam pemahaman agama yang salah agar kembali ke pemahaman Islam yang rahmatan lil alamin. Islam yang membawa kedamaian dan keselamatan bagi seluruh umat manusia dan alam semesta. Deradikalisasi tidak bertendensi mengikis ajaran, simbol, atau ekspresi keislaman seorang muslim.

Misalnya mengajak umat Islam membenci simbol dan ekspresi keislaman seperti jilbab, jenggot, celana di atas mata kaki, gamis, bank syariah, produk halal dan sebagainya. Deradikalisasi juga tidak mengajak umat Islam alergi pada hukum Islam (fiqih). Dalam konteks yang lebih luas, deradikalisasi tidak bertujuan agar seorang muslim melepaskan identitas keislamannya.

Sebaliknya, deradikalisasi justru mengajak umat Islam untuk mengamalkan ajaran agama dengan welas asih dan anti-kekerasan. Maka, bisa dipastikan bahwa narasi deradikalisasi adalah agenda terselubung deislamisasi itu sengaja diproduksi oleh simpatisan teroris itu sendiri.

Jika ditelisik lebih dalam, ideologi radikal yang bertumpu pada nalar kebencian, permusuhan, dan kekerasan itu tidak punya landasan teologis di dalam Islam. Tidak ada satu pun ayat Alquran maupun hadist yang mentoleransi tindakan teror dan kekerasan. Islam memang mengenal perang. Namun, aturan perang dalam Islam sangatlah rigid dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Misalnya, dalam kondisi perang pun Islam melarang melukai apalagi membunuh anak-anak, perempuan, dan lansia yang tidak ikut berperang. Bahkan, menebang pohon tanpa tujuan khusus pun tidak diperbolehkan. Prinsip itu tidak dikenal dalam gerakan terorisme yang kerapkali melakukan aksi kekerasan secara acak.

Aksi teror tidak jarang justru menelan korban dari umat Islam sendiri, atau warga sipil yang tidak ada kaitannya dengan kekuatan yang mereka lawan. Di dalam tinjauan fiqih, aksi teror ini bisa dikategorikan sebagai tindakan “fasad” yang bermakna tindakan menyimpang dari hukum, norma, dan etika. Di dalam Alquran, Allah sangat membenci perilaku fasadu fil ardhi (berbuat kerusakan di muka bumi). Seperti melakukan tindakan kriminal, mengeksploitasi alam, juga menebar teror dan ketakutan kepada umat manusia.

Facebook Comments