Kebebasan untuk mengekspresikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Itu adalah hak yang dilindungi, dan setiap orang (juga negara) harus menghormati hak itu. Akan tetapi, kebebasan itu bukan kebebasan sebebas-bebasnya. Ada batasan dan aturan mainnya.
Apa batasannya? Setidaknya ada dua: pertama, tetap dalam koridor ketertiban umum, kedua, tidak keluar dari kerangka damai. Ketertiban yang dimaksud termasuk jangan sampai membuat suasana anarkis, merusak fasilitas umum, tindakan yang mencederai rasa keamanan warga.
Dengan demikian, kebebasan berpendapat jangan ditafsirkan sebagai kebebasan bertindak anarkis. Dari sudut apa pun, tindakan anarkis itu tetaplah salah. Baik dilakukan oleh demonstran terlebih-lebih oleh aparat dan negara.
Untuk itulah, aksi demonstrasi seharusnya datang dari kesadaran masing-masing, bukan karena isunya viral di media sosial atau biar dianggap manusia yang kritis terhadap kebijakan. Dengan kata lain, aksi untuk menyuarakan pendapat itu bukan berbasis ikut-ikutan, tetapi atas dasar pengetahuan dan kesadaran.
Di sini, wasawan pengetahuan dan hati nurani memegang peranan penting di mana seorang demonstran bisa memutuskan akan memprotes atau tidak. Dengan Kedua kunci inilah saya kira, aksi unruk menyuarakan pendapat –baik dalam format apa pun itu –tidak akan akan mencederai ketertiban umum jika basisnya adalah kesadaran dan wawasan pengetahuan.
Aksi merusak fasilatas umum bahkan merusak merusak fasilitas-fasilitas yang sebenarnya tak berhubungan dengan aksi protes, tidak akan terjadi jika demonstrasi itu berangkat dari hari nurani dan atas dasar pengetahuan.
Dalam Koridor Damai
Selaian itu, batasan kebebasan berpendapat itu tidak keluar dari kerangka damai.Damai di sini harus dimaknai sebagai kata kerja yang selalu berproses dan menuju bentuk yang ideal. Damai adalah kata koentji. Jika ada pendapat, opini publik, aspirasi atau entah apapun namanya tetapi tidak didasarkan pada kerangka damai, sejatinya itu adalah pendapat, opini, dan aspirasi yang perlu dipertanyakan.
Aspirasi yang hakiki adalah aspirasi yang mengedepankan aspek-aspek kreatif dalam menyuarakan pendapat, berunjuk rasa, dan melakukan akasi tanpa bermuara pada bentuk aksi kekerasan. Suara-suara provokatif, aksi anarkis, tindak-tanduk yang menimbulkan kekerasan semuanya harus ditolak.
Penyampaian pesan berkeadilan yang tidak menimbulkan kesan provokatif dan kekerasan dapat dilakukan dengan cara kreatif. Dengan begitu, dapat menimbulkan simpati dari masyarakat untuk ikut menegakkan keadilan dalam berdemokrasi.
Jika semuanya berdasarkan pada kerangka damai, simpatidan partisipasi masyarakat akan segara muncul dan masyarakat akan segara mendukung. Tetapi jika sebaliknya, yang ada malah provokasi dan kekerasan, masyarakat akan antipati dan menolak keras. Dengan demikian, substansi adalah damai.
Solidaritas Kebangsaan
Ketertiban umum dan kerangka damai itu adalah khittah dalam berbangsa dan bernegara. Dengan mengikuti khittab ini, rasa bersaudara, bersatu, bertanggujawab, dan menghargai keberagaman akan muncul. Poin-poin ini sangat relevan untuk kembali diaktualisasikan dalam laku kehidupan kita bersama.
Pertama, persaudaraan. Sikap ini terlihat dari falsafah bangsa ini. semuanya adalah sudara yang harus saling membantu dalam segala hal. Tidak ada kelebihan antara satu suku dengan suku lain; antara laki dan perempuan; antara kaya dan miskin. Semuanya melebur menjadi warga sesuai dengan konsensus bersama.
Sikap persaudaraan itu juga harus menjadi teladan sesama anak bangsa untuk saling menghargai dan saling memberdayakan. Semua suku, etnis, ras, agama dan keyakinan semuanya adalah bersaudara. Bersaudara artinya sedarah, yakni sama-sama lahir dan hidup dalam bumi ibu pertiwi.
Setiap usaha yang bisa mencederai rasa persaudaraan sesama anak bangsa harus dilawan. Kasus rasisme, sentimen isu SARA, hubungan antara dan antar umat beragama harus tetap dirawat oleh segenap komponen anak bangsa. Jika ada provokasi, berita bohong, ujaran kebencian, dan polarisasi yang berpotensi terjadinya disintegrasi harus segera diakhiri. Kita harus meletakkan persaudaraan di atas segalanya.
Kedua, persatuan. Selanjutnya yang dibenahi adalah rasa persatuan. Kesatuan kita sebagai anak manusia yang hidup di bumi Nusantara ini harus tetap pada sikap saling menguatkan dan men-support, bukan saling merongrong dan menegasikan. Satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air harus tetap dijaga bersama.
Kerja-kerja kolektif harus digalakkan, bahwa Indonesia adalah milik bersama, bukan milik sekelompok organisasi, partai politik, atau agama tertentu saja. Indonesia menaungi dan mengakomodir semua. Semuanya adalah warga-negara, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Tidak ada kelas satu, dua, dan seterusnya; semuanya sama di depan hukum dan negara.
Ketiga, tanggungjawab. Setiap anak bangsa harus sadar bahwa tugas merawat, menjaga, dan memajukan negeri ini adalah tugas bersama. Kita harus saling bahu-membahu, saling memberdayakan, saling asah dan asuh dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Ini adalah tanggungjawab kita bersama. Tanggungjawab itu harus kita pikul bersama. Semua anak bangsa harus berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita luhur dan amanat UUD 1945.
Keempat, menghargai keberagamaan. Indonesia adalah kota heterogen, banyak suku, agama, dan latar belakang ekonomi-sosial yang berbeda-beda. Meskipun demikian, kita harus saling menghargai. Nilai ini harus terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun kita memiliki banyak suku, bahasa, budaya, adat-istiadat, kita tetap Indonesia. Semangat itu sudah disimpulkan oleh para pendiri bangsa dengan slogan bhineka tunggal ika.