Demonstrasi dan Pentingnya Tradisi Demokrasi Santun
Baru-baru ini berbondong-bondong mahasiswa, buruh dan rakyat sipil di hampir seluruh wilayah di Indonesia melakukan demonstrasi menolak UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Mereka menilai, terjadi kecacatan dalam prosedur pembahasan UU dan memiliki pasal-pasal yang berpotensi merampas hak-hak kalangan buruh dan menimbulkan kerusakan lingkungan karena kemudahan izin pembukaan lahan dalam usaha. Di banyak tempat, demonstrasi diwarnai dengan kericuhan serta aksi pengrusakan fasilitas umum, tempat usaha dan kendaran-kendaran milik pribadi. Tidak hanya itu, beberapa mahasiswa dan polisi bahkan dikabarkan menjadi korban atas tindakan anarkisme yang terjadi dalam demonstrasi dan mengalami luka-luka.
Meski gelombang penolakan begitu keras menilai, Jokowi menilai bahwa demonstrasi terjadi karena terjadi disinformasi dan hoaks tenteng UU Cipta Kerja. Terlepas dari motif terjadinya arus demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, aksi-aksi anarkisme sesungguhnya tidak dibenarkan terjadi dalam aksi demonstrasi yang kebebasannya telah dijamin oleh undang-undang. Hal ini karena dapat merugikan banyak pihak, baik yang terlibat dalam demonstrasi secara langsung maupun pihak yang tidak terlibat langsug.
Utamakan Kesantunan
Secara eksplisit, Erich Fromm (1992) dalam Escape From Freedom menyebut bahwa demonstrasi yang terjadi bermula dari ketidaksepakatan sebagai antitesis dari mutual understanding. Demonstrasi merupakan perwujudan karena adanya ketidaksepakatan dengan sekelompok atau sebagian kecil masyarakat yang menuntut hak-haknya dari rezim melalui cara menyuarakan aspirasinya di muka umum.
Hal ini menandakan betapa demonstrasi telah menjadi bagian dari tradisi demokrasi. Ia merupakan perwujudan bahwa kekuasaan sebenarnya berada pada kedaulatan rakyat, bukan di tangan penguasa. Ia juga menyimbolkan bahwa sebuah kekuasaan tidaklah untouchable dan tiranis, tetapi dapat disentuh karena adanya ketidaksepakatan sebagai akibat kebijakan yang tidak bisa diterima masyarakat secara masif. Itulah sebabnya, dalam aphorisma fox populi fox dei (suara rakyat suara Tuhan) sebagai jargon demokrasi, pemegang kekuasaan sebetulnya tidak lebih dari seorang pengabdi rakyat.
Namun, dalam demokrasi unsur kesantunan merupakan hal yang harus diarusutamakan. Apalagi, ketika rakyat menyuarakan aspirasi lewat aksi-aksi demonstrasi, hendaknya juga memegang prinsip kesantunan. Suarakanlah pendapat secara demokratis. Jangan sampai merugikan orang lain. Demonstrasi, sesuai artinya, yaitu mengungkapkan/memperagakan (dalam pengertian mendemonstrasikan) suatu kepentingan dalam ungkapanungkapan yang bertujuan menyindir suatu kebijakan yang tidak disepakati dengan harapan aspirasi para demonstran bisa didengar.
Melihat masih adanya aksi anarkis dalam demonstrasi, tampaknya kita perlu berkaca pada aksi demonstrasi di Amerika Serikat, saat sebagian warga Amerika Serikat tidak sepakat dengan kebijakan perang Irak yang dilakukan mantan Presiden George Bush, mereka melakukan long march damai. Tangan-tangan mereka saling berpegangan sehingga membentuk jajaran tali manusia yang panjang. Di sisi lain, poster-poster bergambar mantan Presiden Bush bertuliskan ‘Wanted: Dead or Alive’ dijejerkan para demonstran. Sebagian lagi dari mereka berteriak-teriak, ada juga yang berorasi menyuarakan ketidaksepakatan perang. Atau aksi pelemparan sepatu terhadap poster dan foto-foto George W Bush. Namun, itu semua dilakukan secara teratur dengan cara-cara yang lebih diplomatik dan pesannya sangat mengena.
Seharusnya, seperti itulah semestinya tradisi demokrasi yang terimplementasi dalam setiap aksi demonstrasi masyarakat Indonesia. Demonstrasi dilakukan secara teratur, tertib, damai, dan dialogis. Anarkisme bukanlah budaya yang mencerminkan tradisi bangsa. Anarkisme bukanlah solusi untuk memecah persoalan. Justru ia merendahkan budaya dan tradisi bangsa Indonesia. Selayaknya sebuah perjuangan menggapai mimpi dan cita-cita yang menekankan pada aspek etis, efektif, dan efisien, demonstrasi selayaknya dilakukan melalui cara-cara yang efektif, cerdas, demokratis, dan konstitusional.
Oleh karena itu, tradisi demokrasi yang santun seyogyanya memang harus dirawat oleh setiap elemen masyarakat. Rakyat bekerja untuk tradisi demokrasi dengan memberikan aspirasi secara santun, pun kepolisian tidak diperkenankan bertindak represif terhadap rakyat yang sedang demonstrasi. Sehingga, tidak terjadi bentrok antarmassa dan tindakan-tindakan anarkis merusak fasilitas publik. Wallahu a’lam bish-shawaab.