Jihad Bela Negara, Mengapa Tidak?

Jihad Bela Negara, Mengapa Tidak?

- in Narasi
1508
0

Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian sadja) – (KH. Hasyim Asy’ari).

Itulah sepenggal kalimat terkenal KH. Hasyim Asy’ari yang termaktub dalam Resolusi Jihad NU tahun 1945. Seperti yang sudah mafhum diketahui, saat tentara sekutu ingin menguasai kembali Indonesia yang baru saja merdeka, Bung Karno gelisah bukan main. Sebab, saat itu Indonesia belum memiliki pasukan militer yang tangguh. Wajar karena baru saja merdeka. Berdasar fakta itu, jelas Indonesia akan jatuh ke tangan penjajah lagi karena tidak mungkin mengalahkan tentara sekutu yang dilengkapi dengan persenjataan lengkap.

Bung Karno lalu mengirimkan utusan kepada Rais Akbar NU Kiai Hasyim Asy’ari untuk meminta pendapat bagaimana hukumnya membela tanah air, bukan membela Islam. Mengapa Kiai Hasyim? Karena pasca wafatnya Syaikhona Kholil Bangkalan, Kiai Hasyim menjadi kiai yang memiliki pengaruh kuat di seluruh Indonesia, utamanya Jawa dan Madura. Apa yang dikatakan oleh Kiai Hasyim, maka semua umat Islam akan mematuhinya.

Singkat cerita, setelah berdiskusi dengan kiai se-Jawa dan Madura, Kiai Hasyim lalu mengumumkan Resolusi Jihad NU yang menghukumi bela negara dari penjajah adalah hukumnya fardu ain. Artinya harus dikerjakan oleh semua orang Islam. Maka terjadilah pertempuran hebat yang kemudian dikenal pertempuran 10 November di Surabaya. Para kiai dan santri se-Jawa dan Madura bersatu padu membela negara bernama Indonesia yang baru saja lahir. Dan perjuangan itu tidak sia-sia, pasukan sekutu bisa dipukul mundur dan Jendral Malaby tewas dalam pertempuran heroik itu.

Jaminan

Pada salah satu poin Piagam Madinah-yang merupakan konstitusi pertama di dunia-terdapat point yang mewajibkan seluruh komponen maupun golongan masyarakat di Madinah saling bantu jika Madinah diserbu musuh. Artinya, jika suatu saat Madinah diserang, maka umat Islam, Yahudi, Nasrani, Majuzi dan lain sebagainya harus bersatu padu menghadapi musuh Madinah. Dari fakta itu, bisa diambil kesimpulan bahwa membela negara juga dilakukan oleh Rasulullah sebagai pemimpin Madinah. Jika Rasulullah saja membela negara Madinah dengan kuat, maka bukankah lancang sekali seandainya kita tidak membela negara di mana kaki ini berpijak?

Tahun 2016, bertempat di Pekalongan digelar Konferensi Ulama Internasionel bertajuk Bela Negara selama tiga hari yakni Rabu-Jum’at (27-29/17). Konferensi tersebut ditutup dengan menghasilkan lima belas kesepakatan ulama terkait bela negara dan berbagai problem dunia Islam. Adalah ulama asal Syiria Syekh Muhammad Adnan al-Afyuni.

Salah satu poin dari lima belas konsensus tersebut menegaskan bahwa ajaran Islam yang lurus dengan nilai-nilai keimanan dan moral merupakan jaminan satu-satunya dan merupakan tameng yang kokoh untuk keselamatan negara dan kebahagiaan manusia di mana di dalamnya terdapat pendidikan yang berlandaskan kepada ketuhanan yang mengajarkan keadilan.

Poin lainnya berbunyi bahwa seluruh warga negara di seluruh dunia apa pun latar belakangnya, wajib memuliakan negerinya dan mereka ikut serta di dalam memikul tanggung jawab dan mendapatkan hak serta kewajiban yang sama apa pun latar belakang keyakinan dan ras mereka tanpa membedakan satu sama lain. Mereka semua adalah saudara dalam negara, bangsa dan kemanusiaan amunisi.

Ada juga point yang menegaskan bahwa membela negara adalah wajib hukumnya bagi warga negara. Begini bunyinya, “tanggung jawab membela negara adalah kewajiban seluruh warga negara secara individu tanpa ada pengecualian. Siapa pun yang tidak membela negaranya, dia tidak berhak hidup di negeranya.”

Dengan demikian, jelas bahwa membela negara termasuk jihad yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Jihad bela negara di sini tidak harus melulu angkat senjata dan berperang. Jihad bela negara bisa dilakukan dengan caranya masing-masing. Masih bersumber dari lima belas kesepakatan Konferensi Ulama Internasional, mengungkapkan bahwa bela negara tidak hanya mengurusi program-program terkait keamanan, tapi juga ekonomi, pendidikan dan lain-lain yang harus dilaksanakan oleh setiap individu sesuai posisinya masing-masing.

Negara adalah sebuah wadah yang bisa menampung berbagai golongan masyarakat. Jika negara dalam keadaan aman, maka masyarakat di dalamnya bisa menjalankan aktivitasnya dengan tenang dan nyaman. Termasuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Jika sebuah negara keseimbangannya terganggu, maka itu juga akan berdampak terhadap seluruh warganya.

Dalam konteks itulah, jihad membela negara penting untuk dilakukan. Hal itu seperti yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah Saw., lewat Piagam Madinah dan Kiai Hasyim Asy’ari lewat Resolusi Jihad NU. Bahwa jihad membela negara dalam bentuk apa pun sama dengan jihad membela Islam karena Islam bisa berkembang dengan baik jika negara aman. Jika ada yang bilang jihad membela negara hukumnya haram, maka lebih haram mana dengan jihad membela Islam tapi merusak negara seperti di Suriah, Irak dan lain-lain? Mari kita bela negara ini semampu kita. Kalau tidak bisa menjaganya, minimal jangan menyeretnya kepada api permusuhan.

Facebook Comments