Ketika Pemerintah Lakukan Kemunkaran, Bolehkah Kudeta ?

Ketika Pemerintah Lakukan Kemunkaran, Bolehkah Kudeta ?

- in Narasi
1551
0
Ketika Pemerintah Lakukan Kemunkaran, Bolehkah Kudeta ?

Indahnya islam akan nampak ketika segala sesuatu diletakkan sesuai proporsinya dan sesuai tempatnya.

Kecenderungan umat islam Indonesia berpaham pada manhaj islam yang wasatiyah (moderat). Pola pemahaman agama yang moderat membuat umat islam di nusantara tidak bersumbu pendek atau tidak mudah tersulut emosinya oleh provokasi pemikiran radikal yang mudah panas dan meledak-ledak.

Ibarat mesin mobil jika cooling system tidak bekerja dengan baik maka mesin akan cepat panas dan jika panasnya terus naik tidak terkontrol maka bisa terjadi kebakaran atau ledakan.

Membaca konstelasi politik tanah air kita sedang dihadapkan pada banyak isu-isu besar, seperti isu penanganan covid 19, isu vaksin, korupsi bansos, korupsi benih lobster, terbunuhnya 6 laskar FPI, penahanan HRS dan isu-isu besar lainnya.

Ditengah gelombang isu-isu besar yang dihadapi negeri ini, kini sebagian kecil kelompok umat beragama mengembangkan wacana perlunya presiden dilengserkan secara non konstitusional yaitu melalui kudeta atau revolusi. Alasan revolusi ini disebabkan karena presiden dianggap melakukan kedazaliman & kemungkaran.

Pemerintahan yang dzolim boleh dikudeta menurut pandangan mereka.

Benarkah demikian ?

Rasulullah dalam hadis riwayat muslim melarang penggulingan pemimpin negara yang sah meskipun dzolim, selama pemimpin tersebut masih melakukan sholat.

سَتَكُونُ أُمَراءُ فَتَعْرِفُونَ وتُنْكِرُونَ، فمَن عَرَفَ بَرِئَ، ومَن أنْكَرَ سَلِمَ، ولَكِنْ مَن رَضِيَ وتابَعَ قالوا: أفَلا نُقاتِلُهُمْ؟ قالَ: لا، ما صَلَّوْا.

“Akan muncul pemimpin yang kalian kenal tapi kalian menyetujuinya. Orang yang membencinya akan terbebaskan (dari tanggungan dosa), orang yang tidak menyetujuinya akan selamat. Orang yang rela dan mematuhinya (tidak terbebaskan dari tanggungan dosa)”. Mereka “(para sahabat)

bertanya : apakah boleh kami perangi mereka ? Nabi menjawab : tidak, selagi mereka masih menunaikan sholat. (HR. Muslim)

Seorang penguasa yang melakukan kemunkaran selama masih menunaikan sholat tidak boleh diperangi atau dikudeta. Karena kemunkarannya tidak boleh menjadi alasan untuk menghalalkan darahnya.

Hujjatul Islam Imam Ghazali dalam Faishal At tafriqoh baina al-iman wal Zindiqoh hendaklah tidak mengkafir Seorang muslim sebisa mungkin, karena sesungguhnya menghalalkan darah orang-orang yang shalat dan berikrar dengan tauhid merupakan kesalahan besar.

Lebih baik salah dalam membiarkan hidup seribu orang kafir daripada salah dari membunuh satu orang muslim.

Imam Almunawi memperkuat pendapat Imam Ghazali dimana sikap seorang rakyat terhadap pemimpin zhalim adalah diharamkan Khuruj atau keluar dari pemerintahan penguasa walau pun dia zhalim selama dia masih mendirikan Shalat. Imam Al-Munawy Rahimahullah berkata:

وفيه حرمة الخروج على الخلفاء بمجرد ظلم أو فسق ما لم يغيروا شيئا من قواعد الدين

“Dan di dalamnya (Hadits yang telah disebutkan sebelumnya) ada pengharaman Khuruj terhadap para Khalifah (pemimpin) dengan sebab hanya sekedar kezhaliman atau kefasikan selama mereka tidak merubah apa pun dari dasar-dasar Agama” (Faidlul Qadir Versi PDF (4/99) Cetakan ke-2 Darulma’rifah-Libanon.)

Dan telah dinukil Ijma’ dalam hal ini oleh para Ulama, di antaranya oleh al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah dalam penjelasan beliau tentang biografi Al-Hasan bin Shalih bin Hayy. – dimana al-Hasan bin Shalih adalah seorang periwayat hadits yang memiliki pandangan bolehnya Khuruj dengan pedang terhadap pemimpin yang zhalim – beliau Al-Hafizh Rahimahullah berkata:

وهذا مذهب للسلف قديم لكن إستقر الأمر على ترك ذلك لما رأوه قد أفضى إلى أشد منه

“Dan ini adalah pendapat dari ulama salaf yang telah lama, akan tetapi perkara ini telah menjadi ketetapan agar meninggalkan hal itu karena apa yang telah mereka lihat kadang (Khuruj terhadap penguasa yang zhalim) dapat menghantarkan kepada suatu hal yang lebih buruk darinya.” (Tahdzib at-Tahdzib [1/399] Cet. Muassasah ar-Risalah)

Imam Abu Zakariyya An-Nawawy Rahimahullah berkata:

وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة أنه لا ينعزل السلطان بالفسق

“Dan adapun Khuruj terhadap mereka (penguasa zhalim) dan memeranginya maka (hukumnya) haram berdasarkan Ijma’ kaum muslimin walau pun mereka fasik dan zhalim dan sebenarnya hadit-hadit telah jelas dengan makna yang telah saya sebutkan dan Ahlussunnah telah berijma’ sesungguhnya penguasa tidak boleh dilengserkan karena kefasikan.”

Dengan demikian maka sikap para ulama ahlus sunnah waljamaah mengharamkan kudeta terhadap penguasa yang dzolim selama penguasa tersebut masih mendirikan sholat dan berikrar pada tauhid.

Wallahu a’lam bisshowab.

Facebook Comments