Komitmen Umat Islam terhadap Pancasila

Komitmen Umat Islam terhadap Pancasila

- in Kebangsaan
4118
0

Pada tahun 2014, Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) FISIP UMJ melakukan survei nasional mengenai relasi Islam dan Pancasila. Survei melibatkan 100 responden di tingkat provinsi, yang terdiri atas pengurus Muhammadiyah 40%, NU 40%, FPI 1%, HTI 1%, MUI 17%, dan GPII 1%. Hasilnya sangat menggemberikan dengan 100% menyatakan setuju Pancasila menjadi dasar negara. Kuatnya Pancasila sebagai ideologi Negara didasari bahwa nilai Islam tidak bertentangan dengan Pancasila, sebanyak 95% menyetujui dan hanya 5% menyebut saling bertentangan.

Survey tersebut paling tidak dapat menjadi acuan untuk mengukur respon umat Islam terhadap Pancasila. Hasil survey itu juga menjadi gambaran geliat baru kesadaran umat Islam untuk meneguhkan komitmen terhadap Pancasila dan wawasan kebangsaan setelah sebelumnya pada masa awal reformasi sempat muncul penerapan kembali syariah Islam dan seruan mengganti dasar Negara.

Kenapa seruan penerapan syariah Islam mengganti dasar Negara itu tidak menjadi wacana mainstream dan berhasil sebagai sebuah ide? Ide semacam itu hanya muntahan sesaat dan mudah hilang karena tidak menemukan basis kepercayaan masyarakat yang kuat. Masyarakat Indonesia dan umat Islam khususnya telah menegaskan komitmen dalam sejarah bangsa ini terkait Pancasila sebagai dasar Negara. Kalaupun ada segelintir orang yang meneriakkan anti Pancasila, mereka adalah segerombolan manusia yang tidak pernah mengalami sejarah bangsa atau memang tidak mempunyai andil sama sekali berdirinya bangsa ini. Sehingga mereka tidak mempunyai beban dan tanggungjawab untuk memelihara komitmen kebangsaan tersebut.

Pancasila dan agama memang pernah menjadi topik perdebatan utama pada masa awal pembentukan Negara ini. Tetapi perdebatan Islam, Negara dan Pancasila pada masa itu adalah diskusi ilmiah-argumentatif yang lebih banyak diwarnai prinsip persadaraan Islam dan berbangsa (ukhuwah islamiyah dan ukhuwah watoniyah), tanpa nada kebencian dan makian. Perdebatan kala itu merupakan musyawarah tokoh bangsa dan ulama yang mengedepankan akal jernih dari pada nafsu pribadi.

Hasilnya, Pancasila merupakan hadiah terbesar umat Islam kepada republik ini. Penerimaan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta pada masa itu bukan sesuatu yang mudah bagi umat Islam. Namun pilihan sadar itu diambil sebagai wujud tanggungjawab dan komitmen kebangsaan umat Islam demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itulah, pasca momentum tersebut, sejatinya tidak ada lagi perdebatan. Umat Islam telah memberikan dan kado istimewa bagi bangsa ini yang bernama Pancasila.

Pancasila dalam Pandangan NU-Muhammadiyah

Hasil pada masa itu sebenarnya merupakan konsensus umat Islam terhadap Pancasila dan tanpa perlu perdebatan kembali. Namun, saya kira penting hari ini untuk melihat sepintas bagaimana alasan umat Islam menerima Pancasila. Saya ingin mengambil dua ormas besar Islam yang telah memberikan andil besar terhadap berdirinya Republik ini dalam memandang Pancasila, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dua ormas ini menjadi representasi umat Islam di Indonesia dengan tanpa menafikan kontribusi ormas yang lain.

Dalam konteks pandangan relasi Islam dan Pancasila, barangkali NU merupakan ormas yang selalu konsisten mengkampanyekan Pancasila sebagai Dasar Negara sudah final. Seluruh warga nahdliyin menerima pandangan tersebut dan pernah ada yang mempertentangan Islam dan Pancasila. Sikap dan komitmen NU misalnya tertuang tertuang dalam Keputusan Munas alim Ulama NU No.11/MANU/1404/1983 Tentang Pemilihan Khittah NU 1926 yaitu :

  1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
  2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
  3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
  4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.

NU memberikan solusi cerdas atas ketakutan umat Islam saat itu dengan hadirnya Pancasila untuk menggantikan agama sebagai keyakinan. Umat Islam khawatir Pancasila menjadi obyek sembahan baru yang menafikan keberadaan Tuhan. NU memberikan solusi cerdas bahwa Pancasila falsafah Negara yang tidak berkedudukan mengganti agama. Namun, bukan berarti Pancasila tidak beragama. Pancasila mencerminkan tauhid dan penerimaan terhadapnya merupakan perwujudan umat Islam untuk menjalan syariat agamanya.

Saya kira solusi pemikiran brilian NU ini telah menutup tuntas perdebatan Islam dan Pancasila. Kalaupun ada segelintir orang yang masih mempersoalkan hal tersebut, mungkin saja mereka belum memiliki kecerdasan beri-Islam yang sama dalam menangkap ide brilian tersebut.

Sebagaimana NU, Muhammadiyah juga tidak pernah mempertentangkan Pancasila dan Islam. Muhammadiyah sebagai ormas Islam modernis terbesar menjadi teladan bagi ormas Islam pembaharu lainnya dalam menerima Pancasila sebagai dasar Negara. Muhammadiyah telah lama mengukuhkan komitmen tersebut. Muktamar Muhammadiyah Ke-47 pada tanggal 18-22 Syawwal 1436 Hijriyah bertepatan 3-7 Agustus 2015 Miladiyah, komitmen tersebut ditegaskan kembali melalui buku pedoman berjudul “Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah”.

Muhammadiyah memandang bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 adalah Negara Pancasila yang ditegakkan di atas falsafah kebangsaan yang luhur dan sejalan dengan ajaran Islam. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara esensial selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam dan dapat diisi serta diaktualisasikan menuju kehidupan yang dicita-citakan umat Islam yaitu Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.

Muhammadiyah kemudian merumuskan argumentasi tersebut dengan menyebut Negara Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dar al-‘ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar alsyahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar alsalam) menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan ridla Allah SWT.

Muhammadiyah juga memberikan jawaban cerdas atas kekhawatiran umat Islam terkait pencampuradukkan Pancasila dan Islam dalam sistem keyakinan. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah ideologi negara yang mengikat seluruh rakyat dan komponen bangsa. Pancasila bukan agama, tetapi substansinya mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam, yang menjadi rujukan ideologis dalam kehidupan kebangsaan yang majemuk. Dalam buku tersebut nyata ditegaskan bahwa bahwa Pancasila itu Islami karena substansi pada setiap silanya selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Itulah komitmen umat Islam Indonesia terhadap Pancasila. NU, Muhammadiyah serta ormas Islam lainnya menjadi bagian penting dalam sejarah republik ini. Karena kontribusi besar itulah, Umat Islam memiliki tanggungjawab untuk memelihara Pancasila sebagai Dasar Negara dan menjaga persatuan dan kesatuan.

Bandingkan dengan ormas yang sering membuat onar secara pemikiran dalam memahami Islam dan Pancasila. Jawabannya, komitmen itulah yang membedakan ormas yang telah berperan besar untuk bangsa ini di masa lalu dan masa kini dengan ormas pendatang baru yang tidak memiliki saham sedikitpun bagi NKRI ini.

Facebook Comments