KORPRI dan Mencegah ASN Radikalisme

KORPRI dan Mencegah ASN Radikalisme

- in Narasi
562
0
KORPRI dan Mencegah ASN Radikalisme

Hari ini Jum’at, tanggal 29 November 2019 kita memperingati Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS tergabung dalam wadah KORPRI. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya..

Dalam Sumpah Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji, Pertama, Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Kedua, Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara, Ketiga, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan, Keempat, Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia, Kelima, menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Berpijak dari janji Korps Pegawai Negeri Sipil, pada sumpah janji yang pertama, bahwa ASN harus setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945, akan tetapi, persoalannya secara filosofis adalah bagaimana dengan ASN yang tidak taat pada Pancasila. Hal ini lah yang kemudian lagi ramai diperbincangkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, ASN yang terpapar radikalisme harus didik kembali dengan nilai-nilai Pancasila.

Karena itu, Nilai-nilai Pancasila itu mempunyai peran dan fungsi dalam diri ASN, dengan tujuan untuk memberikan penilaiaan tentang baik dan buruknya, melainkan juga apa yang sudah seharusnya diputuskan dan kewajiban apa yang harus diutamakan dalam menjalankan tugas negara.

Baca juga :Pancasila, Islamisme dan Moderasi Beragama

Nilai-nilai Pancasila perlu di sosialisasikan lagi untuk memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada ASN yang memainkan peran strategis dalam membangun negara Indonesia tercinta ini dan untuk dapat menerapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sangatlah berperan penting dalam menuntut ASN berpikir dalam mengambil tindakan serta keputusan politik yang baik dan buruk. Nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan sosial yang terkandung dalam pendidikan pancasila adalah sumber kewajiban yang menuntut ASN ke jalan kebenaran dan kebaikan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, nilai Pancasila yang sudah digali Bung Karno, Bung Hatta, Muhammad Yamin dan Mr. Soepomo agar benar-benar mampu diamalkan dan diimplementasikan oleh para ASN dalam mengambil sebuah keputusan atau kebijakan apapun dalam pemerintahan, yang berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bung Karno secara tegas berkata: ” Apabila bangsa Indonesia ini melupakan Pancasila, tidak melaksanakan dan bahkan mengamalkannya maka bangsa ini akan hancur berkeping-keping”. Oleh karena itu, anggota Korpri atau ASN harus mampu mengimplementasikan seluruh nilai-nilai pancasila tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Eksistensi ASN harus berdialog dalam hidup bersama melalui nilai-nilai pancasila yang pada nantinya akan membawa kedamaiaan, ketenteraman, dan penuh kasih sayang antar sesama manusia, dengan tujuan agar Tuhan pun mencintai manusia. Jika sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa ini mampu dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegera. Tentunya, aksi terorisme dapat dihindari sejak dini. Pancasila memuat makna keberagamaan dan kebersamaan yang dapat mencegah aksi radikalisme.

Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila kedua ini menekankan bahwa setiap warga negara harus selalu menghargai harkat dan martabat orang lain, tidak boleh berbuat tercela menghina atau bahkan melakukan ancaman atau teror. Harkat dan martabat manusia harus dijunjung dengan cara yang adil dan beradab. Pengakuan atas harkat dan martabat kemanusiaan yakni kedudukan dan derajat yang sama. Saling mencintai sesama manusia.

Sila ketiga, upaya merajut rasa kebangsaan dan cara mengatasi persoalan radikalisme harus dipererat kembali dengan mengimplementasikan sila ketiga atas pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga aksi terorisme dapat diatasi dengan menggunakan pemahaman atas sila ketiga, yakni mengedepankan rasa kebangsaan bersama untuk persatuan dan kesatuan di antara warga negara Indonesia.

Dengan demikian, pada saat ini bangsa Indonesia dan pemerintah pusat harus banyak melakukan banyak sosialisasi serta penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila terhadap ASN agar dapat menumbuhkan nilai-nilai rasa kebangsaan dan rasa moderasi beragama yang harus dijadikan sebagai jalan memutus mata rantai aksi radikalisme. Karena itu, penyebaran radikalisme perlu dicegah sejak dini di kalangan ASN. Semoga.

Facebook Comments