Lahirnya Pancasila Bentuk Implementasi Ajaran Islam

Lahirnya Pancasila Bentuk Implementasi Ajaran Islam

- in Narasi
1379
0
Lahirnya Pancasila Bentuk Implementasi Ajaran Islam

Pancasila adalah asas pemikiran bagi Negara Indonesia yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945, tepat di mana Soekarno menyampaikan pidatonya tentang asas-asas Pancasila di Indonesia versinya sendiri. Dalam pidatonya, termuat lima sila diantaranya kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikamanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berkebudayaan. Tanpa disangka, pidatonya diterima oleh BPUPKI. Indonesia yang mayoritas muslim dalam melakukan aktivitas senantiasa menjunjung tinggi nilai luhur, budi pekerti yang baik, di mana tercermin dalam ajaran agama Islam dalam Al-qur’an.

Dalam Pancasila termuat lima sila. Sila yang pertama ketuhanan yang maha Esa yang dilambangkan dengan Bintang. Kedua kemanusiaan yang adil dan beradab yang dilambangkan dengan Rantai. Ketiga persatuan Indonesia yang dilambangkan dengan Pohon Beringin. Ke empat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan yang dilambangkan dengan Kepala Banteng. Sedangkan sila yang ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dilambangkan dengan Padi dan Kapas. Dalam lima sila tersebut, tidak ada yang menjerumus ke dalam kesyirikan, semuanya merupakan pesan-pesan yang sesuai dengan nilai umum Islam.

Pada prinsipnya Pancasila memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan NKRI. Sebagaimana asas-asas yang termaktub dalam Pancasila selalu menjadi asas dalam menjalani kehidupan setiap manusia yang menduduki bumi Indonesia. Sebagai rakyat Indonesia, kita harus mempertahankan Pancasila sebagai bentuk cinta tanah air dan toleransi kepada pejuang kemerdekaan Negara Indonesia.

Pancasila dijadikan asas Negara Indonesia, karena di dalam Negara Indonesia ada banyak agama, suku, dan ras. hal tersebut menunjukkan Indonesia mempunyai keberagaman. Walaupun berbeda harus tetap bersatu guna memperkokoh Negara Indonesia. Seperti pada sila ke tiga “Persatuan Indonesia”. Dalam sila pertama, menunjukkan bahwa di Indonesia bukan hanya agama Islam saja melainkan ada agama Kristen, hindu, budha dan katolik juga. Pada sila ke empat, menunjukkan Negara Indonesia dalam memutuskan sebuah perkara menggunakan jalan musyawarah. Sedangkan pada sila ke lima, menunjukkan bahwa pancasila ini ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Sebelum pancasila lahir, Negara Indonesia di jajah oleh Belanda. Pada masa itu, Indonesia tidak mempunyai asas atau pedoman hidup berakibat kekalahan dalam melawan Belanda. Indonesia masih rentan di pecah belahkan. Sejak itulah, terfikirkan menentukan asas-asas Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Dalam Negara kesatuan republik Indonesia, Pancasila mempunyai fungsi dan peranan yang luas pada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, diantaranya sebagai jiwa bangsa Indonesia, di mana pancasila berperan sebagai tolak ukur jalannya Negara Indonesia. Pancasila juga sebagai sumber hukum, di mana dalam pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan yang menyatakan bahwa “pancasila merupakan sumber segala hukum negara” Menjadikan pancasila sebagai asas Negara menjadikan setiap menentukan peraturan perundang undangan tidak diperbolehkan melenceng atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Dalam pembukaan Pancasila, disebutkan tujuan pancasila yaitu sebagai asas atau dasar atau pondasi Negara Republik Indonesia. Yang mana kesaktiannya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Di buktikan pada hukum Indonesia memperlakukan adil kepada orang yang terjerat masalah hukum dengan dikenakan hukuman atau denda sesuai undang-undang yang berlaku.

Pancasila bukan hanya dihafalkan tetapi juga harus diamalkan atau diterapkan kehidupan sehari-hari. Karena sebagai warga Negara Indonesia terikat oleh peraturan yang harus ditaati dan itu juga sebuah tanggung jawab mereka untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi keutuhan Negara Indonesia. Pengamalan pancasila diatur melalui ketetapan MPR No.II/MPR/1978 atau pada masa orde baru.

Dilansir dari Wikipedia, ketetapan MPR No II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menguraikan lima asas Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman yang efisien bagi pelaksanaan Pancasila. Butir-butir pengamalan pancasila kelima sila dalam Pancasila adalah sila kesatu salahsatunya percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai kepercayaannya masing-masing, pada sila kedua salah satunya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, pada sila ketiga salah satunya meningkatkan rasa cinta kepada tanah air, pada sila keempat salahsatunya musyawarah untuk mencapai mufakat sedangkan pada sila kelima salahsatunya menghormati hak orang lain.

Tetapi hal tersebut tidak pernah dipublikasikan, apakah butir-butir tersebut benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia atau malah hanya sebuah ketetapan yang tidak terlaksana.Penetapan butir-butir pengamalan Pancasila sebagai bentuk upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Facebook Comments