Larangan Al-Qur’an Menjual Dalil Agama demi Kepentingan Politik

Larangan Al-Qur’an Menjual Dalil Agama demi Kepentingan Politik

- in Keagamaan
637
0
Larangan Al-Qur’an Menjual Dalil Agama demi Kepentingan Politik

Al-Qur’an pada dasarnya tidak pernah memihak terhadap identitas tertentu. Sebab, kebenaran Al-Qur’an bersifat rahmatan lil alamin (Qs Al-Anbiya:107). Sebagaimana, Al-Qur’an melarang perilaku (menjual agama) demi kepentingan politik.

Cobalah kita pahami (Qs. Al-Maidah:8) bahwasanya “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil”. ayat ini sangatlah kontekstual terhadap perilaku buruk menjual dalil agama demi kepentingan politik itu.

Dalam banyak fakta, politik identitas selalu bekerja dalam garis (sentiment identitas). Seperti menjual ayat-ayat “larangan menyerupai suatu kaum” yang dimanfaatkan demi kepentingan politik identitas. Hal ini memiliki mekanisme ingin unggul dengan cara memisahkan identitas primordial.

Tentu Al-Qur’an sangat melarang perilaku menjual agama demi kepentingan politik itu. Karena memiliki unsur (ketidakadilan) yang akan memecah-belah dan merusak keseimbangan tatanan di tengah perbedaan. Menjual agama demi kepentingan politik tidak lepas dari unsur-unsur destruktif atas multikulturalisme di negeri ini.

Dalam ranah politik, Al-Qur’an sangat melarang menjadikan ayat/dalil agama untuk berprasangka buruk/memfitnah. Tujuannya agar membangun reputasi buruk terhadap kelompok lain. Demi keunggulan kelompoknya sendiri (baca: politik identitas).

Hal ini tertuang secara jelas dalam (Qs. Al-Hujurat:12) bahwasanya “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain”.

Dalam ranah politik, prasangka buruk atas kelompok lain kerap dimainkan. Perilaku yang semacam ini tidak jauh berbeda dengan fitnah, tuduhan dan menjelek-jelekkan tanpa dasar apa-pun. Maka, orang yang beriman sangat dilarang melakukan tindakan yang semacam itu.

Seperti dalam banyak fakta, menjual ayat/dalil agama dengan menganggap kelompok tersebut tidak akan bisa menegakkan keadilan. Berprasangka buruk, bahwa kelompok tersebut dianggap anti ajaran agama. Dari situlah politik identitas bekerja dan dilarang dalam Al-Qur’an seperti yang dimaksud di atas.

Begitu juga, Al-Qur’an sangat membenci/melarang perpecahan, seperti yang termaktub dalam (Qs. Al-Hujurat:13) bahwasanya segala perbedaan suku, budaya, agama, bangsa itu adalah rahmat untuk tidak berpecah-belah melainkan saling mengenal. Maka, kalau kita melihat fakta terkait perilaku menjual ayat/dalil agama demi kepentingan politik jelas bertentangan dengan ayat di atas.

Dalam ayat lain, larangan menjual ayat/dalil agama demi kepentingan politik juga dijelaskan dalam (Qs. Ali-‘Imran:64). Bahwasanya “Katakanlah: Hai Ahli Kitab, marilah berpegang kepada suatu kalimat ketetapan yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu”.

Ayat di atas pada dasarnya telah mengerucut ke dalam sebuah prinsip antar umat lain untuk saling menghargai lakum dinukum waliyadin. Namun, politik identitas/menjual ayat/dalil agama demi kepentingan politik selalu ingin merobek kesepakatan yang semacam itu. Karena memiliki unsur sentiment identitas agama terhadap agama lain.

Sebab, Al-Qur’an sangat melarang membawa agama sebagai alat politik untuk memecah-belah. Bahkan, Al-Qur’an sendiri sangat menjunjung demokrasi yang sehat tanpa politik identitas. Yaitu sebuah kebebasan dalam memilih hak suara dalam politik tanpa ada paksaan.

Hal ini disebutkan dalam (Qs. Al-Baqarah:67). Yaitu “Janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu dan masuklah dari pintu-pintu yang berbeda-beda”. Ayat ini adalah bukti bahwa Al-Qur’an sangat menjunjung hak kebebasan dalam demokrasi yang sehat dan melarang politik identitas yang menutup hak kebebasan dalam demokrasi itu.

Facebook Comments