Menilik Karakteristik Terorisme KKB dengan RAN PE dan Bagaimana Mengimplementasikannya?

Menilik Karakteristik Terorisme KKB dengan RAN PE dan Bagaimana Mengimplementasikannya?

- in Narasi
1076
0
Menilik Karakteristik Terorisme KKB dengan RAN PE dan Bagaimana Mengimplementasikannya?

Semenjak pemerintah resmi menetapkan KKB di Papua sebagai kelompok teroris, di situlah saya mulai menganalisis lebih detail. Bahwa sebetulnya, karakteristik radikalisme-terorisme “akar-rumput” di Indonesia yang mengarah ke dalam tindakan kekerasan dan selalu mengganggu kenyamanan maupun keamanan masyarakat sejatinya tidak hanya melulu melegitimasi agama sebagai basis landasannya untuk berbuat demikian.

Sebagaimana titik fokus tulisan ini, untuk menilik (karakteristik) terorisme KKB secara generic. Dengan Perpres RAN PE yang baru-baru ini resmi diluncurkan oleh pemerintah. Sebagai acuan kita secara semesta untuk membersihkan negeri ini dari kelompok radikalisme-terorisme. Lantas, seperti apakah implementasi RAN PE untuk membabat habis teroris KKB di Papua?

Pertama, secara generic, karakteristik terorisme KKB ini lebih mengacu ke dalam agresi ilegal dan melegitimasi aksi kekerasan sebagai bentuk perjuangan daerah untuk merdeka. Sehingga, tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok Teroris KKB ini seperti “terbungkus” dengan misi di atas. Namun, juga dikuatkan oleh berbagai macam “campur-tangan” banyak pihak demi kepentingan tertentu yang berupaya memainkan situasi ini agar semakin genting. Memprovokasi, seolah Papua seperti sedang mengalami ketertindasan dan masyarakat diajak untuk bertindak kekerasan.

Dari dasar “benang-merah” ini, tentu Perpres RAN PE melihat bagaimana kelompok ini perlu dibasmi akan keberadaan-nya. Karena, mereka ini melanggar kesepakatan secara nasional akan wilayah Papua yang termasuk bagian dari bangsa Indonesia yang perlu dijaga kesatuan-nya. Di lain sisi, mereka mengancam keamanan masyarakat, mengganggu ketenangan masyarakat dan bahkan menghancurkan fasilitas urgent masyarakat layak-nya sekolah, puskesmas dan tempat-tempat lainnya.

Sehingga, dengan ada-nya Perpres RAN PE ini, kita perlu membentuk jalan kebersamaan untuk mendukung program pemerintah perihal pemberantasan teroris KKB tersebut. Dengan menekankan pada satu pilar yang mengacu ke dalam aspek hukum bagaimana keamanan dan kenyamanan masyarakat benar-benar diutamakan.

Sebagaimana perihal tindakan anarkis dan tindakan yang mengancam nyawa masyarakat sipil yang dilakukan oleh teroris KKB ini perlu diberantas secara tuntas. Sebagaimana di dalam pilar (kedua) dalam Perpres RAN PE tersebut, mengupayakan “Penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional”.

Dari fungsi pilar ke dua di dalam Perpres RAN PE ini, memang sangat sesuai dengan situasi yang terjadi di Papua perihal ganasnya dan kejamnya teroris KKB ini. Tentu di sinilah pentingnya untuk penegakan hukum agar masyarakat menjalani kehidupan dengan nyaman dan aman.

Tentunya tidak hanya itu, masyarakat Papua sebelum KKB diberikan label sebagai teroris, ada banyak keluh-kesah dan laporan dari masyarakat. Yang sifatnya tindakan anarkis dan kekerasan yang dilakukan oleh KKB agar segera dituntaskan dan perlu diberikan label teroris tadi. Karena aksi-aksi mereka memang sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sehingga, dari sinilah RAN PE sebagaimana dalam dua pilar yang mengacu kepada “Perlindungan saksi dan korban” perlu ditegakkan.

Maka, sangat penting saya kira di dalam mengimplementasikan RAN PE ini untuk mendukung program pemerintah di dalam memberantas habis kelompok teroris KKB itu sendiri. Tentunya, peran kita sangat penting dan semangat kebersamaan untuk menjaga masyarakat Papua agar aman dan damai dari kelompok teroris KKB itu sangatlah penting. Namun, tidak hanya itu. Melainkan kewajiban kita bersama untuk bergerak semesta memberikan pemahaman dan penyadaran kepada yang lain agar tidak terprovokasi oleh kelompok teroris KKB ini. Sebagaimana fungsi RAN PE adalah untuk mencegah paham radikalisme-terorisme dan melakukan semacam deradikalisasi.

Facebook Comments