Ulama mursyid thariqah asal Suriah, Syekh Adnan al-Afiyuni sekaligus Wakil Rektor Universitas Syekh Ahmad Kuftaro, dalam Konferensi Internasional Bela Negara yang diselenggarakan Jammiyah Ahlith Thariqah al-Mutabarohan-Nahdliyah (Jatman) di Pekalongan, Jawa Tengah (15/01/2016) mengatakan menjaga dan membela negara adalah sebuah kewajiban dan merupakan bagian dari iman. Nabi Muhammad juga melakukan bela negara terhadap tanah airnya, Madinah. Karena itu, beliau senantiasa melindungi Madinah dari segala sesuatu yang mengancam.
Ada beberapa cara yang dilakukan Rasulullah SAW dalam membela negaranya. Salah satunya, menjaga negara dari pemikiran yang dapat memecah belah dan menimbulkan kesalahpahaman. Karena itu, Rasulullah membentengi umatnya di Madinah dengan ilmu. Sebab, kesalahpahaman bermula dari pemikiran-pemikiran bodoh yang tidak berlandaskan ilmu. Dalam Konferensi tersebut, para ulama thariqah memandang bela negara sangat penting untuk apalagi pengaruh kosntelasi konflik di negara-negara Timur Tengah yang secara langsung berdampak pada Indonesia. Kenapa konflik Timur Tengah patut diwaspadai?
Tulisan menarik dari Peneliti CRCS UGM, Iqbal Ahnaf, berjudul ”Ashabul Fitnah dan Kehancuran Sebuah Bangsa, Pelajaran dari Suriah” di website crcs.ugm.ac.id (07/03/2016) yang mengelaborasi paparan Prof. Dr. Taufiq Al-Buthi, putra dari almarhum Syaikh Ramadhan Al-Buthi saat memberi ceramah di Universitas Gadjah mada. Suriah adalah contoh negara yang hampir di ambang kehancuran karena konflik bersaudara di dalam negeri. Apa yang menyebabkan Suriah dan juga Irak jatuh dalam kubangan konflik?
Al-Buthi menyatakan ashabul fitnah merupakan ancaman kehancuran sebuah negara sebagaimana terjadi di Suriah. Fitnah telah meluluhlantahkan jalinan persaudaraan dan kekerabatan antar warga negara di Suriah. Kelompok ekstrim menggunakan fitnah sebagai senjata memecah belah warga negara dan merongrong ideologi dan dasar negara.
Ketika suatu negara termakan fitnah dan jatuh dalam lingkaran konflik tiada akhir seperti di Irak dan Suriah, ashabul fitnah yang sejatinya kelompok kecil sangat diuntungkan dengan kegoyahan negara yang telah rapuh secara ideologis dan identitas kebangsaannya. Mereka mudah masuk membelah ikatan masyarakat yang tidak lagi mempunyai pegangan identitas dan falsafah negara yang sebagai tali kohesifitas sosial kewarganegaraan.
Inilah yang saat ini menjadi tantangan besar bagi semua negara, terutama negara dengan mayoritas Islam disertai keragaman aliran pemikiran dan kekayaan budaya dan agama. Ashbul fitnah mudah merasuk menciptakan narasi-narasi kebencian dan hasutan yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Ada beberapa ciri ashabul fitnah yang patut diwaspadai dan sejatinya sudah mulai menggejela di negara kita.
Pertama, ashabul fitnah dicirikan dengan pola pikir dan tindakan yang mudah mengkafirkan kelompok yang berseberangan baik dalam aspek pemikiran keagamaan dan ide politik. Kedua, kecenderungan untuk membelah masyarakat berdasarkan aliran (mazhab) dan identitas keagamaan. Ketiga, mulai membunuh karakter ulama dan tokoh agama moderat karena dianggap menjadi penghalang bagi distribusi aliran fitnah dan cita-cita politik keji mereka (Iqbal Ahnaf, 2016).
Jaga Bangsa dari Para Pemangsa
Irak dan Suriah adalah negara gagal sebagai korban dari para pemangsa bernama ashabul fitnah. Mereka muncul membuat keributan, anarkisme dan kekerasan brutal di tengah situasi politik dalam negeri yang mengalami anomali. Di mana situasi politik suatu negara tidak kondusif dan di mana warga negara sudah kehilangan identitas nasionalnya, para pemangsa teritori akan mudah masuk dengan memberikan harapan, tetapi sejatinya menciptakan malapetaka baru.
Indonesia merupakan negara yang dari aspek sosio-politik dan religio-budaya sebenarnya rentan terhadap infiltrasi kelompok ashabul fitnah. Keanekaragaman bangsa ini yang tidak diikat secara kuat dengan identitas nasional merupakan potensi besar sebagai sasaran empuk para pemangsa kekuasaan. Dan patut diwaspadai bahwa dewasa ini ashabul fitnah mulai menggejala. Kata kafir kepada yang lain mudah lalu lalang di ruang publik, identitas sekterian mulai diruncingkan, dan yang paling menyedihkan ulama dan tokoh agama moderat dengan kemampuan keagamaan yang sudah tidak diragukan lagi, lamban laut mulai dijelek-jelekkan.
Tak diragukan lagi, para pemangsa kehancuran negara ini sedang menyusun strategi secara sistematis dan perlahan menabur fitnah, kebencian dan hasutan di tengah kehidupan berbangsa. Fenomena ini menjadi tantangan kita bersama. Dengan tanpa mengerdilkan tantangan yang lain, menjaga negara dari pemikiran yang dapat memecah belah dan menimbulkan kesalahpahaman mutlak dilakukan oleh semua warga negara.
Umat beragama, khususnya umat Islam, dalam konteks manuver licik ashabul fitnah ini merupakan sasaran target utama. Karena itulah, membela negara bagi umat Islam di Indonesia merupakan suatu kewajiban-mengutip Prof Dr. KH. Nazaruddin Umar-sebagai panggilan teologis dalam bentuk jihad, ijtihad dan mujahadah dalam ber-Islam, berbangsa dan bernegara.
Bagi umat Islam bela negara telah termanifestasikan secara nyata dalam rentang sejarah lahirnya NKRI. Semangat bela negara ini harus terus digaungkan di tengah ancaman para penebar fitnah yang berusaha memecah belah kesatuan dan persaudaraan bangsa ini. Umat Muslim Indonesia wajib mempertahankan, melanjutkan, merawat, mengawal dan menjadi garda depan dari ancaman ideologi ekstrem agama dan sekuler yang mengancam disintegrasi nasional. Mereka yang menolak bahkan mencaci konsep cinta tanah air berarti belum menjadi muslim yang baik, karena bela negara merupakan amanat agama dan kewajiban umat Islam dan warga negara lainnya.
NKRI secara fiqh sah sebagai sebuah negara yang menuntut kepatuhan dan ketaatan warga negara, sekaligus larangan terhadap pemberontakan (bughot). Dalam kajian fiqh siyasah, negara yang mengacu pada syariat tidak berarti bahwa negara harus menjadi negara teokrasi (daulah diniyyah). Ibn Aqil al-Hanbali menegaskan bahwa siyasah syar’iyyah merupakan “politik yang mendekatkan masyarakat pada kebaikan dan menjaukan dari kerusakan meskipun tidak dijelaskan (diletakkan dasarnya) oleh Nabi Muhammad, serta tidak ada ketentuan dari wahyu.” Rasulullah adalah orang pertama yang membangun masyarakat politik di Madinah berdasarkan prinsip-prinsip yang menjunjung pluralitas dan toleransi agama.
Kalangan ulama sejak dulu telah menyepakati bahwa NKRI sudah benar dan sah dilihat dari aspek fiqihiyah. Bahkan 1935 dalam forum Bahtsul Masail dalam Muktamar NU di Banjarmasin: diputuskan adalah kewajiban dari sudut hukum agama (fiqh) membela NKRI karena di samping kawasan Hindia Belanda dahulunya adalah milik kawasan kerajaan kerajaan Islam, selain itu, dalam wadah NKRI kaum muslimin berhak dan bebas melaksanakan ajaran Islam, tanpa diganggu (Mustafied, 2013). Mari jaga bangsa dari para pemangsa.