Menjamin Keamanan Saudara Kita yang Non-Muslim Saat Natal, Apa Dasarnya?

Menjamin Keamanan Saudara Kita yang Non-Muslim Saat Natal, Apa Dasarnya?

- in Keagamaan
34
0
Menjamin Keamanan Saudara Kita yang Non-Muslim Saat Natal, Apa Dasarnya?

Non-muslim itu bukan musuh kita, tetapi saudara kita dalam kemanusiaan dan kebangsaan. Maka, sebagai saudara, kita memiliki tanggung jawab dalam menjamin keamanan dan keselamatan mereka. Seperti halnya, menjamin keamanan saudara kita pada saat perayaan Hari Raya Natal.

Lantas, apa dasarnya bagi kita untuk menjamin keamanan saudara yang non-muslim itu pada saat Natal? Jaminan kita adalah berpijak pada prinsip (menjaga jiwa). Seperti di dalam (Qs. Al-Maidah:32) “Dan barang sapa, yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”.

Dasar ini tidak terlepas dari perilaku kezhaliman layaknya aksi teror, bom bunuh diri dan tindakan radikal lainnya. Mereka menargetkan rumah ibadah non-muslim pada saat acara keagamaan. Itu diklaim sebagai jihad memerangi orang kafir yang dianggap musuh.

Karena di dalam Islam, kita sangat dilarang membunuh non-muslim yang berada dalam ikatan perjanjian, prinsip kesepakatan dan tidak dalam konteks diperangi. Seperti di dalam sebuah Hadits (HR. Bukhari) “Barang siapa yang membunuh orang yang terikat perjanjian. Maka ia tak akan mencium bau surga. Sungguh bau surga tercium dari jarak perjalanan 40 tahun”.

Umat Islam tidak ada hak sedikit-pun memerangi non-muslim yang tidak mengusir dari tanah air atau-pun memerangi dalam urusan agama. Karena antara non-muslim dan umat Islam saat ini kita berada dalam prinsip bernegara (dalam satu wadah). Dalam basis pengertian, kita berada dalam satu lingkup perjanjian untuk hidup bersama secara damai dan penuh kebersamaan saling menjaga.

Penekanan di atas mengacu pada (Qs. Al-Mumtahanah:8-9) “Allah tidak merang kau berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. Konteks berbuat adil ini masuk dalam prinsip (menjamin hak-hak beragama) non-muslim agar aman dan terlaksana tanpa ada gangguan apa-pun.

Nabi Muhammad SAW juga pernah mencontohkan kepada kita bagaimana pentingnya menjamin keselamatan non-muslim. Seperti dalam sebuah perang yang kita kenal perang Dzatur Riqa’. Nabi pada saat beristirahat di bawah pohon, tiba-tiba Beliau ditodong dengan pedang oleh seorang Pria.

Akan tetapi secara refleks Nabi mengambil pedang itu lalu ditodongkan balik kepada pria tersebut. Dari situlah Nabi bertanya tanpa penuh emosi atau-pun rasa dendam “Siapa yang melindungimu dari perbuatanku?” Pria itu justru memilih Nabi sebagai orang yang bisa melindunginya “Jadilah engkau sebaik-baiknya orang yang melindungiku”.

Pria tersebut akhirnya dilepaskan oleh Nabi dan tanpa syarat paksaan pria harus beriman. Karena di dalam prinsip Nabi, mengacu pada basis penting (Qs. Al-Baqarah:256) “La ikraha fiddin” bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Sehingga, Nabi tetap menjamin keselamatan mereka karena terikat oleh perjanjian dalam menjamin keselamatan non-muslim itu.

Begitu juga dalam Perang Tabuk. Nabi selalu memiliki prinsip untuk membawa dua opsi apakah para Ahlul Kitab beriman atau tidak. Para Ahlul Kitab memilih untuk tidak beriman dan mengakui kekuasaan umat Islam. Lalu tidak memerangi non-muslim. Ini adalah dasar sejarah yang harus kita pegang.

Bagaimana non-muslim yang terikat dalam sebuah perjanjian kesepakatan dalam perang Tabuk itu. Nabi menjamin hak beragama, hak hidup, hak sosial dan hak segalanya. Kesepakatan dan jaminan semacam itu pada dasarnya sebagai (jalan sejarah) bagi kita dalam memiliki tanggung jawab menjamin keselamatan saudara kita yang non-muslim pada saat Hari Raya Natal itu.

Facebook Comments