Menyaudarakan Dengan Al Qur’an

Menyaudarakan Dengan Al Qur’an

- in Narasi
765
0
Menyaudarakan Dengan Al Qur’an

Ukiran wajah lucu tiba-tiba mendatangiku ketika membuka pintu rumahku. Wajah itu datang dari seorang keponakanku yang berusia 8 tahun. Dia tinggal disebelah rumahku dan terkadang datang mengunjungiku. Buru-buru ia memamerkan piagam juara 1 menggambar busana yang baru saja didapatkan dari sekolahan. Dia memang sosok yang pintar menggambar dan menyukai berbagai model busana.

Ketika datang hari ulang tahun temannya, dia nampak bingung di depan sebuah lemari kecil penuh dengan baju. Dari lemari itu, ia mengambil dua buah baju yang menjadi kesayangannya. Satu baju berwarna hitam polos dengan sedikit hiasan di dada. Sedangkan baju yang satunya berwarna biru dengan sedikit motif bunga-bunga di kedua sudutnya.

Mengetahui keberadaan saya, buru-buru ia menyodorkan kedua baju itu kepadaku. Dengan penuh kebingungan dia bertanya “Kak baju mana yang cocok dipakai di pesta ulang tahun temanku?”. Lama saya berfikir, kemudian berkata “baju warna hitam sifatnya netral, jadi cocok dipakai dalam berbagai keadaan. Sedangkan warna biru mudah dipadukan dengan warna yang lainnya.”

Kelihatannya ia tidak puas dengan jawabanku dan membuatnya semakin penasaran. “Jadi baju mana yang cocok kak?” Tanyanya sambil menggerutu. “Semuanya cocok kok dek, tinggal nyesuaiin aja sama sepatu yang nantinya kamu pakai” jawabku dengan sedikit senyuman.

Nampaknya peristiwa seperti ini tidak hanya terjadi pada lingkup anak-anak saja. Bahkan remaja hingga orang dewasa sering terlibat dalam permasalahan yang meminta satu kesimpulan dibandingkan berbagai pandangan. Dia tidak sadar bahwa konsep satu jawaban pada semua permasalahan yang hampir serupa dapat memunculkan permasalahan baru jika permasalahan tersebut dalam keadaan yang berbeda dari sebelumnya.

Misalnya saja hukum memakan bangkai. Dari hukum asalnya, memakan bangkai adalah suatu keharaman dan pelakunya akan dikenai dengan dosa. Namun dalam keadaan kelaparan dan tidak ada barang lain yang bisa dimakan selain bangkai itu sendiri, maka hukum memakan bangkai menjadi halal baginya.

Tentu, akan sangat repot bila memakan bangkai dihukumi haram pada semua keadaan. Banyak orang mati karena menderita kelaparan. Oleh karena itu, perbedaan pendapat diantara para ulama alim bisa disebut sebagai rahmah, karena perbedaan pendapat diantara mereka dapat menjadikan rukhshah (keringanan) bagi umat Islam sendiri. Namun, dalam pembuatan hukum mereka tidak asal-asalan. Mereka menggunakan literatur yang kuat, bahkan melakukan penelitian untuk mendapatkan hukum yang benar.

Pola inilah yang kerap menjadi permasalahan pada model keagamaan kita. Kita menelan mentah-mentah suatu pandangan tanpa adanya pengklarifikasian. Kita lebih suka disuapi daripada mengetahui permasalahan itu secara rinci. Kita malas berfikir dengan permasalahan yang semakin rumit berkat hadirnya banyak pandangan. Menganut sebuah kebenaran dan menganggap yang lain sebagai fatamorgana dengan segala kecacatannya. Kita menganggap pendapat satu ulama benar karena sesuai dengan kemauan kita. Sebaliknya, menolak pendapat ulama lainnya karena membuat kita resah bahkan menyudutkan posisi kita.

Hal inilah yang menjadi celah lebar terbukanya Islam radikal. Mereka menawarkan solusi yang “simple” di setiap permasalahan. Maksud simple disini adalah mengkerdilkan berbagai macam pandangan. Mereka cepat memutus perkara dan pandai melemparkan jawaban sesuai keinginan kita. Sebagai penguatnya, mereka tambahkan sedikit terjemah Al-Qur’an dan hadits yang mendukung. Kemudian menghilangkan terjemah yang bertentangan dengannya. Tidak kaget, jika pola dakwah modern kini hanya berfokus pada persoalan halal dan haram belaka.

Inilah yang menyebkan peledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021 pukul 10.28 Wita terjadi. Mereka menyalahpahami tafsir quran yang berkutat akan keberagamaan. Salah satu ayat dalam al Qur’an yang dijadikan dalih adalah Q.S. Al Baqarah ayat 120 dengan pemahaman permusuhan antara yahudi dan nasrani melawan Islam. Padahal tidak ada satu pun tafsir ulama ternama yang menyangkutpautkan permusuhan tersebut.

Misalnya Imam At Thabari yang menjelaskan baahwa ayat tersebut berkaitan dengan dakwah Nabi Muhammad saw. Dimana saat dakwah mereka banyak melayangkan permintaan sehingga Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk mengabulkan permintaan mereka. Kemudian Ibnu Abbas menerangkan jika konteks turunnya ayat ini berhubungan dengan penunjukan arah qiblat. Dimana umat muslim dulu berkiblat ke Baitul Maqdis, lalu pindah ke Baitul Haram. Oleh orang Yahudi Madinah dan Nasrani Najran meminta Nabi memindahkan ke Masjidil Aqsa. Maka Allah menurunkan Q.S. Al Baqarah ayat 120.

Sebenarnya masih banyak ayat dalam Al Qur’an yang membahas tentang persaudaraan umat Islam dan umat lainnya. Seperti Q.S. Al Maidah ayat 82-83 yang menyebutkan bahwa orang Nasrani itu yang paling dekat dengan orang beriman. Kemudian Q.S. Al Baqarah ayat 62 yang menyebutkan adanya pahala bagi mereka saat melaksanakan kebajikan. Sayangnya ayat-ayat tersebut kalah terkenal dengan Q.S. Al Baqarah ayat 120.

Maka menjadi tugas kita untuk memviralkan ayat-ayat yang mengarah persaudaraan. Kemudian meluruskan pemahaman-pemahaman ayat Al-Qur’an yang tidak benar. Tidak mungkin Allah menurunkan Al Qur an agar manusia bermusuhan. Sudah menjadi tugas manusia, terutama Islam sendiri untuk menyebarkan kedamaian.

Facebook Comments