Menyoal Fatwa Hukum Wajib Memilih Calon Tertentu dalam Pilpres

Menyoal Fatwa Hukum Wajib Memilih Calon Tertentu dalam Pilpres

- in Narasi
33
0
Menyoal Fatwa Hukum Wajib Memilih Calon Tertentu dalam Pilpres

Di jagat media sosial tengah viral terkait ratusan ulama dan tokoh masyarakat di Jabar memberi fatwa; “Memilih pasangan (……) bagi umat Islam hukumnya wajib”. Fatwa itu disampaikan secara tertulis melalui surat pernyataan secara resmi yang ditandatangani oleh beberapa ulama dan tokoh masyarakat yang ada di Jabar.

Klaim “wajib bagi umat Islam memilih (…)” sebetulmya tak berpijak pada dalil apapun. Bahkan secara fiqih, tidak ada konteks hukum darurat yang mendasari kepentingan politik yang reduksionis semacam itu. Ini hanyalah dalih apologies yang menjadikan agama sebagai jalan intimidatif dan diskriminatif.

Secara orientasi, pernyataan sikap semacam ini cenderung tidaklah etis dan berpotensi memecah-belah umat. Karena telah membangun islamisasi pilihan politik, dengan membawa legitimasi hukum agama sebagai dalih pembenar terhadap pilihan politiknya.

Pengaruhnya, fatwa demikian akan menjadi alat penghakiman secara destruktif atas mereka yang berbeda pilihan. Seolah mereka yang berbeda pilihan dianggap tak taat pada ulama atau ajaran agama. Bahkan, fatwa yang cenderung membawa islamisasi pilihan politik ini akan menumbuhkan orientasi radikal “pinggiran”.

Islam sebagai agama rahmat sejatinya tidak bertentangan dengan aktivitas politik. Tetapi, Islam cenderung menuntun kita untuk memiliki kesadaran politik yang etis. Seperti mengedepankan martabat kemanusiaan, menjaga hubungan sosial agar tidak berpecah-belah dan menjunjung keadilan.

Allah SWT di dalam Al-Qur’an selalu menegaskan untuk bersikap adil, termasuk dalam persaingan politik. Seperti dalam (Qs.Al-Ma’idah:8) “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil”. Fatwa wajib memilih salah satu calon kandidat dalam Pilpres sebagai bagian dari fakta ketidakadilan di dalam membawa prinsip musyawarah-demokrasi yang adil dan bermartabat itu.

Saya memahami bahwa, ulama, tokoh masyarakat dan siapa-pun itu tidak ada larangan di dalam menyampaikan hak demokrasi-nya dalam memilih calon kandidat yang diidolakan. Tetapi, yang menjadi problem besarnya, ketika menyikapi perbedaan pilihan secara tolerant apalagi eksklusif yang cenderung membuat umat berpecah dan saling tuduh.

Bisakah kita membayangkan efek buruk terhadap tatanan sosial di balik fatwa “Memilih pasangan (……) bagi umat Islam hukumnya wajib”? kalau kita pahami, setidaknya ada 3 problem yang akan didapatkan:

3 Dampak Mudharat Islamisasi Pilihan Politik yang Harus Kita Hindari

Pertama, munculnya fenomena tuduhan saling mengafirkan pihak yang beda pilihan. Saling mengafirkan terhadap pihak lain akan terjadi ketika fatwa keagamaan dipakai untuk membenarkan pilihan politiknya. Karena mereka yang berbeda akan dituduh tidak sesuai ajaran agama karena beda pilihan.

Sakralisasi pilihan politik semacam ini membuat masyarakat Indonesia semakin ter-polarisasi. Perbedaan pilihan politik telah terikat ke dalam dogma-dogma kurang etis yang mulai dianggap sebagai perbedaan agama. Kita akan menjadi berpecah-belah dan keharmonisan sosial kita menjadi retak akibat kepentingan politik yang membawa baju agama semacam ini.

Politik praktik yang diselenggarakan 5 tahunan sekali ini tak akan pernah abadi. Dia akan terus ber-transformasi dan kandidatnya akan terus berubah. Maka, sangat keliru ketika perhelatan demokrasi lima tahunan ini menjadi benalu bagi bangsa ini menjadi bermusuhan dan melahirkan keretakan sosial akibat membawa agama sebagai tujuan politik.

Kedua, potensi terjadinya permusuhan dan arogansi mengatasnamakan jihad agama. Tidak menutup kemungkinan, akan ada sikap menghakimi sendiri. Membawa dalih jihad agama untuk memaksa secara radikal agar orang lain mendukung pilihan politik yang dianggap telah direstui agama. Jika tidak, mereka akan dianggap melanggar agama dan bahkan hal yang paling ekstrem akan terbentuk tindakan arogansi.

Agama memang tidak bisa dipisahkan dengan politik. Tetapi, ketika agama dijadikan alat politik, dia telah menciptakan umat menjadi berpisah. Maka, etika agama seharusnya menjadi etika politik yang selalu menuntut kita untuk tidak berlebihan, tidak boleh berlaku tidak adil dan harus menjaga tatanan agar tidak berpecah-belah. Saya memahami ini sebagai problem besar ketika agama dijadikan alat politik itu.

Ketiga, kelompok radikalisme-teroris akan diuntungkan dalam merobek bangsa. Dengan adanya fenomena Islamisasi kepentingan politik semacam ini, akan muncul geliat tegaknya negara Islam ketika sosok yang dipilih dianggap sebagai kebenaran Islam. Akan muncul sebagai desakan masyarakat berbasis keagamaan dan secara perlahan akan cenderung mereduksi prinsip kebangsaan kita akibat politik keagamaan semacam itu.

Jadi, dampak mudharat fenomena politisasi agama dalam bentuk fatwa wajib memilih calon kandidat politik tak hanya perpecahan sosial. Tetapi ini akan melahirkan pola disentegritas kebangsaan yang akan udah dihancurkan oleh kelompok radikal. Karena klaim ketika agama dianggap merestui salah satu calon, maka mereka yang di luar itu akan dimanfaatkan sebagai dalih penghakiman yang cenderung akan membuat dampak mudharat bagi kebersamaan kita secara harmonis.

Facebook Comments