Meyoal Kedaulatan Negara di Balik Pembubaran FPI

Meyoal Kedaulatan Negara di Balik Pembubaran FPI

- in Narasi
1294
0
Meyoal Kedaulatan Negara di Balik Pembubaran FPI

Rabu, 30 Desember 2020 pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD resmi menyatakan ormas FPI dibubarkan. Semua itu tak lain karena sejauh ini, selain sering membuat keonaran dan keresahan publik, ormas itu juga diidentifikasi mendukung gerakan ISIS yang jelas-jelas menjadi musuh nyata NKRI selama ini.

Dalam sebuah video yang ditunjukkan oleh Mahfud MD, bahkan imam besar FPI, Rizieq Shihab dengan jelas menyatakan sikap dukungan terhadap kelompok terorisme ISIS. Dalam video itu Babib Rizieq mengatakan bahwa ISIS diperlukan karena pemerintah telah melakukan kezaliman, seperti melakukan penangkapan dan merampas tanah rakyat. Bahkan, lebih ironisnya lagi, sebanyak 35 pengurus atau anggota FPI juga teridentifikasi terlibat dalam tindak pidana terorisme. 29 diantaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

“Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahbya dirampas, syariat Islam diasingkan. Saudara. Saya mau tanya kira-kira besok perlu ada ISIS atau enggak?, perlu ada ISIS atau enggak? Takbir,” kata Habib Rizieq dalam tayangan itu. (Jawa Pos Online, 30’12/2020).

Namun, tidak semua orang sepakat dengan pembubaran FPI ini. Bahkan, sebagian kelompok menilai bahwa pembubaran FPI ini merupakan bentuk dari ke otoritarinisme pemerintah. Di satu sisi, pandangan itu mungkin benar. Namun pada sisi yang lain boleh saja pandangan itu salah telak. Sebab, seperti diketahui, selama ini ormas yang tak lama baru saja kedatangan imam besarnya dari Arab Saudi ini sering menciptakan ketegangan, dalam kehidupan beragama maupun dalam kehidupan berbangsa kita.

Lalu, pertanyaannya kemudian, jika tindakan FPI yang selama ini selalu menciptakan keresahan, dan juga teridentifikasi mendukung kelompok terorisme ISIS, sudah tepatkah tindakan yang diambil negara, yakni dengan cara membubarkan FPI? Dalam perspektif ilmu negara, hal itu sudah tepat. Sebab, pada esensinya negara punya kedaulatan penuh untuk menjaga keamanan dan stabilitas kehidupan dalam sebuah negara. Jika ada kelompok atau masyarakat yang berpotensi menghancurkan kehidupan negara yang telah disepakati (kontrak sosial—meminjam istilah John Lock) maka negara wajib untuk mengambil tindakan penyelamatan atas keamanan dan keberlangsungan negara tersebut.

Namun, kedaulatan negara semacam ini tidak berlaku dalam segala keadaan. Yang dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, negara tidak boleh menggunakan kedaulatannya itu untuk menindas masyarakat dan kelompok masyarakat yang tidak bersalah dan tidak mengancam terhadap keutuhan negara yang telah disepakati.

Sebaliknya, jika memang ada kelompok masyakat yang mengancam keutuhan negara, misalnya ingin mengubah bentuk negara yang disepakati, maka negara itu punya kedaulatan disitu untuk mengambil tindakan secara kontitusional dan sistem perundang-undangan yang telah di atur. Hal itu sah bahkan relevan dengan konsep negara-negara yang pernah dipikirkan oleh pemiki-pemikir ulung seperti John Lock, Thomas Aquinas, Thomas Hobbes dan yang lainnya.

Walhasil, apa yang dilakukan negara terhadap ormas FPI, yang membubarkan/menjadikan FPI sebagai ormas terlarang maka dapat dibenarkan. Mengingat seperti yang telah dibahas di atas, selain sering mencitakan kerusuhan dan keresahan publik FPI juga terbukti mendukung gerakan ISIS yang dengan nyata sangat potensial menghancurkan negara Indonesia yang telah berdiri dengan berbagai macam kesepakatan.

Facebook Comments