Pancasila Itu, Islami dan Manusiawi

Pancasila Itu, Islami dan Manusiawi

- in Narasi
2618
0

Indonesia adalah negara penuh dengan perbedaan, baik perbedaan agama, budaya maupun ras. Di lain sisi, sebagaian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam. Dengan keadaan ini, tepatlah Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan optik berbangsa dan bernegara dalam rangka mempertahankan kesatuan dan persatuan.

Perumusan Pancasila sebagai dasar negara penuh dengan pertimbangan dan musyawarah yang alot. Tetapi dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia masih ada beberapa muslim yang memandang Pancasila sebagai ideologi sekular yang tidak sesuai dengan Islam. Terlebih ketika penghapusan tujuh kata dalam Pancasila; dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Penghapusan 7 kata dalam Pancasila bukan penghianatan terhadap Islam, melainkan prinsip peleburan hukum Islam dalam hukum positif dalam bingkai negara yang beragam agar bisa diterima oleh semua pihak. Islam tidak hanya untuk umat Islam, tetapi hukum Islam harus bisa dinikamti seluruh umat manusia dan semesta (rahmatan lil alamin).

Para founding fathers dan ulama’ menerapkan demokrasi yang sangat dijunjung dalam agama Islam. Secara bahasa, Islam tidak mengenal bahasa demokrasi. Tetapi lebih mengenal dengan bahasa lain, seperti kebebasan (al-hurriyyah) yang sesungguhnya merupakan pilar utama demokrasi yang diwarisi semenjak zaman Nabi Muhammad Saw.

Selain al-hurriyyah, Islam juga mengenal dengan istilah al-syura (musyawarah). Pengertian al-syura bukan sekadar bermusyawarah, tetapi memunculkan pendapat-pendapat dari berbagai kalangan yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.

Meminta pendapat dan mencari kebenaran secara bersama-sama adalah salah satu prinsip dalam demokrasi yang dianut sebagaian besar bangsa di dunia belakangan ini. Dalam Islam, bermusyawarah untuk mencapai kebenaran dan mencapai mufakat adalah sangat dianjurkan.

Sejak awal hadirnya Islam sebagai agama sudah mengajarkan bagaimana berdemokrasi yang baik dan berkeadilan. Meskipun yang digunakan waktu itu bukan dengan kata demokrasi, tetapi padanannya. Bahkan bisa dikatakan bahwa Muhammad tidak hanya sebagai seorang Nabi melainkan negarawan yang sangat demokratis dalam memimpin suatu wilayah (Madinah). Ini terlihat bagaimana Beliau meminta penguasa sipil (non-agama) di luar status beliau sebagai pemegang otoritas agama.

Dengan pendekatan ini, diharapkan produk hukum tidak sekedar dibangun untuk ruang yang kosong, tetapi ikut tampil menyelesaikan persoalan melalui jelmaan menjadi produk legistimasi dalam sebuah perundang-undangan suatu negara mana pun. Dengan menjelma menjadi hukum positif, maka tujuan tathbiq atau penerapan tidak bisa diwujudkan seara maksimal.

Tujuan legistimasi tentunya bukanlah satu-satunya yang diidealkan dalam hukum Islam. Dalam tatanan masyarakat, hukum Islam juga diharapkan dapat diterapkan melalu kesadaran hukum yang tinggi. Dalam kaitan ini, Utsman bin Affan Ra pernah menandaskan bahwa harapan hukum, selain memerlukan kesadaran melalui pemahaman terhadap agama, juga perlu menggunakan perangkat kekuasaan.

Pada prinsipnya, hukum Islam harus bisa dinikmati seluruh manusia, tanpa terkeculi. Hal ini dilakukan dengan cara demokrasi (al-hurriyyah dan al-syura) dan peleburan hukum Islam dalam hukum positif selama tidak menentang prinsip dalam Islam. Inilah yang terjadi di Indonesia, bahwa hukum Islam tidak hanya milik orang Islam tetapi milik semua warga negara.

Sejarah mencatat, penghapusan 7 kata yang amat dirindukan prinsip ini juga seperti yang dilakukan dalam Perjanjian Hudaibiyah antara Nabi Muhammad dan kaum Quraisy Makkah. Tetaptnya, bulam Maret 628 M. Dalam negosiasi itu, Suhail bin Amr (perwakilan Quraisy) meminta dihapuskan 7 kata pula. Persis penghapusan 7 kata Piagama Jakarta. Muhammad memenuhi keinginan Suhail dan menghapus 7 kata dari perjanjian itu, yakni”bi, ismi, Allah, ar-rahman, ar-rahim, rasul dan Allah”.

Usai gentleman agreement yang ditulis Ali bin Abi Thalib, Rasulullah menjelaskan kepada para sahabat bahwa sikap komprominya dimaksudkan untuk meraih hal yang lebih besar. Yakni, mengenai kemaslahahan masyarakat, baik Islam maupun non-Islam. Dalam konteks ini, kemaslahahan tersebut adalah agar masyarkat Islam dan Non-muslim tidak jatuh dalam pertengkaran dan konflik yang berlarut-larut.

Penerapan hukum Islam diberlakukan dengan mempertimbangkan prinsip keberadaan maslahah yang kondisional, bukan berarti otoratis hukum ditaklukkan di bawah bayang-bayang maslahah. Sebaliknya, entitas hukum sebenarnya tetap tunggal dan tidak berubah sampai kapan pun. Adapun yang mengalami perubahan tidak lain adalah tathbiq al-ahkam (penerapan hukum) yang sesuai dengan kandungan mashlahah yang bisa ditelusuri pada setiap peristiwa hukum yang mengemuka di tengah masyarakat.

Kompromi politik Rasulullah dan faunding father selayaknya dipahami dalam situasi historis yang demikian. Kamu muslimin yang hendak berhaji ke Mekkah saat itu niscaya akan diperangi oleh suku kafir Quraisy bila tidak ada Perjanjian Hudaibiyah. Disintegrasi NKRI yang baru akan lahir saat itu niscaya akan koyak lagi moyak bila tidak ada revisi sila pertama itu.

Dalam dua perjanjian tersebut, lebih mengedepankan pemersatu bangsa serta pemberi arah bagi penyelenggaraan pemerintahan negara. Dan yang terpenting adalah sisi kemanusiaan harus dikedepankan dalam menjalankan pemerintahan.

Dari penjelasan tersebut, maka pancasila adalah konsep negara Islami yang mengedepankan sisi manusiawi. Konsekuensi logisnya ialah Indonesia sudah merupakan “negara Islam” yang ramah terhadap perbedaan multikultural. Jadi, tidak perlu lagi beranggapan Pancasila tidak berangkat dari nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Alquran dan Hadits, sehingga kerap kali memunculkan keraguan terhadapnya dan bersolusi untuk menggantikannya.

Facebook Comments