Titik Temu Piagam Madinah dan Pancasila

Titik Temu Piagam Madinah dan Pancasila

- in Narasi
5017
0

Piagam Madinah (Bahasa Arab:صحیفة المدینه) secara teks memang berbeda dengan Pancasila, tetapi secara substansi terdapat banyak kesamaan. Sebagai sebuah perjanjian politik tertinggi antar suku, agama, ras dan antargolongan, Piagam Madinah telah tercermin dalam konstitusi Indonesia bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berideologi Pancasila.

Piagam Madinah yang ditulis lima belas abad lalu yang berisi social contractmasyarakat Madinah pasca Nabi Besar Muhammad SAW. hijrah ke Madinah (Yastrib) telah membawa dampak perubahan yang sangat besar dalam membangun pondasi hidup bernegara. Dari segi kebhinekaan ras dan agama, potret kehidupan di Madinah memiliki kemiripan dengan Indonesia. Wujud historis yang paling penting dari sistem sosial-politik eksperimen Madinah itu adalah dokumen yang sangat masyhur, yaituShahifatu al-Madinah (Piagam Madinah), yang di kalangan para sarjana modern menjadi amat terkenal sebagai “Konstitusi Madinah”, (Nurcholish Madjid, 2000, h. 559). Piagam ini ditulis jauh sebelum munculnya “Universal Declaration of Human Rights” atau deklarasi HAM PBB pada tahun 1948, atau hampir 6 abad mendahului “Magna Carta Libertatum” (The Great Charter of Freedoms).

Konstitusi Madinah yang dibuat pada tahun 622 M tersebut merupakan manifesto politik pertama dalam sejarah Islam yang bertujuan untuk membentuk masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan berkeadilan di tengah-tengah masyarakat Madinah yang terdiri atas banyak suku dan agama, mulai dari Islam, Kristen, dan Yahudi. Dengan Piagam Madinah ini, Nabi Muhammad SAW. ingin memproklamirkan bahwa semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim adalah satu bangsa atauummatan al-wahidahdan mereka semua memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Madinah.

Kandungan “Konstitusi Madinah” yang terdiri dari 47 pasal tersebut tidak ada satu pasal-pun yang merugikan salah satu kelompok. 24 Pasal dalam Konstitusi Madinah tersebut membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat beragama lain. Sementara 23 Pasal lainnya membicarakan tentang hubungan antar umat Islam yaitu; antara Kaum Anshar dan Kaum Muhajirin. Bagi Fazlur Rahman, Piagam ini telah memberi jaminan kebebasan beragama bagi orang-orang Yahudi serta dapat mewujudkan kerja sama yang erat dengan kaum muslimin di negara Madinah. (Fazlur Rahman, 1987, h. 12).

Dengan demikian, dalam Piagam Madinah ini tidak tertulis satupun pasal yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, bahkan bagi umat Islam sendiri. Ini menunjukkan bahwa perjanjian politik tertinggi antar suku dan agama yang dibuat Rasulullah itu bertujuan untuk menaungi masyarakat plural yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam satu negara Madinah. Hal yang sama juga bagi Pancasila, yang secara teks dan spirit tidak ada tendensi golongan tertentu yang diuntungkan, bahkan menurut Alamsjah Ratu Perwiranegara (Mantan Menteri Agama) bahwa Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu bukan merupakan kekalahan politik wakil-wakil umat Islam, melainkan hadiah terbesar umat Islam kepada bangsa dan kemerdekaan Indonesia. (Ahmad Syafii Maarif, 1985, h. 109). Tanpa hadiah itu, Indonesia tidak seperti yang kita kenal sekarang ini. Ia mungkin menjadi negara Teokrasi yang berdasarkan salah satu agama tertentu saja.

Melalui Piagam Madinah inilah kita dapat melihat dan belajar bahwa spirit Islam menghendaki sebuah asas kebebasan beragama, kerukunan, keadilan, perdamaian, musyawarah, persamaan hak dan kewajiban. Begitu juga dengan Pancasila, yang merupakan terobosan filosofis, ideologis, dan historis sebagai ideologi pemersatu bangsa yang dilahirkan melalui proses negosiasi serta partisipasi yang diikuti perwakilan komunitas suku, agama, ras dan antargolongan yang ada di Indonesia, sebagai sebuah landasan kehidupan sosial politik Indonesia yang plural dan modern. (Budhy Munawar Rachman, 2006, h. 2298).

Karena itu, Piagam Madinah maupun Pancasila bukan didesain untuk menonjolkan satu golongan saja, misalnya, dengan mencantumkan “syariat Islam” secara eksplisit,—akan tetapi dibuat dan dirancang sebagai sebuah cita-cita dan semangat bersama untuk mewujudkan kehidupan ber-Bhineka Tunggal Ika: Berbeda-beda tetapi tetap satu jua, dengan berpedoman pada prinsip demokrasi atausyura; musyawarah untuk mufakat.

Pada titik inilah kita perlu bersama-sama merenungkan kembali spirit Piagam Madinah, dan tentu saja bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila sebagai platform bangsa yang pluralistik. Meminjam istilah Bung Karno, Pancasila adalahphilosophische grondslag atau weltanschauung bangsa Indonesia. Bahkan setiap sila dalam Pancasila merupakan obyektifikasi—dalam istilah Kuntowijoyo dari nilai-nilai universal dalam setiap agama dan kepercayaan. Walaupun berbeda-beda dari segi syariat dan aqidah, ada nilai-nilai yang diyakini bersama sebagai nilai-nilai luhur. (Kuntowijoyo, 1997, h. 67-69). Nilai-nilai bersama itu menurut Nurcholish Madjid, dalam al-Qur’an disebut dengankalimatin sawa. Pancasila adalahkalimatin sawacommon ground. (Nurcholish Madjid, 1991, h. 11-15).

Di samping itu, Pancasila sebagai ideologi negara juga terbuka dan sudah pasti sangat siap menerima nilai-nilai dari luar sepanjang positif dan konstruktif. Bangsa ini memiliki khazanah yang sangat bernilai, yaitu adanya agama yang dianut baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu yang semuanya punya akar historis dan ikatan emosional yang kuat, serta sudah diakui secara resmi hak hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meskipun secara teologis dan ritual masing-masing agama berbeda, namun tentu memiliki nilai moral dan sosial yang luhur dan relatif sama dalam membangun bangsa.Wallahu A’lam bi as-Shawab.

Facebook Comments